Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2023, 08:15 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten sebesar Rp 10,8 miliar divonis lima tahun penjara.

Masa pidana badan dan denda yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten turun dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar misalnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: 4 Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-sama

Padahal, jaksa menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun Dena sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Senin (16/1/2023) malam.

Zulfikar juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Ketiga terdakwa lainnya, mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, mantan pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono divonis sama dengan Zulfikar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Uang Operasional Rp 1,6 Miliar, Kantor Bupati Jeneponto Digeledah, Sita 9 Box Dokumen

Ketiganya juga sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara delapan tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Dedy menyebut, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke satu primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kebakaran Hanguskan 6 Kios di Palangka Raya, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran Hanguskan 6 Kios di Palangka Raya, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Regional
Sekolah Rakyat SMA 17 Solo Diresmikan, 200 Siswa Jalani Sistem Boarding School
Sekolah Rakyat SMA 17 Solo Diresmikan, 200 Siswa Jalani Sistem Boarding School
Regional
Pemprov Kalteng Gratiskan Sekolah untuk Siswa Miskin di Pedalaman, Ini Syaratnya
Pemprov Kalteng Gratiskan Sekolah untuk Siswa Miskin di Pedalaman, Ini Syaratnya
Regional
Ikut Pertukaran Pelajar 10 Bulan di AS, Agatha Asal Palangka Raya Syok Hadapi Perbedaan Kultur dan Rindu Rumah
Ikut Pertukaran Pelajar 10 Bulan di AS, Agatha Asal Palangka Raya Syok Hadapi Perbedaan Kultur dan Rindu Rumah
Regional
Hari Pertama Sekolah, Emak-emak Ikut Barisan di Anak TK Bandar Lampung
Hari Pertama Sekolah, Emak-emak Ikut Barisan di Anak TK Bandar Lampung
Regional
Kadispora Riau: Terkait Pemberian Bonus Atlet PON, Jangan Salahkan Gubernur Abdul Wahid
Kadispora Riau: Terkait Pemberian Bonus Atlet PON, Jangan Salahkan Gubernur Abdul Wahid
Regional
Hari Pertama Sekolah, Kapolda Riau Izinkan Anggota Antar Anak
Hari Pertama Sekolah, Kapolda Riau Izinkan Anggota Antar Anak
Regional
Hari Pertama Sekolah, Puluhan Siswa SMAN 1 Palangka Raya Telat, Jam Masuk Diperketat
Hari Pertama Sekolah, Puluhan Siswa SMAN 1 Palangka Raya Telat, Jam Masuk Diperketat
Regional
Gunung Lewotobi Kembali Meletus Senin Pagi, Warga Diimbau Pakai Masker
Gunung Lewotobi Kembali Meletus Senin Pagi, Warga Diimbau Pakai Masker
Regional
Wacana 5 Hari Sekolah, Ketua Muhammadiyah Purworejo: 6 Hari Lebih Efektif
Wacana 5 Hari Sekolah, Ketua Muhammadiyah Purworejo: 6 Hari Lebih Efektif
Regional
Bupati Aceh Timur Sodorkan Hadiah Rp 100 Juta untuk Pencarian Naskah Asli Kitab Sejarah Peureulak
Bupati Aceh Timur Sodorkan Hadiah Rp 100 Juta untuk Pencarian Naskah Asli Kitab Sejarah Peureulak
Regional
AHY: 100 Sekolah Rakyat Permanen Siap Dibangun Mulai September 2025
AHY: 100 Sekolah Rakyat Permanen Siap Dibangun Mulai September 2025
Regional
Hari Pertama Sekolah, Pemkot Palopo Ajak Para Ayah Antar Anak Sekolah
Hari Pertama Sekolah, Pemkot Palopo Ajak Para Ayah Antar Anak Sekolah
Regional
1.600 Pelari Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025, Lintasi Pantai hingga Goa
1.600 Pelari Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025, Lintasi Pantai hingga Goa
Regional
Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah
Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ekspresi Trump Tak Mau Pindah, Pilih Ikut Rayakan Kemenangan Chelsea di Podium
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau