Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur Tewaskan Warga, BPMA Dorong Pemerintah Keluarkan Regulasi

Kompas.com - 14/10/2022, 18:28 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Aceh Timur untuk segera mengeluarkan regulasi terkait penambangan sumur tradisional untuk memberikan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Ketua BPMA TM Faisal merespon kasus ledakan sumur minyak tradisional di Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis (13/10/2022).

Peristiwa ini mengakibatkan Jaini (40) dan M Amin (19) mengalami luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Satu korban meninggal dunia di lokasi yaitu David, (35), ketiga warga itu asal Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

“Kami sungguh perihatin atas peristiwa ini yang terulang kembali,” kata TM Faisal dihubungi melalui telepon, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, 1 Warga Tewas dan 2 Orang Alami Luka Bakar

Dia mengatakan, proses edukasi terhadap keselamatan penambang minyak selama ini telah dilakukan di Aceh Timur dengan melibatkan TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Namun, peristiwa ledakan sumur minyak kembali terjadi dan mengakibatkan korban jiwa.

“Kita dorong agar ada regulasi untuk memastikan sumur minyak ini tertib dan aman. Ini perlu upaya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, belum berhasil dihubungi. Handphonenya tidak bisa dihubungi, sedangkan pesan singkat lewat aplikasi whatsapp yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Muba Meluap, Sekolah Sekitar Lokasi Diliburkan

Untuk diketahui, sumur minyak tradisional di Aceh Timur beberapa kali meledak dalam tiga tahun terakhir. Setiap meledak menimbulkan korban jiwa. Penyelidikan kasus ini kini ditangani Polres Aceh Timur.

Sumur minyak ini merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda dibawah perusahaan PT Asamera. Perusahaan itu sudah tutup dan meninggalkan sumur minyak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bupati Ungkap Praktik Ladang di Lamandau Berbenturan dengan UU LH, Sebut Peladang Kebingungan
Bupati Ungkap Praktik Ladang di Lamandau Berbenturan dengan UU LH, Sebut Peladang Kebingungan
Regional
Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf
Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf
Regional
Tari Anak Pacu Jalur Kuansing 'Aura Farming' Mendunia, Begini Ceritanya
Tari Anak Pacu Jalur Kuansing "Aura Farming" Mendunia, Begini Ceritanya
Regional
Kisah 'Walid' di Bengkalis Riau, Suami Bujuk Istri Berhubungan Intim dengan Dukun
Kisah "Walid" di Bengkalis Riau, Suami Bujuk Istri Berhubungan Intim dengan Dukun
Regional
Kebumen Jadi Tuan Rumah Geofest Internasional 2025
Kebumen Jadi Tuan Rumah Geofest Internasional 2025
Regional
Warga Temukan Benda Mirip Granat Berkarat, Diperiksa Gegana Ternyata Hiasan
Warga Temukan Benda Mirip Granat Berkarat, Diperiksa Gegana Ternyata Hiasan
Regional
Dulu Hidup di 5.700 Hektar, Kini Gajah Sumatera di Sebanga Terjepit di Lahan 1 Ha
Dulu Hidup di 5.700 Hektar, Kini Gajah Sumatera di Sebanga Terjepit di Lahan 1 Ha
Regional
Ahmad Luthfi Titip Aspirasi ke DPD, Minta Giant Sea Wall Pantura Jateng Jadi Prioritas
Ahmad Luthfi Titip Aspirasi ke DPD, Minta Giant Sea Wall Pantura Jateng Jadi Prioritas
Regional
Ular Piton 5 Meter Muncul di Rumah Warga di Ambon, Petugas Damkar Dikerahkan
Ular Piton 5 Meter Muncul di Rumah Warga di Ambon, Petugas Damkar Dikerahkan
Regional
LPAI Jambi Kritik Putusan Hakim soal ASN Cabuli Anak Dihukum 2 Tahun Penjara
LPAI Jambi Kritik Putusan Hakim soal ASN Cabuli Anak Dihukum 2 Tahun Penjara
Regional
Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal, 2 Pihak Swasta Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 530 Juta
Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal, 2 Pihak Swasta Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 530 Juta
Regional
Pencuri Gagal Beraksi di Nunukan Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya...
Pencuri Gagal Beraksi di Nunukan Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya...
Regional
Pemandu Gunung yang Dampingi Juliana Marins Mendaki Rinjani Kena Blacklist
Pemandu Gunung yang Dampingi Juliana Marins Mendaki Rinjani Kena Blacklist
Regional
Kuasa Hukum Aipda Robig Bantah Intimidasi Saksi Anak dalam Sidang Pembunuhan Gamma
Kuasa Hukum Aipda Robig Bantah Intimidasi Saksi Anak dalam Sidang Pembunuhan Gamma
Regional
ASN Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak: Saya Tak Puas, Sangat Kecewa
ASN Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak: Saya Tak Puas, Sangat Kecewa
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau