Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Mataram Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Tahun

Kompas.com - 27/09/2022, 20:50 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - A (47), seorang ayah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memerkosa anaknya yang masih berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022.

Kadek menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, pelaku memeluk dan memerkosa korban.

"Saat korban sedang tidur pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kadek dalam jumpa pers, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Viral, Video Muda-mudi Berciuman di Masjid Islamic Center Mataram, Ini Kata Pengelola

Korban sempat berteriak minta tolong, namun diancam akan dipukul oleh pelaku.

"Korban ini sempat berteriak minta tolong, namun pelaku malah mengancam mau pukul korban," untuk Kadek.

Korban sempat melawan lagi, namun kalah tenaga.

Baca juga: Sakit Hati karena Jalan ke Kediamannya Sempit, Pria Mataram Bakar Rumah Tetangga

"Korban sempat melawan lagi, namun pelaku memeluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.

Pelaku sudah bercerai dengan istrinya pada tahun 2020. Sementara korban tetap tinggal bersama pelaku.

"Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah begitu, jadi pelaku dengan istrinya sudah bercerai dengan ibu korban tahun 2020 lalu. Jadi memang tinggal dengan pelaku," kata Kadek.

Atas perbuatan ayahnya, korban mengalami rasa sakit pada kelaminnya.

Korban awalnya tidak berani bercerita kepada ibunya. Namun, karena rasa sakit yang dideritanya, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada bibinya.

Kemudian, sang bibi memberitahukan kepada ibu korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Dari hasil visum kami temukan ada luka baru di bagian sensitif korban. Pelaku sempat tidak mau mengaku melakukan pemerkosaan. Tapi kami sudah memiliki tiga alat bukti kuat. Baik dari hasil visum, pengakuan korban dan keterangan saksi," kata Kadek.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Kota Mataram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar," pungkas Kadek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dasar anj*ng si4l4n!!! anak sendiri malah dimakan, semoga membusuk di penjara...


Terkini Lainnya
Harga Beras di Samarinda Terus Naik, Pedagang Keluhkan Berkurangnya Pembeli
Harga Beras di Samarinda Terus Naik, Pedagang Keluhkan Berkurangnya Pembeli
Regional
Wawali Serang Nur Agis Minta Maaf dan Siap Ditilang, Ngaku Salah Antar Anak Tanpa Helm
Wawali Serang Nur Agis Minta Maaf dan Siap Ditilang, Ngaku Salah Antar Anak Tanpa Helm
Regional
Abrasi Parah Ancam Warga Pulau Maratua Kaltim, 30 Rumah Terdampak
Abrasi Parah Ancam Warga Pulau Maratua Kaltim, 30 Rumah Terdampak
Regional
Beruntungnya Siswa Sekolah Rakyat, Dapat Cek Kesehatan Gratis dan Fasilitas 'Boarding School'
Beruntungnya Siswa Sekolah Rakyat, Dapat Cek Kesehatan Gratis dan Fasilitas "Boarding School"
Regional
Konflik Gubernur dan Wagub Babel, Warga Bangka Belitung Muak dan Kecewa
Konflik Gubernur dan Wagub Babel, Warga Bangka Belitung Muak dan Kecewa
Regional
Duga Ada Agenda Politik Besar untuk Menjatuhkannya, Jokowi: Saya Berperasaan Memang...
Duga Ada Agenda Politik Besar untuk Menjatuhkannya, Jokowi: Saya Berperasaan Memang...
Regional
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Orang Tua Menangis Haru: Saya Sangat Berterima Kasih Sekali
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Orang Tua Menangis Haru: Saya Sangat Berterima Kasih Sekali
Regional
Judi Sabung Ayamnya Digerebek, Kopda Bazarsah: Polisi Tak Berhak kalau Ada Oknum TNI
Judi Sabung Ayamnya Digerebek, Kopda Bazarsah: Polisi Tak Berhak kalau Ada Oknum TNI
Regional
Sempat Menolak karena Dikira Bayar, Satria Akhirnya Mulai Masuk Sekolah Rakyat di Banyumas
Sempat Menolak karena Dikira Bayar, Satria Akhirnya Mulai Masuk Sekolah Rakyat di Banyumas
Regional
Banjir Terjang Buru Selatan Maluku, Ratusan Rumah Terendam, Warga Mengungsi
Banjir Terjang Buru Selatan Maluku, Ratusan Rumah Terendam, Warga Mengungsi
Regional
Kampus LP3I Banten Terbakar, 3 Ruang Ludes, Diduga Kompor Meledak
Kampus LP3I Banten Terbakar, 3 Ruang Ludes, Diduga Kompor Meledak
Regional
Perbaikan Jalan Sukoharjo dan Eramoko Baru 6 Persen, Ahmad Lutfhi Ancam Ganti Kontraktor
Perbaikan Jalan Sukoharjo dan Eramoko Baru 6 Persen, Ahmad Lutfhi Ancam Ganti Kontraktor
Regional
Minta Tak Ada Bullying saat MPLS, Gubernur Jateng: Itu Ada Bapak Polisi dan Danramil
Minta Tak Ada Bullying saat MPLS, Gubernur Jateng: Itu Ada Bapak Polisi dan Danramil
Regional
5 Pasang Anak Kembar Ramaikan MPLS SMA 3 Semarang, Wajah Serupa dengan Cerita Berbeda
5 Pasang Anak Kembar Ramaikan MPLS SMA 3 Semarang, Wajah Serupa dengan Cerita Berbeda
Regional
Sidang Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Terungkap Kopda Bazarsah Pernah Ditahan Denpom soal Senpi Ilegal
Sidang Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Terungkap Kopda Bazarsah Pernah Ditahan Denpom soal Senpi Ilegal
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau