Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Solo Harus Ajukan Izin Jika Ingin Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Kompas.com - 27/12/2022, 23:43 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, harus sesuai izin yang berlaku.

Seperti diketahui, malam tahun baru kurang lengkap tanpa kehadiran pesta kembang api. Untuk momen ini, setelah vakum selama dua tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengizinkan perayaan menggunakan kembang api. Dengan syarat, mendapatkan izin dari kepolisian.

Baca juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api di Kawah Ijen Saat Malam Pergantian Tahun

Iwan menjelaskan syarat perizinan telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

"Ketentuannya itu ukurannya mulai dari 2 inci kemudian di dalamnya serbuknya itu 20 gram seperti itu. Kemudian yang ditujukan untuk pertunjukan itu mulai dari 2 inci sampai 8 inci. Itu pun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," papar  Iwan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pemkab Buleleng Tak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru, Diganti Pesta Kesenian

Menurut Kapolresta Solo, sejumlah titik-titik lokasi juga menjadi perhatian atau dilarang penggunaan kembang api.

Seperti halnya di tempat-tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

Sedangkan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan skala besar diperintahkan untuk membuat surat izin kepolisian.

"Langsung datang ke SatIntelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan) dan buat surat izin. Ini ditetapkan oleh kepolisian," tambah Iwan.

Untuk langkah antisipasi, dia juga mengatakan telah melakukan sosialisasi hingga akan melakukan razia ke pedagang-pedagang atau ruko-ruko penjual kembang api.

"Intinya kita sosialisasi ke masyarakat, jika sudah menyeluruh nanti kita akan tinggal pelaksanaannya pengawasan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal). Tentunya lapak-lapak yang mungkin menyediakan kembang api ataupun petasan betul murni tidak diizinkan akan kita sita," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Soal Pembelian PT DNP, Kubu Dahlan Iskan: Tunjukkan Bukti, jika Tidak Jawa Pos Tak Tahu Malu
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Live Skor Timnas U23 Indonesia Vs Brunei 2-0: Jens Raven 2 Gol
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Babak I Timnas U23 Indonesia Vs Brunei 7-0: Sensasi 5 Gol Jens Raven
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 18 Juli 2025, Cek Syaratnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

29 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat di Yogyakarta, Apa Alasannya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Pemerintah Revisi Data Penerima Bansos Juli 2025, Cek NIK KTP Anda
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Live Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Brunei 6-0: Jens Raven Ukir 4 Gol
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

IPB Terima 1.085 Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan Internasional, Ini Syarat Registrasi
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Regional
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Regional
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Regional
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Regional
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Regional
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
Regional
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Regional
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Regional
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Regional
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Regional
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Regional
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
Regional
Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
Regional
Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Lumajang: Kalau Sudah Mengganggu, Memang Harus Diatur
Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Lumajang: Kalau Sudah Mengganggu, Memang Harus Diatur
Regional
Pedagang di Jambi Cekik dan Todongkan Golok ke Pembeli Wanita, Ada Apa?
Pedagang di Jambi Cekik dan Todongkan Golok ke Pembeli Wanita, Ada Apa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau