Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/12/2022, 19:40 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Banten, Ujang Iing dengan pidana penjara 4,5 tahun.

Ia dituntut terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun 2019 senilai Rp 939 juta.

"Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Cilegon Sudiyo di hadapan Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Tangani 33 Kasus Korupsi di 2022, Kajati Banten Bangga tapi Sedih

Selain dihukum penjara, Ujang Iing dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain Iing, terdakwa Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengakibatkan tujuan pembangunan depo sampah tidak tercapai.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan," ujar Sudiyo.

Dalam uraian yang disampaikan JPU, tindak pidana korupsi berawal pada 2019. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan anggaran untuk pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Saat itu, terdakwa Ujang Iing masih menjabat kepala DLH Kota Cilegon atau bertindak sebagai pengguna anggaran.

Untuk melaksanakan kegiatan, Ujang Iing mengangkat pengendali kegiatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pelaksana administrasi.

Terungkap juga, selain sebagai PA, terdakwa Ujang Iing juga menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk perencanaan pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta.

Pada proses lelang, diputuskan bahwa metode menggunakan sistem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp 939,200 juta dengan HPS Rp 939,200 juta.

Saat tender, ada tiga perusahaan yaitu PT Bangun Cipta Alam, CV Vitri Kontraktor, dan CV Aldi Pasha.

Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam dinyatakan sebagai pemenang lelang. Nilai harga penawaran yang diajukan sebesar Rp 845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp 844,056 juta.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Warga Mengungsi Akibat Tak Tahan Asap Karhutla di Rokan Hilir
Warga Mengungsi Akibat Tak Tahan Asap Karhutla di Rokan Hilir
Regional
2 Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Sempat Simpan Barang Pesanan di Jalan
2 Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Sempat Simpan Barang Pesanan di Jalan
Regional
Sediakan Susu Murni untuk MBG, Pemprov Kalteng Investasi Pengembangbiakan Sapi Perah
Sediakan Susu Murni untuk MBG, Pemprov Kalteng Investasi Pengembangbiakan Sapi Perah
Regional
Penangguhan Belum Juga Dikabulkan, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Masih Ditahan
Penangguhan Belum Juga Dikabulkan, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Masih Ditahan
Regional
Polisi Gerak Cepat Cari Pencuri iPhone 11 Milik Warga, Pelaku Ditangkap Berkat IMEI
Polisi Gerak Cepat Cari Pencuri iPhone 11 Milik Warga, Pelaku Ditangkap Berkat IMEI
Regional
Derita Ratusan Guru PPPK Jateng, Guru Olahraga Mengajar Sejarah hingga Sekolah Berjarak 550 Kilometer
Derita Ratusan Guru PPPK Jateng, Guru Olahraga Mengajar Sejarah hingga Sekolah Berjarak 550 Kilometer
Regional
Karhutla di Dumai, Polisi: Pemancing Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Karhutla di Dumai, Polisi: Pemancing Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Regional
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Jatam: Baru Diungkap Setelah Hampir 10 Tahun, Kinerja Polri Lamban
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Jatam: Baru Diungkap Setelah Hampir 10 Tahun, Kinerja Polri Lamban
Regional
Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Keluhkan Sungai Tercemar akibat Pertambangan
Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Keluhkan Sungai Tercemar akibat Pertambangan
Regional
Bau Tak Sedap dari Pos Kantor BPKAD Papua Barat, Ternyata Ada Petugas Sekuriti Meninggal Dunia
Bau Tak Sedap dari Pos Kantor BPKAD Papua Barat, Ternyata Ada Petugas Sekuriti Meninggal Dunia
Regional
Pekerja Migran Asal Maluku dan Anaknya Dievakuasi dari Yaman
Pekerja Migran Asal Maluku dan Anaknya Dievakuasi dari Yaman
Regional
Nonton Sunrise di Candi Borobudur Siap Dibuka Lagi Usai Ditutup Sejak Covid-19, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Nonton Sunrise di Candi Borobudur Siap Dibuka Lagi Usai Ditutup Sejak Covid-19, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Regional
Riau Perkuat Ekonomi Desa, 250 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kampar
Riau Perkuat Ekonomi Desa, 250 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kampar
Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 1.397 Kali dalam Dua Pekan
Gunung Ile Lewotolok Meletus 1.397 Kali dalam Dua Pekan
Regional
Harapan dan Komitmen Para Kades kepada Koperasi Merah Putih...
Harapan dan Komitmen Para Kades kepada Koperasi Merah Putih...
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau