Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi

Kompas.com - 20/12/2022, 19:50 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial YT (43) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Namun YT tidak ditahan usai diperiksa pada Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, YT tidak memenuhi panggilan pertama polisi karena sedang kunjungan kerja di luar kota. Baru hari ini ia menghadiri panggilan polisi. 

Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah mengatakan, dalam pemeriksaan, YT diberikan 29 pertanyaan seputar kasus pencabulan yang diduga dilakukan YT.

Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa lalu Dijual Ayah Kandung

"Saudara Y sudah memenuhi panggilannya, untuk pertanyaannya ditanya yang dilakukan oleh YT, dalam hal ini YT diberikan 29 pertanyaan," kata Nurima kepada Wartawan di Polres Pandeglang, Selasa sore.

Usai diperiksa, YT diperbolehkan pulang tanpa dilakukan penahanan. Menurut polisi, YT tidak ditahan karena ada penjamin sehingga tidak akan melarikan diri.

"Kalau untuk tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin dua kuasa hukum YT,  jadi yang menjamin dua kuasa hukumnya," tutur dia.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Citeureup Bogor, 1 Korban Tewas, 1 Luka-luka

Sementara versi Kuasa Hukum YT, Satria, kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh polisi. Adapun saat pemanggilan pertama tidak datang karena YT sedang kunjungan kerja di luar kota.

"Bahwa klien kami Pak Yangto ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan, kalau pemanggilan pertama gak hadir karena klien kami ada kunjungan kerja di Bandung, hari ini kita buktikan bahwa kita kooperatif," kata dia.

Dalam pemeriksaan, YT bertindak kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia juga menjamin YT tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022.

Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kuasa hukum tidak dapat menjadi penjamin. yg bisa menjadi penjamin itu istri/keluarganya


Terkini Lainnya
Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli 5 Anak Asuhnya, Dinsos Deli Serdang: Pantinya Ilegal
Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli 5 Anak Asuhnya, Dinsos Deli Serdang: Pantinya Ilegal
Regional
Sempat Ada 2 Kali Tembakan dari KKB di Bandara Aminggaru Puncak, Akhirnya Bandara Kembali Berjalan Normal
Sempat Ada 2 Kali Tembakan dari KKB di Bandara Aminggaru Puncak, Akhirnya Bandara Kembali Berjalan Normal
Regional
Investigasi Unila: Kelalaian Dekanat dalam Kasus Kekerasan Diksar Mahepel
Investigasi Unila: Kelalaian Dekanat dalam Kasus Kekerasan Diksar Mahepel
Regional
Tersangka 'Love Scamming' Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram
Tersangka "Love Scamming" Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram
Regional
Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Jateng Capai Rp 450 Miliar Selama Ramadhan dan Lebaran 2024
Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Jateng Capai Rp 450 Miliar Selama Ramadhan dan Lebaran 2024
Regional
Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
Regional
Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
Regional
Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun
Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun
Regional
Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
Regional
Keluarga Pasien Menunggu 2 Jam di Loket Ruang Obat Puskesmas di Bangkalan, Ternyata Petugas Sedang Ngopi di Warkop
Keluarga Pasien Menunggu 2 Jam di Loket Ruang Obat Puskesmas di Bangkalan, Ternyata Petugas Sedang Ngopi di Warkop
Regional
Periksa Sejumlah Pihak soal Tambang Ilegal di Wilayah Unmul, Polda Kaltim: Hasilnya, Jelas Itu Pidana
Periksa Sejumlah Pihak soal Tambang Ilegal di Wilayah Unmul, Polda Kaltim: Hasilnya, Jelas Itu Pidana
Regional
Habis COD Miras, Tiga Warga Jebres Mabuk-mabukan Ganggu Warga, Diciduk Tim Sparta Solo
Habis COD Miras, Tiga Warga Jebres Mabuk-mabukan Ganggu Warga, Diciduk Tim Sparta Solo
Regional
Penerbangan Internasional Bandara Ahmad Yani Dibuka September, Semarang-KL Mulai Rp 780.000
Penerbangan Internasional Bandara Ahmad Yani Dibuka September, Semarang-KL Mulai Rp 780.000
Regional
Polisi Tak Temukan TPPU pada Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp 7,1 Miliar
Polisi Tak Temukan TPPU pada Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp 7,1 Miliar
Regional
Ombudsman Terima 27 Aduan SPMB Jateng, Jalur Prestasi dan Mutasi Jadi Sorotan
Ombudsman Terima 27 Aduan SPMB Jateng, Jalur Prestasi dan Mutasi Jadi Sorotan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau