Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi 7 Jam, Penggerebekan Jaksa Perempuan dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai

Kompas.com - 04/01/2023, 11:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan perselingkuhan antara jaksa perempuan dengan pengacara di Bandar Lampung berakhir damai.

Terbaru, suami oknum jaksa di Kejari Pesawaran Lampung yang gerebek istrinya saat berduaan dengan oknum pengacara dalam kamar hotel saat malam Tahun Baru akan cabut laporan.

Rencana cabut laporan tersebut dilakukan setelah oknum jaksa perempuan berdamai dengan sang suami.

Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Pengacara dan Jaksa di Lampung Berujung Damai

Perdamaian yang terjadi antara oknum jaksa perempuan yang berdinas di Kejari Pesawaran, Lampung itu dengan sang suami, setelah ada proses mediasi yang dilakukan Kejati Lampung.

Saat proses mediasi tersebut pasangan suami istri tersebut bahkan saling berpelukan, menangis dan memaafkan.

Mediasi dipimpin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih selama 7 jam sejak jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya, jaksa inisial VB yang bertugas di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan jabatan Kasi Datun.

Baca juga: Pengacara Digerebek dalam Kamar dengan Jaksa di Lampung Bantah Berbuat Asusila

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN.

"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Patoni.

Terkait sanksi, Patoni menyebut masuk ranah bidang pengawasan.

"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Jaksa dan Pengacara di Lampung Digerebek dalam Hotel

Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.

"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai. Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.

Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Upaya Aceh Ambil Kembali 4 Pulau yang Kini Masuk Sumut
Upaya Aceh Ambil Kembali 4 Pulau yang Kini Masuk Sumut
Regional
Unggah Video Hinaan terhadap Gubernur Sumut, Akun TikTok @tripx313 Dilaporkan ke Polda
Unggah Video Hinaan terhadap Gubernur Sumut, Akun TikTok @tripx313 Dilaporkan ke Polda
Regional
Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby Kelola Bersama 4 Pulau Aceh yang Jadi Milik Sumut
Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby Kelola Bersama 4 Pulau Aceh yang Jadi Milik Sumut
Regional
Beredar Foto WNA Kibarkan Bendera Israel di Puncak Rinjani, Begini Kata TNGR
Beredar Foto WNA Kibarkan Bendera Israel di Puncak Rinjani, Begini Kata TNGR
Regional
Tekan Pergerakan KKB di Jayawijaya, TNI-Polri Tingkatkan Patroli
Tekan Pergerakan KKB di Jayawijaya, TNI-Polri Tingkatkan Patroli
Regional
Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
Regional
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Muzakir Manaf: Hak Kami, Wajib Kami Pertahankan
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Muzakir Manaf: Hak Kami, Wajib Kami Pertahankan
Regional
Komjak Pantau Dugaan Korupsi Mega Mall, PAD Bengkulu Ratusan Miliar Bocor?
Komjak Pantau Dugaan Korupsi Mega Mall, PAD Bengkulu Ratusan Miliar Bocor?
Regional
Cerita Lazis Salurkan Daging Kurban ke Palestina: Butuh Waktu 60 Hari
Cerita Lazis Salurkan Daging Kurban ke Palestina: Butuh Waktu 60 Hari
Regional
Kisruh Sampah di Pekanbaru Belum Usai, DLHK Ambil Alih Pengangkutan
Kisruh Sampah di Pekanbaru Belum Usai, DLHK Ambil Alih Pengangkutan
Regional
Bandara Hang Nadim Batam Digarap Jadi Pusat Logistik Udara ASEAN
Bandara Hang Nadim Batam Digarap Jadi Pusat Logistik Udara ASEAN
Regional
Empat Pulau Masuk Sumut, Gubernur Aceh Gelar Rapat Tertutup
Empat Pulau Masuk Sumut, Gubernur Aceh Gelar Rapat Tertutup
Regional
Industri Sawit Jambi Terancam, GAPKI Ungkap Tiga Masalah Serius
Industri Sawit Jambi Terancam, GAPKI Ungkap Tiga Masalah Serius
Regional
Dony Oskaria Cerita Tak Tamat Unand, tapi Jadi Wamen BUMN
Dony Oskaria Cerita Tak Tamat Unand, tapi Jadi Wamen BUMN
Regional
17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti
17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau