Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kupang Dipolisikan, Diduga Cabuli Keponakan Remaja hingga Hamil

Kompas.com - 11/09/2022, 20:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Y (30), terhadap keponakannya sendiri berinisial N (17).

"Kita terima laporan dari orangtua korban N, kemarin," ungkap Kepala Polsek Maulafa, Komisaris Polisi Antonius Mengga, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022) malam.

Antonius menjelaskan, awalnya korban tinggal dengan pelaku di rumahnya di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, sejak kelas 1 SMA.

Pelaku, kata Antonius, merupakan karyawan sebuah perusahaan di Kota Kupang

Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara

Y kemudian berstatus duda karena istri meninggal. Dia seorang diri menjaga seorang anak.

Korban tetap tinggal di rumah pelaku, karena masih berstatus sebagai keponakan kandung.

Selanjutnya, pada Oktober 2021 saat korban seorang diri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Korban menolak, tetapi pelaku terus memaksa hingga korban pasrah.

"Korban mengaku berhubungan seks empat kali oleh pelaku hingga bulan November 2021, korban terlambat datang bulan," ungkap Antonius.

Korban kemudian menceritakan kondisinya kepada pelaku.

Pelaku yang kaget atas kehamilan korban, meminta bantuan temannya untuk mengantar korban ke Rumah Sakit Leona Kota Kupang untuk memastikan kehamilan korban.

"Hasil pemeriksaan medis di rumah sakit Leona Kupang menyatakan kalau korban positif hamil," kata dia.

Mengetahui korban hamil, pelaku meminta korban menggugurkan janinnya, tetapi korban selalu menghindar.

Korban pun menyembunyikan kehamilannya karena ia segera menghadapi ujian nasional di bangku SMA.

Siasat korban menyembunyikan kehamilannya pun berhasil. Korban bisa menyelesaikan ujian akhir SMA dan lulus ujian.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gempa M 5,0 Guncang Maluku Barat Daya Tak Berisiko Tsunami
Gempa M 5,0 Guncang Maluku Barat Daya Tak Berisiko Tsunami
Regional
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Regional
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Regional
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Regional
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Regional
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Regional
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
Regional
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Regional
Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan 'Memorial Living Park' di Pidie Aceh
Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh
Regional
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Regional
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Regional
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Regional
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Regional
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Regional
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau