Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2022, 20:55 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), TA 2019 divonis satu tahun kurungan penjara.

Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Risbarita Simarangkir, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis (8/9/2022).

Kedua terdakwa yang duduk di bangku pesakitan adalah Kepala Desa Matak Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi.

Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Sibarita.

Baca juga: Cara Cek BSU di Pospay 2025, Rp 600.000 Cair Lewat Kantor Pos

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Natuna di Tarempa, yaitu 1 tahun 3 bulan.

Vonis yang lebih rendah ini disebabkan karena Awaludin telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726.

Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan sikap masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Sementara Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap usai sidang mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Di antara kegiatan yang diduga di korupsi adalah pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," papar Roy.

Roy juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar.

"Kami juga berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara," kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Geng Motor di Makassar Serang Polisi dan Warga dengan Busur, Produksi Senjata Tajam Sendiri untuk Tawuran
Geng Motor di Makassar Serang Polisi dan Warga dengan Busur, Produksi Senjata Tajam Sendiri untuk Tawuran
Regional
Jembatan Karangsambung Kudus Hampir Rampung, Lebarnya 4 Kali Lipat dari yang Lama
Jembatan Karangsambung Kudus Hampir Rampung, Lebarnya 4 Kali Lipat dari yang Lama
Regional
Warga Sukorejo Kaget, Lahan Turun-Temurun Kini Bersertifikat atas Nama Pemkot Semarang
Warga Sukorejo Kaget, Lahan Turun-Temurun Kini Bersertifikat atas Nama Pemkot Semarang
Regional
Pasar Kemuning Samarinda Ditertibkan, Lapak di Atas Parit Dibongkar
Pasar Kemuning Samarinda Ditertibkan, Lapak di Atas Parit Dibongkar
Regional
Kejuaraan Taekwondo di Magelang, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp 16 Miliar
Kejuaraan Taekwondo di Magelang, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp 16 Miliar
Regional
Saat Live Streaming Dongkrak Pemasaran UMKM, Kelurahan Tipes Solo Memfasilitasi
Saat Live Streaming Dongkrak Pemasaran UMKM, Kelurahan Tipes Solo Memfasilitasi
Regional
Nakhoda dan Warga Samarinda Diringkus, Gelapkan dan Curi Aset Kapal Tambat
Nakhoda dan Warga Samarinda Diringkus, Gelapkan dan Curi Aset Kapal Tambat
Regional
Dana JUT Rp 100 Juta dari Aspirasi Anggota DPR Dikorupsi, Bendahara Desa di Serang Banten Ditahan
Dana JUT Rp 100 Juta dari Aspirasi Anggota DPR Dikorupsi, Bendahara Desa di Serang Banten Ditahan
Regional
Pegawai Dinkes Solo yang Lecehkan Rekan Kerja Kini Jadi Tukang Sapu
Pegawai Dinkes Solo yang Lecehkan Rekan Kerja Kini Jadi Tukang Sapu
Regional
Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Petani di Riau Ditangkap Polisi
Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Petani di Riau Ditangkap Polisi
Regional
Peran ASN di DPRD Mamju dalam Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Peran ASN di DPRD Mamju dalam Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Regional
Satu Orang Tewas dalam Tawuran Remaja di Rungkang Brebes
Satu Orang Tewas dalam Tawuran Remaja di Rungkang Brebes
Regional
Gubernur NTB Dorong Pembentukan Tim 'Rescue' Gunung Rinjani dari 'Guide' dan Porter Lokal
Gubernur NTB Dorong Pembentukan Tim "Rescue" Gunung Rinjani dari "Guide" dan Porter Lokal
Regional
Kejati Bengkulu Usut Tambang Batu Bara Bermasalah, Potensi Rugi Ratusan Miliar
Kejati Bengkulu Usut Tambang Batu Bara Bermasalah, Potensi Rugi Ratusan Miliar
Regional
Penerbangan Semarang-Karimunjawa Sukses, Gubernur Luthfi Berencana Buka Penerbangan di Daerah Lain
Penerbangan Semarang-Karimunjawa Sukses, Gubernur Luthfi Berencana Buka Penerbangan di Daerah Lain
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau