Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan Tukang Parkir Vs Pengemudi Ojol di Semarang, Ini Kata Kriminolog

Kompas.com - 28/09/2022, 18:23 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono turut menanggapi soal pengeroyokan sejumlah driver ojek online (ojol) di Kota Semarang.

Seperti diketahui, pengeroyokan yang terjadi di Tlogosari, Kota Semarang yang dilakukan sejumlah driver ojol menyebabkan satu orang yang bekerja sebagai tukang parkir tewas.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pria yang Pukuli Driver Ojol di Semarang, Pengamat: Kena Pasal 170 KHUP

Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada Sabtu (24/9/2022) yang lalu.

"Ini kan negara hukum, jangan main hakim sendiri. Seharusnya diselesaikan secara hukum," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, motif yang dilakukan sejumlah driver ojol merupakan balas dendam karena ada rekannya yang dianiaya. "Saya menyayangkan, itu kan motifnya jelas balas dendam," ujarnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Dia menjelaskan, pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri bisa terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja. "Bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Dia beranggapan, pengeroyokan tersebut sudah direncanakan, apalagi sampai menyebabkan nyawa satu orang hilang saat melakukan pengeroyokan tersebut.

"Ada UU yang mengatur tindakan tersebut," ucapnya.

Untuk itu, Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro tersebut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

"Budi pekerti dan sadar hukum perlu dimiliki oleh masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Dikeroyok Rekan Korban Sesama Ojol, Pelaku Penganiayaan Tewas Dipukul Pakai Helm hingga Diinjak-injak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dan aparat jg digap bila ada laporan


Terkini Lainnya
Liburan Berujung Duka, Dua Bocah SD di Blora Tewas Tenggelam di Embung
Liburan Berujung Duka, Dua Bocah SD di Blora Tewas Tenggelam di Embung
Regional
Tilang Manual dan ETLE di Jambi mulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Disasar!
Tilang Manual dan ETLE di Jambi mulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Disasar!
Regional
SPMB 2025, Sebanyak 72.460 Siswa Miskin di Jateng Dipastikan Dapat Akses Pendidikan SMA Gratis
SPMB 2025, Sebanyak 72.460 Siswa Miskin di Jateng Dipastikan Dapat Akses Pendidikan SMA Gratis
Regional
Kompolnas Sebut Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Kematian Brigadir Nurhadi
Kompolnas Sebut Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Kematian Brigadir Nurhadi
Regional
 Sosok M, Perempuan Asal Jambi yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Sosok M, Perempuan Asal Jambi yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Regional
Menko Yusril Sebut Banyak Monumen Bersejarah Setelah Dibangun Terbengkalai
Menko Yusril Sebut Banyak Monumen Bersejarah Setelah Dibangun Terbengkalai
Regional
Mengenal Pasar Mambunibuni di Fakfak, Tempat Barter Barang Hasil Laut dan Kebun
Mengenal Pasar Mambunibuni di Fakfak, Tempat Barter Barang Hasil Laut dan Kebun
Regional
Minta Pemkot Solo Selektif Pilih Sekolah Penerima MBG, DPRD: Ada yang Tak Perlu Disupport...
Minta Pemkot Solo Selektif Pilih Sekolah Penerima MBG, DPRD: Ada yang Tak Perlu Disupport...
Regional
Satu per Satu Saksi Sidang Mbak Ita Bicara: dari Ancaman “Tak Sikat” hingga Janji Jabatan, Ini Isi Kesaksian Saksi
Satu per Satu Saksi Sidang Mbak Ita Bicara: dari Ancaman “Tak Sikat” hingga Janji Jabatan, Ini Isi Kesaksian Saksi
Regional
Curi Air dari Pipa PDAM Pakai Sambungan Pipa, Warga Makassar Didenda Rp 63 Juta
Curi Air dari Pipa PDAM Pakai Sambungan Pipa, Warga Makassar Didenda Rp 63 Juta
Regional
DPRD Sebut Pemkot Solo Tunda Pencairan Rp 15 Juta Per Koperasi Merah Putih karena Dinas Belum Siap
DPRD Sebut Pemkot Solo Tunda Pencairan Rp 15 Juta Per Koperasi Merah Putih karena Dinas Belum Siap
Regional
Selamat dari Kapal Terbakar, ABK KM Kramat Jati: Kami Pasrah di Tengah Laut
Selamat dari Kapal Terbakar, ABK KM Kramat Jati: Kami Pasrah di Tengah Laut
Regional
Dua ABK KM Cahaya Timur Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian
Dua ABK KM Cahaya Timur Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian
Regional
Kronologi Pesawat Alda Air Pecah Ban di Bandara Mulia Puncak Jaya
Kronologi Pesawat Alda Air Pecah Ban di Bandara Mulia Puncak Jaya
Regional
Terungkap di Sidang, Pegawai Bank BUMN Belanjakan Uang Palsu Rp 6 Juta di Mal
Terungkap di Sidang, Pegawai Bank BUMN Belanjakan Uang Palsu Rp 6 Juta di Mal
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau