Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Ini Daftar UMK 2023 di Banten, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Kompas.com - 07/12/2022, 11:37 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah  Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.

Dalam Kepgub itu, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 di Jabar Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Salah satu pertimbangan Kepgub tersebut, untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Tadi malam kita sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya," kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Pelaku Tewas

Penetapan UMK 2023, kata Al Muktabar, berdasarkan usulan dari bupati wali kota. Sehingga, dewan pengupahan provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kita perlu kondusif, berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak," ujar Al.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari  UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari  UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari  UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari  UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Baca juga: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf

7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari  UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.

8.  Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari  UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pengalaman WNI Pakai QRIS di Malaysia, Berulang Kali Transaksi Gagal, BI Akui Masih Ada Kendala
Pengalaman WNI Pakai QRIS di Malaysia, Berulang Kali Transaksi Gagal, BI Akui Masih Ada Kendala
Regional
Gedung Siap, Sekolah Rakyat Samarinda Mulai Proses Belajar 1 Agustus 2025
Gedung Siap, Sekolah Rakyat Samarinda Mulai Proses Belajar 1 Agustus 2025
Regional
Miris, 9 SMP di Rejang Lebong Belum Dapat Siswa Baru
Miris, 9 SMP di Rejang Lebong Belum Dapat Siswa Baru
Regional
Sekolah Rakyat di Palangka Raya Akan Tampung Anak Jalanan
Sekolah Rakyat di Palangka Raya Akan Tampung Anak Jalanan
Regional
Faiz-Suyono Bagikan Seragam Gratis ke 20.000 Siswa, Libatkan UMKM Lokal
Faiz-Suyono Bagikan Seragam Gratis ke 20.000 Siswa, Libatkan UMKM Lokal
Regional
Sekolah Rakyat Palangka Raya Siap Beroperasi Agustus, Targetkan 75 Siswa SD, Wajib Asrama
Sekolah Rakyat Palangka Raya Siap Beroperasi Agustus, Targetkan 75 Siswa SD, Wajib Asrama
Regional
Kampung Semawis Akan Dihidupkan Lagi, Simbol Keberagaman di Kawasan Pecinan Semarang
Kampung Semawis Akan Dihidupkan Lagi, Simbol Keberagaman di Kawasan Pecinan Semarang
Regional
Konflik Gubernur dan Wakil Gubernur Mencuat ke Publik karena Saling Gelar Jumpa Pers, DPRD Nilai Lucu
Konflik Gubernur dan Wakil Gubernur Mencuat ke Publik karena Saling Gelar Jumpa Pers, DPRD Nilai Lucu
Regional
Sinergi Pegunungan dan Pantai, Papua Pegunungan dan Biak Numfor Sepakat Barter Hasil Pertanian dan Perikanan
Sinergi Pegunungan dan Pantai, Papua Pegunungan dan Biak Numfor Sepakat Barter Hasil Pertanian dan Perikanan
Regional
12 SMP di Sukoharjo Kekurangan Siswa, Disdikbud: Banyak Ponpes
12 SMP di Sukoharjo Kekurangan Siswa, Disdikbud: Banyak Ponpes
Regional
Speed Boat Terbailk di Mentawai, 11 Orang Hilang Termasuk Anggota DPRD dan Anak-anak
Speed Boat Terbailk di Mentawai, 11 Orang Hilang Termasuk Anggota DPRD dan Anak-anak
Regional
Wakil Wali Kota Semarang Tak Bantah Suami Mbak Ita Minta Camat Kumpulkan Fee 20 Persen di Sejumlah Proyek
Wakil Wali Kota Semarang Tak Bantah Suami Mbak Ita Minta Camat Kumpulkan Fee 20 Persen di Sejumlah Proyek
Regional
Speed Boat Tenggelam di Mentawai, Rombongan Dinas Anggota DPRD hingga Anak-anak Jadi Korban
Speed Boat Tenggelam di Mentawai, Rombongan Dinas Anggota DPRD hingga Anak-anak Jadi Korban
Regional
Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Alor, 2 Orang Ditahan Jaksa
Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Alor, 2 Orang Ditahan Jaksa
Regional
Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Lintas Kalimantan, Bagaimana Progresnya?
Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Lintas Kalimantan, Bagaimana Progresnya?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau