Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Pemalang Tega Hamili Anak Kandung di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi

Kompas.com - 26/01/2023, 15:40 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah semakin serius menuntaskan kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Yang terbaru, polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan UP (39) warga Kecamatan Taman, yang tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan anak.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dititipkan ke Pamannya karena Orangtua Bekerja di Malaysia, Bukan Dijaga Malah Diperkosa hingga Hamil

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 hingga Mei 2022.

“Hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023,” kata AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, saat kongerensi pers ungkap kasus di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Perempuan 16 Tahun di Malang Diperkosa 4 Remaja yang Juga Masih di Bawah Umur

Kasus itu bermula, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, dan diketahu ibu korban. Saat itu ibu korban merasa kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya hamil.

“Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Yovan.

Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Yovan.

Yovan mengungkapkan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung,” kata Yovan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih Sesama Jenis, Korban Dicekoki Sianida Usai Diminta Minum 'Obat Kuat'
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih Sesama Jenis, Korban Dicekoki Sianida Usai Diminta Minum "Obat Kuat"
Regional
Satpam Cabuli 7 Anak di Nabire, Kapolres: Motifnya Ajak Anak-Anak Main Saat Rumah Sepi
Satpam Cabuli 7 Anak di Nabire, Kapolres: Motifnya Ajak Anak-Anak Main Saat Rumah Sepi
Regional
Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp 2,2 Miliar ke Mbak Ita dan Alwin Basri
Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp 2,2 Miliar ke Mbak Ita dan Alwin Basri
Regional
Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Antrean Panjang Terjadi di Samsat Kabupaten Semarang
Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Antrean Panjang Terjadi di Samsat Kabupaten Semarang
Regional
Lakukan Pemutihan Kendaraan di Hari Terakhir, Warga Blora: Kemarin Uangnya untuk Bayar Sekolah Anak
Lakukan Pemutihan Kendaraan di Hari Terakhir, Warga Blora: Kemarin Uangnya untuk Bayar Sekolah Anak
Regional
Menteri P2MI Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri Kurangi Pengangguran, Warga: Modalnya Banyak, Apakah Ada Bantuan Modal dari Pemerintah?
Menteri P2MI Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri Kurangi Pengangguran, Warga: Modalnya Banyak, Apakah Ada Bantuan Modal dari Pemerintah?
Regional
Kenalan di Medsos, Pria di Boyolali Cabuli Bocah SD hingga Hamil
Kenalan di Medsos, Pria di Boyolali Cabuli Bocah SD hingga Hamil
Regional
Bawa Foto 3 Polisi Ditembak di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati
Bawa Foto 3 Polisi Ditembak di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati
Regional
Peluru Kaliber 5,56 Tewaskan Kapolsek Negara Batin dan Bripda Ghalib di Lokasi Judi Sabung Ayam Way Kanan
Peluru Kaliber 5,56 Tewaskan Kapolsek Negara Batin dan Bripda Ghalib di Lokasi Judi Sabung Ayam Way Kanan
Regional
Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Lebih dari Seribu Warga Serbu Samsat Brebes
Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Lebih dari Seribu Warga Serbu Samsat Brebes
Regional
Jateng dan Uni Eropa Kolaborasi Produksi Beras Rendah Karbon
Jateng dan Uni Eropa Kolaborasi Produksi Beras Rendah Karbon
Regional
Soal Kapal Pandu di Muara Muntai Kukar, KSOP: Dipastikan Ilegal
Soal Kapal Pandu di Muara Muntai Kukar, KSOP: Dipastikan Ilegal
Regional
Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 30 September
Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 30 September
Regional
Hari Ketiga Kebakaran Hutan Gambut Kampar Riau, Keluarkan Asap Pekat
Hari Ketiga Kebakaran Hutan Gambut Kampar Riau, Keluarkan Asap Pekat
Regional
Napi Kasus Kekerasan Seksual Kabur dari Lapas Palangka Raya, Modusnya Pamit Kencing
Napi Kasus Kekerasan Seksual Kabur dari Lapas Palangka Raya, Modusnya Pamit Kencing
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau