Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Sopir Audi A6 Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Cianjur | Pemicu Retaknya Hubungan Samanhudi dan Santoso

Kompas.com - 30/01/2023, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sopir sedan Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) berinisial SG (41) akhirnya mendatangi Polres Cianjur didampingi tim kuasa hukum, Minggu (29/1/2023).

SG ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Selvi Amelia Nuraini (19) hingg tewas pada pekan lalu.

Sementara itu, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi diduga memiliki hubungan yang kurang baik dengan Santoso, Wali Kota Blitar saat ini.

Samanhudi ditetapkan tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Minggu, (29/1/2023):

1. Sopir Audi A6 ditetapkan tersangka

Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur

SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.

Kuasa hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Karena itu, Yudi bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut SG berupaya melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia.

2. Sopir Audi A6 terancam hukuman 6 tahun penjara

Baca juga: Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari di Cianjur Masih Diperiksa Polisi, Belum Ditahan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.

Ibrahim mengungkapkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, sambung dia, akhirnya dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB. Polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG itu sebagai tersangka.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

3. Update kasus tabrak lari Cianjur

Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Belum Pernah Dipanggil dan Diperiksa

Halaman:


Terkini Lainnya
Website SPMB SMP Banyumas Bermasalah, Wali Murid Mengeluh
Website SPMB SMP Banyumas Bermasalah, Wali Murid Mengeluh
Regional
Sebabkan 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Wonosari-Yogyakarta, Pengemudi Panther Wajib Lapor
Sebabkan 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Wonosari-Yogyakarta, Pengemudi Panther Wajib Lapor
Regional
Ceritakan Kronologi Penembakan, Jaksa Sebut Kesaksian Rekan Aipda Robig Tak Masuk Akal
Ceritakan Kronologi Penembakan, Jaksa Sebut Kesaksian Rekan Aipda Robig Tak Masuk Akal
Regional
Jadi Polemik Bertahun-tahun, Puskesmas Tana Mori Berubah Jadi Puskesmas Golo Mori
Jadi Polemik Bertahun-tahun, Puskesmas Tana Mori Berubah Jadi Puskesmas Golo Mori
Regional
Warga Datangi Rumah Jokowi, Bawa Doa Kesembuhan dan Ucapan Ulang Tahun
Warga Datangi Rumah Jokowi, Bawa Doa Kesembuhan dan Ucapan Ulang Tahun
Regional
551 ASN Kabupaten Magelang Dilantik di Candi Borobudur, Ini Alasannya
551 ASN Kabupaten Magelang Dilantik di Candi Borobudur, Ini Alasannya
Regional
Dugaan Korupsi Proyek Unit Transfusi Darah, Jaksa Tahan Direktur RSUD Goranriun
Dugaan Korupsi Proyek Unit Transfusi Darah, Jaksa Tahan Direktur RSUD Goranriun
Regional
Buat 200 Surat Hibah untuk Jual Hutan TNTN Riau, Kepala Adat Bisa Raup Rp 2 Miliar
Buat 200 Surat Hibah untuk Jual Hutan TNTN Riau, Kepala Adat Bisa Raup Rp 2 Miliar
Regional
Kejari Tebo Geledah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar Pasar Bungur
Kejari Tebo Geledah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar Pasar Bungur
Regional
Kongres PSI Digelar 19–20 Juli 2025 di Solo, Gibran dan Prabowo Dijadwalkan Hadir
Kongres PSI Digelar 19–20 Juli 2025 di Solo, Gibran dan Prabowo Dijadwalkan Hadir
Regional
Setelah Tahu Cika Dimutilasi dan Jasadnya Ditemukan, Sang Ibu Terpukul lalu Meninggal
Setelah Tahu Cika Dimutilasi dan Jasadnya Ditemukan, Sang Ibu Terpukul lalu Meninggal
Regional
Polisi Selidiki Grup Facebook Diduga Komunitas Gay di Jambi
Polisi Selidiki Grup Facebook Diduga Komunitas Gay di Jambi
Regional
Dua Truk BBM Ilegal Ditangkap di Perbatasan Kapuas-Barito Timur, 10.000 Liter Disita
Dua Truk BBM Ilegal Ditangkap di Perbatasan Kapuas-Barito Timur, 10.000 Liter Disita
Regional
Grup Facebook Diduga Komunitas Gay di Jambi Beranggota 4.000 Lebih
Grup Facebook Diduga Komunitas Gay di Jambi Beranggota 4.000 Lebih
Regional
Mengenal Landak Irian, Mamalia Endemik Papua, Hewan Berduri Moncong Panjang
Mengenal Landak Irian, Mamalia Endemik Papua, Hewan Berduri Moncong Panjang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau