Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan 13 Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara Dipersoalkan

Kompas.com - 02/01/2023, 13:35 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 13 tenaga profesional di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dipecat tanpa alasan yang jelas per Desember 2022.

 

Uniknya, pemecatan ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, Rakhmad Setiadi. Rakhmad mengumumkan rekrutmen baru tenaga persetujuan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail.

 

“Kami sudah tanya ke Kepala Baitul Mal Aceh Utara dan seluruh dewan pengawas Baitul Mal, mereka tidak mengetahui pemecatan. Pemecatan diambil sepihak oleh kepala sekretariat,” sebut salah seorang tenaga professional yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/1/2022).

 

Baca juga: Baitul Mal Aceh Utara Batal Bangun 150 Unit Rumah Duafa

 

Lazimnya pengangkatan dan pemberhentian tenaga professional harus dilakukan atas persetujuan dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara.

 

“Kali ini tidak dilakukan sama sekali,” beber dia.

 

Sementara itu, Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, per telepon menyebutkan, rekrutmen dan pemberhentian tenaga professional menjadi kewenangan kepala sekretariat atas persetujuan kepala daerah.

 

“Saya tidak mungkin melanggar aturan. Dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh, No 3/2021 disebutkan rekrutmen dilakukan dan diusul oleh kepala sekretariat dan ditetapkan oleh kepala daerah atau bupati,” sebutnya.

 

Baca juga: Mereka yang Terkorbankan dari Kemeriahan Malam Tahun Baru di Puncak Bogor

 

Dia menyatakan, sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengawas, Tgk Muniruddin A Rahman.

 

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Saya tak berani melanggar, apalagi jabatan saya masih pelaksana tugas kepala sekretariat, belum definitif,” pungkasnya.

 

Dia meminta rekrutmen dan pemberhentian itu tidak menjadi polemik, karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Nomor 3/2021 tentang Pemerintah Aceh.

 

“Rekrutmen terus berlangsung, karena sudah sesuai ketentuan dan sudah saya laporkan juga ke Pak Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi,” pungkasnya.

 

Batalkan Rekrutmen

 

Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali, dihubungi terpisah menyebutkan, sudah menerima keluhan dari 13 tenaga profesional, dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara.

 

“Intinya saya menilai, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad melampaui kewenangannya. Kita minta itu dibatalkan, dan kita minta juga Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, menertibkan langkah-langkah anak buahnya, agar tidak melampaui kewenangan bupati,” sebut Arafat.

 

Dia menyebutkan, dalam regulasi Baitul Mal Aceh Utara, tenaga profesional diangkat dan diberhentikan harus atas persetujuan dewan pengawas.

 

“Saya sudah cek, tidak ada persetujuan itu. Tiga dewan pengawas tidak pernah diajak bicara soal pemberhentian,” pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
baitulmal itu produk apa ya? kelihatan kayak lapak dagang komisi para politikus comberan


Terkini Lainnya
Kades Talunombo Unjuk Inovasi Ubah Sampah Jadi BBM, Gubernur Jateng: Ini Harus Direplikasi
Kades Talunombo Unjuk Inovasi Ubah Sampah Jadi BBM, Gubernur Jateng: Ini Harus Direplikasi
Regional
Demi Selamatkan Nyawa, Nelayan Kebumen Pasrah Tinggalkan 15 Kapal di Tengah Amukan Badai
Demi Selamatkan Nyawa, Nelayan Kebumen Pasrah Tinggalkan 15 Kapal di Tengah Amukan Badai
Regional
Mbak Ita Geleng-Geleng Kepala Dituntut 6 Tahun Penjara
Mbak Ita Geleng-Geleng Kepala Dituntut 6 Tahun Penjara
Regional
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Temukan 15 Anak Stunting dan Kasus TBC Saat Kunjungan ke Wonosobo
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Temukan 15 Anak Stunting dan Kasus TBC Saat Kunjungan ke Wonosobo
Regional
Ikan Asin Mengandung Formalin Ditemukan di Pasar Legi Solo
Ikan Asin Mengandung Formalin Ditemukan di Pasar Legi Solo
Regional
Peringatan Tsunami Belum Dicabut, Warga Gorontalo Masih Bertahan di Pengungsian
Peringatan Tsunami Belum Dicabut, Warga Gorontalo Masih Bertahan di Pengungsian
Regional
Bupati Nunukan Anggarkan Rp 7,1 Miliar untuk Beasiswa 1.306 Pelajar di 2025
Bupati Nunukan Anggarkan Rp 7,1 Miliar untuk Beasiswa 1.306 Pelajar di 2025
Regional
Potret Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang, Rawat 40 Anak di Bangunan yang Tak Lagi Kuat Tahan Hujan
Potret Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang, Rawat 40 Anak di Bangunan yang Tak Lagi Kuat Tahan Hujan
Regional
Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris RSM Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris RSM Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Regional
Sekda Pemkab Semarang Lapor Polisi usai Merasa Difitnah soal Hadiah Pensiun N-Max
Sekda Pemkab Semarang Lapor Polisi usai Merasa Difitnah soal Hadiah Pensiun N-Max
Regional
Badan Pangan Nasional Bagi Beras Nasional Jadi Umum dan Khusus, Apa Alasannya?
Badan Pangan Nasional Bagi Beras Nasional Jadi Umum dan Khusus, Apa Alasannya?
Regional
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Regional
Pernyataan Resmi Grab Indonesia soal Keributan Konsumen Vs Driver di Jambi
Pernyataan Resmi Grab Indonesia soal Keributan Konsumen Vs Driver di Jambi
Regional
Parkir Rp 50.000 di Masjid Agung Demak, Dishub: HiAce Rp 50.000 Sesuai Aturan
Parkir Rp 50.000 di Masjid Agung Demak, Dishub: HiAce Rp 50.000 Sesuai Aturan
Regional
ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak
ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau