Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngamuk Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat

Kompas.com - 25/10/2022, 19:41 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis

Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.

Baca juga: Usai Dicekal ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.

Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Komentar
mulutmu harimau yg akan menerkah kepalamu, makanya kau jaga mulutmu .
Baca tentang


Terkini Lainnya
Dukung Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Tanggapi Aduan Masyarakat lewat Media Sosial
Dukung Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Tanggapi Aduan Masyarakat lewat Media Sosial
Regional
Tekan Kecelakaan Penderes Nira, Pemkab Banyumas Akan Kembangkan Budidaya Pohon Kelapa Berukuran Pendek
Tekan Kecelakaan Penderes Nira, Pemkab Banyumas Akan Kembangkan Budidaya Pohon Kelapa Berukuran Pendek
Regional
Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun
Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun
Regional
Pemkot Yogyakarta Akan Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Secara Berkala
Pemkot Yogyakarta Akan Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Secara Berkala
Regional
TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
Regional
bu Rumah Tangga di Cilacap Curi Motor dengan Didorong, Pura-pura Kehilangan Kunci
bu Rumah Tangga di Cilacap Curi Motor dengan Didorong, Pura-pura Kehilangan Kunci
Regional
Siswa Keracunan MBG di Banjar Kalsel Bertambah, Kini Berjumlah 37 Orang
Siswa Keracunan MBG di Banjar Kalsel Bertambah, Kini Berjumlah 37 Orang
Regional
Diduga Keracunan MBG, Siswa SMP Tawangmangu: Rasanya Seperti Sabun
Diduga Keracunan MBG, Siswa SMP Tawangmangu: Rasanya Seperti Sabun
Regional
KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut 4 Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Timur
KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut 4 Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Timur
Regional
Harga Singkong Anjlok, Pemprov Lampung Minta Petani Pindah Tanam Jagung
Harga Singkong Anjlok, Pemprov Lampung Minta Petani Pindah Tanam Jagung
Regional
Pancaroba Tiba, Dispar Gunungkidul Minta Pengelola Wisata Siaga Mitigasi Bencana
Pancaroba Tiba, Dispar Gunungkidul Minta Pengelola Wisata Siaga Mitigasi Bencana
Regional
Aceh Utara Dukung Gubernur Aceh Mualem, Pusat Jangan Potong TKD ke Kabupaten-Kota
Aceh Utara Dukung Gubernur Aceh Mualem, Pusat Jangan Potong TKD ke Kabupaten-Kota
Regional
LBH Yogyakarta Dampingi 14 Anak Korban Salah Tangkap Demo di Magelang, Diduga Alami Penyiksaan
LBH Yogyakarta Dampingi 14 Anak Korban Salah Tangkap Demo di Magelang, Diduga Alami Penyiksaan
Regional
Pemangkasan Transfer ke Daerah Ganggu Pembangunan, Bupati Sanggau: Hampir Rp 300 Miliar Hilang
Pemangkasan Transfer ke Daerah Ganggu Pembangunan, Bupati Sanggau: Hampir Rp 300 Miliar Hilang
Regional
Truk DLH Serang Buang Sampah di Lebak, Pemda Sebut Tak Berizin
Truk DLH Serang Buang Sampah di Lebak, Pemda Sebut Tak Berizin
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau