Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Penyuap Rektor Unila, Karomani Minta Rp 250 Juta agar Calon Mahasiswa Diterima di Fakultas Kedokteran

Kompas.com - 09/11/2022, 11:36 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) mulai bergulir di meja hijau.

Terdakwa penyuapan Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Pantauan Kompas.com, terdakwa tiba di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Baca juga: KPK Kembali Geledah Kampus Unila, Bawa Dua Buah Koper dari Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran

Sekitar satu jam kemudian, persidangan perkara ini dimulai dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronika di Ruang Sidang Garuda.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar Saat Penerimaan Mahasiswa Baru

Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

Dalam dakwaannya, JPU dari KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan, Andi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

"Terdakwa menghubungi Rektor (nonaktif) Unila Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri," kata Agung.

Baca juga: Memanas, Kamboja Luncurkan Roket, Thailand Kirim Serangan Udara

Setelah dihubungi terdakwa, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Atas perkara ini, jaksa mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor pada dakwaan kesatu.

Kemudian pada dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca juga: Bentrokan Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab, Ini Pemicunya

Pada dakwaan ketiga adalah Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat dari universitas berjuluk Kampus Hijau itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan cuan hingga Rp 5 miliar.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
rektor bemental bayi, masih disuapin...


Terkini Lainnya
43 Kasus Perkawinan Anak Terjadi di Sumbawa, Dominan Faktor Kehamilan Tak Diinginkan
43 Kasus Perkawinan Anak Terjadi di Sumbawa, Dominan Faktor Kehamilan Tak Diinginkan
Regional
Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang: 3 Guru Diberhentikan, Andra Soni Minta Maaf
Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang: 3 Guru Diberhentikan, Andra Soni Minta Maaf
Regional
2 Sekolah Unggulan Garuda Bakal Dibangun di Kalteng, 80 Persen Siswa Akan Dapat Beasiswa
2 Sekolah Unggulan Garuda Bakal Dibangun di Kalteng, 80 Persen Siswa Akan Dapat Beasiswa
Regional
 Pasca Bentrok di Ceramah Rizieq Shihab, Bupati Pemalang Ajak Semua Pihak Menahan Diri
Pasca Bentrok di Ceramah Rizieq Shihab, Bupati Pemalang Ajak Semua Pihak Menahan Diri
Regional
Penembakan di Bandara Sugapa Intan Jaya Diduga Kuat Bentuk Balas Dendam KKB atas Tewasnya Enos Tipagau
Penembakan di Bandara Sugapa Intan Jaya Diduga Kuat Bentuk Balas Dendam KKB atas Tewasnya Enos Tipagau
Regional
Lagi Mandi, Bocah 6 Tahun di Muara Enim Hilang Terseret Arus Sungai Lematang
Lagi Mandi, Bocah 6 Tahun di Muara Enim Hilang Terseret Arus Sungai Lematang
Regional
Gubernur Riau Tolak Bantuan Luar Negeri untuk Karhutla: Kami Masih Sanggup
Gubernur Riau Tolak Bantuan Luar Negeri untuk Karhutla: Kami Masih Sanggup
Regional
Karhutla Riau Kian Parah, Pemerintah Kerahkan Pasukan Besar-besaran
Karhutla Riau Kian Parah, Pemerintah Kerahkan Pasukan Besar-besaran
Regional
Meski Diwarnai Bentrokan, Rizieq Shihab Tetap Lanjutkan Ceramah di Pemalang
Meski Diwarnai Bentrokan, Rizieq Shihab Tetap Lanjutkan Ceramah di Pemalang
Regional
Tiga Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Tiga Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Regional
Kronologi Wisatawan Inggris Ditipu Sopir di Labuan Bajo, Bermula dari Postingan Cari Spot Snorkeling di Facebook
Kronologi Wisatawan Inggris Ditipu Sopir di Labuan Bajo, Bermula dari Postingan Cari Spot Snorkeling di Facebook
Regional
Jangan Nekat 'Live' TikTok Saat Jaga, Staf dan Nakes RSUD Abdya Bisa Kena Sanksi
Jangan Nekat "Live" TikTok Saat Jaga, Staf dan Nakes RSUD Abdya Bisa Kena Sanksi
Regional
Bentrok Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Berawal dari Belakang Panggung
Bentrok Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Berawal dari Belakang Panggung
Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Gemuruh Kuat Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Meter
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Gemuruh Kuat Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Meter
Regional
Ternyata Sopir yang Tipu Wisatawan Inggris di Labuan Bajo Bukan Pemandu Wisata tetapi Sopir Antarkota
Ternyata Sopir yang Tipu Wisatawan Inggris di Labuan Bajo Bukan Pemandu Wisata tetapi Sopir Antarkota
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau