Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembuh dari Covid-19, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dibui

Kompas.com - 22/11/2022, 20:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan EHP, penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi (AM).

Tersangka EHP diduga memberikan hadiah atau gratifikasi kepada AM sejumlah Rp 15 miliar untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan berupa hak atas tanah sejak tahun 2018 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan  EHP sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

Setelah lima jam diperiksa, pukul 18.00 WIB, EHP diputuskan ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

"Pada hari ini tim penyidik berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan di Rutan Klas II B Pandeglang," ujar Ivan melalui keterangan tertulisnya. Senin (22/11/2022).

Penahanan, lanjut Ivan, dilakukan selama 20 hari terhitung 22 November 2022 sampai dengan  11 Desember 2022.

Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

Sedangkan alasan penahanan, kata Ivan, berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Baru dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, dan baru hari ini dinyatakan sembuh dari Covid-19," kata Ivan.

Terhadap tersangka EHP, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Temui Massa Demo, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal

Ivan menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala BPN/ART Banten inisial AM dan seorang honorer DER sebagai penerima suap per 20 Oktober 2022.

Sedangkan pemberi suap atau calo tanah juga telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka insial S alias MS dan EHP.

"Dua orang yakni AM dan DER sudah dilakukan penahanan Rutan, untuk tersangka S dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan," tandas dia.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
gudangnya koruptor


Terkini Lainnya
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Baca Ayat Alquran saat Pledoi Kasus Uang Palsu
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Baca Ayat Alquran saat Pledoi Kasus Uang Palsu
Regional
Ini Rincian Lahan Milik Keraton Yogyakarta yang Dikelola PT KAI
Ini Rincian Lahan Milik Keraton Yogyakarta yang Dikelola PT KAI
Regional
Aksi Demo di Pati Memanas, Polisi Jadi Sasaran Emosi Massa
Aksi Demo di Pati Memanas, Polisi Jadi Sasaran Emosi Massa
Regional
Susuri Sungai Kayan, Bupati Bulungan Bawa Starlink ke Hulu Desa untuk Atasi Blank Spot
Susuri Sungai Kayan, Bupati Bulungan Bawa Starlink ke Hulu Desa untuk Atasi Blank Spot
Regional
Lemparan Sandal Pedemo Saat Bupati Pati Minta Maaf dan Janji Lebih Baik
Lemparan Sandal Pedemo Saat Bupati Pati Minta Maaf dan Janji Lebih Baik
Regional
Demonstran Desak Bupati Pati Sudewo Mundur secara Kesatria
Demonstran Desak Bupati Pati Sudewo Mundur secara Kesatria
Regional
Sebelum Dilempari Sandal, Bupati Sudewo Sempat Sampaikan Janji ke Pengunjuk Rasa
Sebelum Dilempari Sandal, Bupati Sudewo Sempat Sampaikan Janji ke Pengunjuk Rasa
Regional
Jenazah Pria Ditemukan di Kontrakan Sumenep, Berawal dari Bau Busuk
Jenazah Pria Ditemukan di Kontrakan Sumenep, Berawal dari Bau Busuk
Regional
Aktivitas Gunung Burni Telong Meningkat, Warga Bener Meriah Aceh Diminta Waspada
Aktivitas Gunung Burni Telong Meningkat, Warga Bener Meriah Aceh Diminta Waspada
Regional
Massa Demo di Pati Bakar Mobil Provos usai Ditembak Gas Air Mata
Massa Demo di Pati Bakar Mobil Provos usai Ditembak Gas Air Mata
Regional
Gubernur Jateng: Desakan Mundur Bupati Pati Ikuti Mekanisme DPRD
Gubernur Jateng: Desakan Mundur Bupati Pati Ikuti Mekanisme DPRD
Regional
Temui Massa Demo, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal
Temui Massa Demo, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal
Regional
196 Siswa Keracunan di Sragen, MBG Dihentikan Sementara
196 Siswa Keracunan di Sragen, MBG Dihentikan Sementara
Regional
Harga Barang di Flores Timur Mahal, Disperindag Sebut Ada Monopoli
Harga Barang di Flores Timur Mahal, Disperindag Sebut Ada Monopoli
Regional
Edarkan Uang Palsu UIN Makassar ke Puluhan Warung, Sri Wahyudi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Edarkan Uang Palsu UIN Makassar ke Puluhan Warung, Sri Wahyudi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau