Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara

Kompas.com - 23/01/2023, 15:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com -Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa pada Hari Raya Imlek, Minggu (22/1/2023).

Terpidana kasus korupsi Rp 74,6 miliar tersebut telah menjalani hukuman selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.

Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar membenarkan terpidana Agung telah keluar dari lapas yang terkenal dengan nama Lapas Rajabasa itu,

"Benar, yang bersangkutan telah keluar (dari penjara), mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Maizar saat dihubungi, Senin (23/1/2023) siang.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Menurut Maizar, Agung telah menjalani masa penahanan selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pembebasan bersyarat tersebut didapatkan Agung setelah membayar secara lunas uang denda dan uang kerugian negara.

Agung telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp 57,8 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 63,4 miliar yang harus dibayar.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

"Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," kata Maizar.

Diketahui Agung divonis selama tujuh tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Juni 2020 lalu.

Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Agung menjalani vonis.

Namun, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) hukuman Agung berkurang menjadi lima tahun penjara.

Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 63,4 miliar dari sebelumnya Rp 74,6 miliar.

Baca juga: 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Langsung Bebas

Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, Agung terjerat kasus penerimaan uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho kala itu mengatakan selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015-2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tinggal nikmatin hasilnya...lumayan 5m, cuman ganti kurungan 5th. merdeka!!!!


Terkini Lainnya
Diikuti Ribuan Atlet, Menpora Sebut Domino Simbol Olahraga Berbasis Budaya
Diikuti Ribuan Atlet, Menpora Sebut Domino Simbol Olahraga Berbasis Budaya
Regional
Mobil Dinas Bawaslu Tabrak Lari di Jambi, Pengemudi Ditangkap
Mobil Dinas Bawaslu Tabrak Lari di Jambi, Pengemudi Ditangkap
Regional
Innova Diteriaki Maling, Tabrak 2 Pajero, 1 Rush, dan Motor hingga Ringsek di Jambi
Innova Diteriaki Maling, Tabrak 2 Pajero, 1 Rush, dan Motor hingga Ringsek di Jambi
Regional
Polisi Tetapkan 44 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Bengkulu
Polisi Tetapkan 44 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Bengkulu
Regional
Setelah Kecelakaan Beruntun Pendaki Asing, Layanan Tiket E-Rinjani dan Jalur Pelawangan Menuju Danau Ditutup
Setelah Kecelakaan Beruntun Pendaki Asing, Layanan Tiket E-Rinjani dan Jalur Pelawangan Menuju Danau Ditutup
Regional
Jafar yang Hilang Setelah Pamit Mancing Ditemukan Tewas
Jafar yang Hilang Setelah Pamit Mancing Ditemukan Tewas
Regional
Bawa 16 Butir Amunisi ke Jayapura, 2 Pria Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan
Bawa 16 Butir Amunisi ke Jayapura, 2 Pria Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan
Regional
Bahlil Sebut Keberadaan Sumur Minyak Rakyat Mampu Tingkatkan Perekomian Daerah
Bahlil Sebut Keberadaan Sumur Minyak Rakyat Mampu Tingkatkan Perekomian Daerah
Regional
11 Pelaku TPPO Ditangkap di Riau, 100 Korban Batal Berangkat Ilegal ke Luar Negeri
11 Pelaku TPPO Ditangkap di Riau, 100 Korban Batal Berangkat Ilegal ke Luar Negeri
Regional
WN Belanda Kelahiran Denmark yang Jatuh di Rinjani Cedera Kepala Sedang
WN Belanda Kelahiran Denmark yang Jatuh di Rinjani Cedera Kepala Sedang
Regional
Rumah Pengusaha hingga KSOP Bengkulu Digeledah untuk Usut Korupsi Tambang Rp 300 M
Rumah Pengusaha hingga KSOP Bengkulu Digeledah untuk Usut Korupsi Tambang Rp 300 M
Regional
Tari Caci Manggarai NTT Dinilai Pantas Jadi Warisan Dunia
Tari Caci Manggarai NTT Dinilai Pantas Jadi Warisan Dunia
Regional
Asap Karhutla ke Permukiman Warga, Polisi: Pakai Masker dan Jangan Keluar Malam
Asap Karhutla ke Permukiman Warga, Polisi: Pakai Masker dan Jangan Keluar Malam
Regional
Antisipasi Perang Tarif Global, 115 UMKM Bangka Belitung Bertransformasi
Antisipasi Perang Tarif Global, 115 UMKM Bangka Belitung Bertransformasi
Regional
Diminta Menepi, Truk Trailer Malah Rusak Atap Kantor Dishub Saat Razia Patuh 2025 di Batam
Diminta Menepi, Truk Trailer Malah Rusak Atap Kantor Dishub Saat Razia Patuh 2025 di Batam
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau