Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Nikita Mirzani Berlangsung "Offline", Dito Mahendra Diharapkan Datang

Kompas.com - 14/11/2022, 11:40 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Nikita akan hadir secara langsung mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Pantauan Kompas.com, Nikita tiba pukul 09.30 WIB di PN Serang, Jalan Raya Serang Pandeglang diantarkan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini di PN Serang

Nikita tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah turun dari mobil tahanan menuju sel tahanan di lantai dasar kantor PN Serang.

Nikita tampak sehat dan tersenyum kepada awak media.

"Sehat dong," kata Nikita menjawab pertanyaan wartawan saat turun dari mobil tahanan berwarna hijau itu.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari di Rutan Serang

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar secara offline. Keputusan itu atas permintaan JPU Kejari Serang.

"Sidangnya offline, atas permintaan jaksa penuntut umum. Nanti alasan pastinya akan disampaikan majelis hakim saat mulai persidangan," kata Uli kepada Kompas.com, Senin.

Dikatakan Uli, sidang akan dipimpin majelis hakim Dedy Adi Saputra dengan hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo di ruang sidang utama.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

Terpisah, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta untuk sidang kliennya digelar secara langsung untuk mempermudah pesidangan nantinya.

Ia juga berharap pihak pelapor, Dito Mahendra turut hadir di persidangan nantinya.

“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” kata Fahmi.

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

Rencananya, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Fahmi akan mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan.

"Persiapannya kita ajukan eksepsi," ucap Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Garmen Masih Jadi Primadona di Job Fair Solo 2025, Ini Alasannya
Garmen Masih Jadi Primadona di Job Fair Solo 2025, Ini Alasannya
Regional
Bocah 9 Tahun Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Mapolresta Serang Kota
Bocah 9 Tahun Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Mapolresta Serang Kota
Regional
Ruwatan Rambut Gimbal Warnai HUT ke-200 Wonosobo, Simbol Spiritual dan Warisan Leluhur
Ruwatan Rambut Gimbal Warnai HUT ke-200 Wonosobo, Simbol Spiritual dan Warisan Leluhur
Regional
Tren Olahraga Padel di Solo, Komunitas Xplod Gaet 120 Anggota dalam 3 Bulan
Tren Olahraga Padel di Solo, Komunitas Xplod Gaet 120 Anggota dalam 3 Bulan
Regional
Viral! Ada TPA Ilegal di Bekas Galian C Brown Canyon, Warga Mengeluh
Viral! Ada TPA Ilegal di Bekas Galian C Brown Canyon, Warga Mengeluh
Regional
Gubernur Kaltim Minta Maaf Asprinya Intimidasi Jurnalis
Gubernur Kaltim Minta Maaf Asprinya Intimidasi Jurnalis
Regional
BEM UGM Tak Bentuk Aliansi Baru Usai Keluar dari BEM SI
BEM UGM Tak Bentuk Aliansi Baru Usai Keluar dari BEM SI
Regional
Viral Buat Laporan Palsu Pencurian Uang, Guru di Batam Terancam Dipidana
Viral Buat Laporan Palsu Pencurian Uang, Guru di Batam Terancam Dipidana
Regional
Ada Sarang Kelelawar di SDN 1 Karangjati Blora, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu
Ada Sarang Kelelawar di SDN 1 Karangjati Blora, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu
Regional
Pendiri Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Lapas Semarang
Pendiri Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Lapas Semarang
Regional
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Guncang Unsoed, Mahasiswa Gelar Aksi
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Guncang Unsoed, Mahasiswa Gelar Aksi
Regional
Pejabat BIN Kalteng Mengamuk di Kantor Gubernur, Diduga Pukul Satpol PP
Pejabat BIN Kalteng Mengamuk di Kantor Gubernur, Diduga Pukul Satpol PP
Regional
Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Bocah di Lampung Usai Kasusnya Viral, Ngaku Kesulitan
Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Bocah di Lampung Usai Kasusnya Viral, Ngaku Kesulitan
Regional
Sindikat Curanmor 44 TKP di Palembang Dibongkar, Satu Pelaku Ditembak
Sindikat Curanmor 44 TKP di Palembang Dibongkar, Satu Pelaku Ditembak
Regional
Dipecat karena Tipu Perempuan dan Judi Online, Bripda Bagus Ajukan Banding
Dipecat karena Tipu Perempuan dan Judi Online, Bripda Bagus Ajukan Banding
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau