Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-Kontra Tuntutan Sambo dkk, Ini Pandangan Pakar Hukum Unsoed Purwokerto

Kompas.com - 20/01/2023, 15:52 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, menuai pro dan kontra.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho mengatakan, perbedaan pendapat dalam peradilan merupakan hal yang wajar.

"Ujungnya hakim akan melihat tuntutan dan pembelaan penasihan hukum. Namanya peradilan ada banyak sudut pandang, sudut pandang hakimlah yang menentukan," kata Hibnu saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas

Hibnu menilai, tuntutan JPU sudah sesuai dengan undang-undang dan prinsip keadilan.

"Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Hibnu.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing, peran dari Bu PC (Putri Chandrawati), peran dari KM (Kuat Maruf), peran dari RR (Ricky Rizal), dan peran dari RE (Richard Elizer)," ujar Hibnu.

Lantas, kenapa tuntutan Putri Chandrawati sama dengan dua terdakwa lainnya?

"Karena perkembangan baru hukum itu, kalau wanita kan ada pertimbangan gender. Masa suami istri dipidana sama, kan dia punya anak. Itu saya kira berpikir progresifnya di situ," kata Hibnu.

Kemudian Richard Elizer, menurut Hibnu, tuntutan hukumannya tinggi karena sebagai pelaku utama.

"Pertanyaannya kenapa tidak JC (justice collaborator)? JC itu kan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rekomendasi bisa dipakai bisa tidak. Pertanyaannya, agak sulit untuk dijadikan JC, karena pertimbangan jaksa dia eksekutor," jelas Hibnu.

Baca juga: IPW Sebut Juga Dapat Informasi Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini baru namanya pakar, bijak dalam sudut pandang penilaiannya tidak berpihak berdasarkan opini, dia tau jaksa dan hakim yg menyidangan perkara pembunuhan ini pasti yg kualitas terbaik, sdh pasti arif dan bijaksana dalam penuntutan dan juga memutuskan perkara sesuai hati nuraninya utk seadil adinya.


Terkini Lainnya
Yayasan dan Panti Asuhan Terafiliasi NII di Merangin Dibekukan, ASN Terlibat
Yayasan dan Panti Asuhan Terafiliasi NII di Merangin Dibekukan, ASN Terlibat
Regional
Bentrokan Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, 1 Korban Kritis Alami Luka Parah di Kepala
Bentrokan Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, 1 Korban Kritis Alami Luka Parah di Kepala
Regional
Gubernur Sherly Akan Cabut Pergub Peredaran Unggas di Maluku Utara
Gubernur Sherly Akan Cabut Pergub Peredaran Unggas di Maluku Utara
Regional
Undip Tempati Peringkat 7 Nasional Versi Webometrics 2025, Simak Daftar Lengkapnya
Undip Tempati Peringkat 7 Nasional Versi Webometrics 2025, Simak Daftar Lengkapnya
Regional
Istri Gubernur Andra Soni Masak Pakai Kompor Induksi: Lebih Cepat, Dapur Bersih
Istri Gubernur Andra Soni Masak Pakai Kompor Induksi: Lebih Cepat, Dapur Bersih
Regional
Kemiskinan di Jateng Turun 0,1 Persen, Warga Miskin Berkurang 29 Ribu
Kemiskinan di Jateng Turun 0,1 Persen, Warga Miskin Berkurang 29 Ribu
Regional
Tak Bisa Melaut, Nelayan Nekat Ambil Uang Kotak Amal Masjid di Aceh
Tak Bisa Melaut, Nelayan Nekat Ambil Uang Kotak Amal Masjid di Aceh
Regional
Sempat Dirawat, 5 Siswa SMP di Kupang Kembali Dilarikan ke RS akibat MBG
Sempat Dirawat, 5 Siswa SMP di Kupang Kembali Dilarikan ke RS akibat MBG
Regional
200 Truk ODOL Terjaring Razia di Kalteng, Diberi Sanksi Tilang
200 Truk ODOL Terjaring Razia di Kalteng, Diberi Sanksi Tilang
Regional
Isu Beras Oplosan Tak Terbukti, Pemkot Balikpapan Justru Temukan Harga di Atas HET
Isu Beras Oplosan Tak Terbukti, Pemkot Balikpapan Justru Temukan Harga di Atas HET
Regional
Akses Data WNI oleh AS Dikritik Keras, Pemerintah Dinilai Abaikan Kedaulatan dan Hak Privasi
Akses Data WNI oleh AS Dikritik Keras, Pemerintah Dinilai Abaikan Kedaulatan dan Hak Privasi
Regional
Gedung Asrama Kampus UIN Jambi Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Gedung Asrama Kampus UIN Jambi Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Regional
Tak Terima Dimintai Uang Beli Susu Anak, Pria di Kota Jambi Aniaya Pacar
Tak Terima Dimintai Uang Beli Susu Anak, Pria di Kota Jambi Aniaya Pacar
Regional
OTT 20 Kades di Lahat, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
OTT 20 Kades di Lahat, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
Regional
Dalam 5 Tahun, Lahan Pertanian di Jateng Susut 62.000 Hektare, Tertinggi se-Pulau Jawa
Dalam 5 Tahun, Lahan Pertanian di Jateng Susut 62.000 Hektare, Tertinggi se-Pulau Jawa
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau