Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TNI AL Tabrak Pedagang Gorengan hingga Tewas Dilimpahkan ke Denpom AL

Kompas.com - 18/11/2022, 15:56 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Berkas kasus pemeriksaan Lettu Ummi Salamah (27) yang menabrak Milawati (45) pedagang gorengan hingga tewas dilimpahkan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu AR Sikakum mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan lantaran dokter Lettu Ummi merupakan seorang anggota TNI AL sehingga proses hukum akan dilanjutkan di Denpom AL.

“Berkasnya sudah dilimpahkan, pemeriksaan akan dilanjutkan di Denpom AL,” kata Sikakum, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Pajero Dokter TNI AL Tabrak Penjual Gorengan dan Penambal Ban di Palembang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat

Hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan yang menyebabkan Milawati tewas tersebut akibat Lettu Ummi kehilangan konsentrasi ketika mengemudikan mobil Pajero Sport hitam bernomor polisi BG 1069 IN.

Saat itu, Lettu Ummi yang bermaksud hendak menghindari motor yang datang dari berlawanan arah.

Namun, mobil yang dikemudikannya tersebut malah langsung menabrak korban Milawati yang saat itu sedang berdagang gorengan.

Tidak hanya itu, Petrus Maria Kristian (38) yang merupakan tukang tambal ban juga harus dirawat ke rumah sakit karena mengalami patah tulang belakang.

“Tukang tambal ban itu mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Sekarang masih dirawat, dugaan sementara kecelakaan ini karena pengemudi kehilangan konsentrasi,” jelasnya.

Baca juga: TNI AL Jajaki Pembelian Drone hingga Senjata Sniper Modern untuk Marinir

Sementara itu, Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko membenarkan, Lettu Ummi Salamah merupakan anggotanya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau