Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pemerkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 08/12/2022, 12:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Robby Hitipeuw alias BO,  warga kecamatan Baguala yang tega memerkosa lima orang anak dan dua cucu kandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Oprah Martina dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Robby Hitipeuw dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kara Oprah saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Pernah Tepergok Istri, Minta Maaf tapi Diulangi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa BO terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap lima orang anak dan dua cucunya sendiri.

Perbuatan terdakwa itu dinilai tidak pantas karena selain bertentangan dengan aturan hukum, juga dengan nilai moral dan kesusilaan apalagi para korban adalah anak dan cucunya sendiri.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nonor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar norma kesusilaan yang hidup di masyarakat," ujarnya.

Adapun putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan vonis hukuman seumur hidup.

Usai mendengar putusan tersebut, BO menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui Robby memerkosa lima anaknya selama berulang kali sejak tahun 2007 hingga 2022.

Baca juga: 5 Hal Soal Ayah di Ambon Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu, Salah Satu Korban Usia Lima Tahun

Pemerkosaan dilakukan terdakwa semenjak para korban masih duduk di bangku SD.

Adapun untuk cucunya, masing-masing diperkosa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun diperkosa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022. Sedangkan cucu yang berusia 6 tahun diperkosa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang juga cucu terdakwa mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya yang juga korban pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
biadab... hukuman mati saja... rugi negara kasih mkn binatang ini.


Terkini Lainnya
Ayah di Ngada NTT Setubuhi Anak Kandung, Terungkap karena Cemburu Saat Korban Dekat dengan Laki-laki
Ayah di Ngada NTT Setubuhi Anak Kandung, Terungkap karena Cemburu Saat Korban Dekat dengan Laki-laki
Regional
Dikenal Pendiam dan Berprestasi, Keluarga Kaget M jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Dikenal Pendiam dan Berprestasi, Keluarga Kaget M jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Regional
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Regional
Akan Bersihkan Jalan Slamet Riyadi dari Parkir dan PKL, Wali Kota Solo: Sosialisasinya Pelan-pelan
Akan Bersihkan Jalan Slamet Riyadi dari Parkir dan PKL, Wali Kota Solo: Sosialisasinya Pelan-pelan
Regional
Urus Administrasi Kependudukan di Banyumas Kini Cukup ke Balai Desa
Urus Administrasi Kependudukan di Banyumas Kini Cukup ke Balai Desa
Regional
Penyelundupan Sabu di Tubuh Warga Negara Malaysia: Mungkin X-Ray di Malaysia Rusak
Penyelundupan Sabu di Tubuh Warga Negara Malaysia: Mungkin X-Ray di Malaysia Rusak
Regional
Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kejati NTB Tunjuk Jaksa Senior
Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kejati NTB Tunjuk Jaksa Senior
Regional
Tim Mabes Polri Tangkap 4 Polisi di Nunukan, Ini Respons Polres Nunukan
Tim Mabes Polri Tangkap 4 Polisi di Nunukan, Ini Respons Polres Nunukan
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Misteri 1 Jam Krusial yang Tidak Terekam CCTV
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Misteri 1 Jam Krusial yang Tidak Terekam CCTV
Regional
Gaji Tinggal Rp 300.000, Suwarni Menangis di Usia Senja: Saya Ditipu Istri Tentara
Gaji Tinggal Rp 300.000, Suwarni Menangis di Usia Senja: Saya Ditipu Istri Tentara
Regional
Aksi Tak Ditanggapi Rektor, Mahasiswa UKSW Bakar Ban dan Dirikan Tenda Keprihatinan
Aksi Tak Ditanggapi Rektor, Mahasiswa UKSW Bakar Ban dan Dirikan Tenda Keprihatinan
Regional
Gempa M 4,6 Getarkan Kota Ambon Maluku, Warga Panik Berhamburan
Gempa M 4,6 Getarkan Kota Ambon Maluku, Warga Panik Berhamburan
Regional
RSUD Maumere Turun Kelas, Ketua DPRD Sikka: Harus Segera Dibenahi
RSUD Maumere Turun Kelas, Ketua DPRD Sikka: Harus Segera Dibenahi
Regional
Toko Seragam di Solo Diserbu Pembeli, Antrean Mengular hingga Menunggu Sampai 3 Jam
Toko Seragam di Solo Diserbu Pembeli, Antrean Mengular hingga Menunggu Sampai 3 Jam
Regional
Kadisdik Semarang Ungkap Intervensi Suami Mbak Ita dalam Proyek Meja Kursi Rp 20 Miliar
Kadisdik Semarang Ungkap Intervensi Suami Mbak Ita dalam Proyek Meja Kursi Rp 20 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau