Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Korban Kecelakaan, Pemuda 20 tahun yang Tewas Terkapar di Semarang Ternyata Dikeroyok 6 Orang

Kompas.com - 11/10/2022, 19:55 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Pemuda berusia 20 tahun, Ichrom Tacchinardi meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan 6 orang tersangka di kawasan SMK PGRI, Semarang, pada (2/10/2022) pukul 01.00 WIB.

"Berawal dari penemuan korban di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), korban saat itu dilaporkan seolah-olah sebagai korban laka lantas," ujar Donny Lumbantoruan AKBP Kasatreskrim Polrestabes Semarang kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Viral Video 3 Pemandu Karaoke di Semarang Keroyok Teman Seprofesi gara-gara Dugaan Korupsi Mami Karaoke

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wiloso. Namun lantaran kondisi darurat, ia dirujuk ke Rumah Sakit Ketileng. Setelah dirawat di sana selama 4 hari korban akhirnya meninggal.

Petugas meminta dilakukan otopsi terhadap korban di Rumah Sakit Kariadi. Lalu ditemukan tanda tanda kekerasan sebagai penyebab kematian korban.

Reskrim Gayamsari dan Resmob Polrestabes menyelidiki asal usul kejadian hingga diterbitkan laporan polisi nomor 21 6 Oktober 2022

"Diketahui dari hasil CCTV ia menjadi korban pengeroyokan, berawal dari saling lirik antara 2 kelompok, kelompok korban dan kelompok dito (tersangka)," terang Donny.

Baca juga: Keroyok Anggota TNI di Salatiga, 2 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Sudah Meninggal

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo yang hadir di Mapolrestabes Semarang, menerangkan detail krolonogi.

Korban sempat terserempet teman-temannya saat kejar-kejaran dengan kelompok tersangka, akhirnya sekelompok teman korban lari.

"Lalu korban tertinggal, dan kena sasaran (pengeroyokan) oleh 6 orang pemuda, kemudian korban masih bisa berjalan, mengejek (tersangka), dan naik motor," jelasnya.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

Korban mendapati luka yang cukup parah di kepala dan di dahi lantaran dilempar batu dan dipukul dengan alat tumpul.

Lalu jatuh terkapar tak berdaya di depan MAJT. Petugas kemudian mendatangi TKP untuk mendalami laka atau pengeroyokan.

Hasil otopsi menunjukkan adanya 3 retakan pada tulang kepala bagian dalam, dan gumpalan darah yang membeku pada otak.

Keenam tersangka DBP (22), RAP (20), IH (18), BMP (22), HYP (21), IBP (23), telah diamankan Polrestabes dan diancam Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hukum yg berat .klau hukum selalu tdk tegas pasti banyak yg melanggar


Terkini Lainnya
Bupati Safaruddin Membangun Abdya lewat Pertanian, Kelautan, dan Anak Muda
Bupati Safaruddin Membangun Abdya lewat Pertanian, Kelautan, dan Anak Muda
Regional
Massa Ojol Kepung Simpang Kepri Mall Batam, 3 Rekan Diduga Dianiaya Pengamen
Massa Ojol Kepung Simpang Kepri Mall Batam, 3 Rekan Diduga Dianiaya Pengamen
Regional
Pertama Kali Koperasi Merah Putih Hadir di Puncak Papua Tengah
Pertama Kali Koperasi Merah Putih Hadir di Puncak Papua Tengah
Regional
Kapolri dan Titiek Soeharto Tanam Jagung di Grobogan, Targetkan 1 Juta Hektar untuk Swasembada Pangan
Kapolri dan Titiek Soeharto Tanam Jagung di Grobogan, Targetkan 1 Juta Hektar untuk Swasembada Pangan
Regional
4.525 KK di Kendal Terdampak Banjir Rob, Pemkab Usulkan Pembangunan Tanggul Laut
4.525 KK di Kendal Terdampak Banjir Rob, Pemkab Usulkan Pembangunan Tanggul Laut
Regional
Usai 2 Hari Pencarian, Remaja Peternak Ditemukan Tewas Tertimbun Besi Kandang Ayam dan Kotoran
Usai 2 Hari Pencarian, Remaja Peternak Ditemukan Tewas Tertimbun Besi Kandang Ayam dan Kotoran
Regional
3 Rumah di Jayapura Terbakar, Warga Gunakan Alat Seadanya untuk Padam Api dan Sempat Usir Pemadam Kebakaran
3 Rumah di Jayapura Terbakar, Warga Gunakan Alat Seadanya untuk Padam Api dan Sempat Usir Pemadam Kebakaran
Regional
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Ini Tanggapan Legislator Magelang
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Ini Tanggapan Legislator Magelang
Regional
Dihantam Gelombang di Laut Maluku Tengah, Longboat Angkut BBM Patah Jadi Dua
Dihantam Gelombang di Laut Maluku Tengah, Longboat Angkut BBM Patah Jadi Dua
Regional
Pengacara: Tersangka M Rekam Video Brigadir Nurhadi Saat Sendiri di Kolam Renang
Pengacara: Tersangka M Rekam Video Brigadir Nurhadi Saat Sendiri di Kolam Renang
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Ungkap Hubungan Kompol Yogi dan M
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Ungkap Hubungan Kompol Yogi dan M
Regional
4 Anggota KKB Kodap III Sinak Puncak Papua Tengah Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI
4 Anggota KKB Kodap III Sinak Puncak Papua Tengah Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI
Regional
Jaksa Geledah Dinkes Nias Barat, Proyek Rumah Sakit Rp 2,4 Miliar Diselidiki
Jaksa Geledah Dinkes Nias Barat, Proyek Rumah Sakit Rp 2,4 Miliar Diselidiki
Regional
Pemuda di Semarang Diduga Bakar Diri, Ibu Ikut Terluka, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Pemuda di Semarang Diduga Bakar Diri, Ibu Ikut Terluka, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Regional
Tiba di Jayapura, Pj Gubernur Papua Langsung Sambangi Kantor MRP
Tiba di Jayapura, Pj Gubernur Papua Langsung Sambangi Kantor MRP
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau