Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Pemalang Tega Hamili Anak Kandung di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi

Kompas.com - 26/01/2023, 15:40 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah semakin serius menuntaskan kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Yang terbaru, polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan UP (39) warga Kecamatan Taman, yang tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan anak.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dititipkan ke Pamannya karena Orangtua Bekerja di Malaysia, Bukan Dijaga Malah Diperkosa hingga Hamil

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 hingga Mei 2022.

“Hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023,” kata AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, saat kongerensi pers ungkap kasus di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Perempuan 16 Tahun di Malang Diperkosa 4 Remaja yang Juga Masih di Bawah Umur

Kasus itu bermula, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, dan diketahu ibu korban. Saat itu ibu korban merasa kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya hamil.

“Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Yovan.

Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Yovan.

Yovan mengungkapkan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung,” kata Yovan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dony Oskaria Cerita Tak Tamat Unand, tapi Jadi Wamen BUMN
Dony Oskaria Cerita Tak Tamat Unand, tapi Jadi Wamen BUMN
Regional
17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti
17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti
Regional
Beli Ganja Via Medsos Dilacak Bea Cukai, Pemuda Dibekuk Polisi Usai Ambil Paket
Beli Ganja Via Medsos Dilacak Bea Cukai, Pemuda Dibekuk Polisi Usai Ambil Paket
Regional
Paslon 03 Gugat Hasil PSU, Sidang Gugatan Pilkada Palopo Digelar 17 Juni
Paslon 03 Gugat Hasil PSU, Sidang Gugatan Pilkada Palopo Digelar 17 Juni
Regional
Dibacok dan Dituduh Cepu Narkoba, Sopir Sawit Ini Desak Polisi Bertindak
Dibacok dan Dituduh Cepu Narkoba, Sopir Sawit Ini Desak Polisi Bertindak
Regional
2 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Ditangkap,1 Pelaku Kabur Masuk Semak
2 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Ditangkap,1 Pelaku Kabur Masuk Semak
Regional
Pencari Rumput Temukan Mayat Membusuk dalam Sumur di Hutan Tuntang Semarang
Pencari Rumput Temukan Mayat Membusuk dalam Sumur di Hutan Tuntang Semarang
Regional
Mediasi Video AI Umrah ke Candi Borobudur, Pelapor Tak Akan Cabut Aduan
Mediasi Video AI Umrah ke Candi Borobudur, Pelapor Tak Akan Cabut Aduan
Regional
Mengintip FloDeg, Alat Deteksi Kanker Pertama Buatan Indonesia
Mengintip FloDeg, Alat Deteksi Kanker Pertama Buatan Indonesia
Regional
Cabuli 6 Pelajar di Perpustakaan Sekolah, Guru SMP di Maluku Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Cabuli 6 Pelajar di Perpustakaan Sekolah, Guru SMP di Maluku Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Regional
Kesaksian Pihak Kampus Usai Melihat Ijazah Wagub Hellyana yang Diduga Palsu
Kesaksian Pihak Kampus Usai Melihat Ijazah Wagub Hellyana yang Diduga Palsu
Regional
Sekolah Gratis Usai Putusan MK, Pemkot Palangka Raya Berharap Tak Bebani Sekolah Swasta
Sekolah Gratis Usai Putusan MK, Pemkot Palangka Raya Berharap Tak Bebani Sekolah Swasta
Regional
Ada 420 Pasien TBC di Sumbawa, 104 Masih Pengobatan
Ada 420 Pasien TBC di Sumbawa, 104 Masih Pengobatan
Regional
Tak Aktivasi Akun, 8.000 Calon Murid di Jateng Gagal Ikut SPMB SMA/SMK
Tak Aktivasi Akun, 8.000 Calon Murid di Jateng Gagal Ikut SPMB SMA/SMK
Regional
Tersangka Pembunuhan di Bawah Jembatan Nganjuk Ditangkap, Motif Sakit Hati
Tersangka Pembunuhan di Bawah Jembatan Nganjuk Ditangkap, Motif Sakit Hati
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau