Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan BBM di Tanjung Perak, Jaksa Ungkap Hasil Investigasi PPATK

Kompas.com - 31/01/2023, 10:25 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang lanjutan Mafia BBM laut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

Hal itu disampaikan Jaksa Uwais Deffa I Qorni saat melakukan pemeriksaan saksi Freddy Sunjoyo selaku Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line.

Dia mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan tersebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan yang terindikasi berasal dari tindak pidana pengelapan.

Mengacu pada hasil investigasi tersebut, jaksa menyebutkan dugaan uang mengalir ke rekening direksi PT Bahana Line.

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT ML," katanya.

Baca juga: Diduga Angkut BBM Ilegal, Mobil Suzuki Carry Terbakar di Muara Enim, Pengemudi Kabur

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT.

Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar lebih.

"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT ML," ungkapnya.

Mendengar penjelasan jaksa tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa dari PT Bahana Line tiba-tiba melayangkan protes kepada hakim.

Mereka memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar diperbolehkan melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa.

Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun memberikan dokumen dimaksud untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, karena mereka menganggap dokumen tersebut adalah rahasia.

Mereka juga menolak jika dokumen tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan.

"Perlu dikaji lagi dan diteliti karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif salah satu anggota tim kuasa hukum.

Baca juga: 7 Tahun Beroperasi, Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Sebabkan Kerugian Rp 500 Miliar

Menanggapi pernyataan tersebut Jaksa Estik Dilla menyebut akan memasukkan dokumen tersebut sebagai bukti surat dalam persidangan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wamen: Kawasan Transmigrasi Wajib Berkontribusi Membangun Swasembada Pangan
Wamen: Kawasan Transmigrasi Wajib Berkontribusi Membangun Swasembada Pangan
Regional
Kaesang Pangarep Yakin Menang di Kongres PSI 2025, Jawa Tengah Jadi Basis Utama
Kaesang Pangarep Yakin Menang di Kongres PSI 2025, Jawa Tengah Jadi Basis Utama
Regional
Kaesang Perkenalkan Logo Baru PSI, Sebut Sudah Diresmikan Dewan Pembina
Kaesang Perkenalkan Logo Baru PSI, Sebut Sudah Diresmikan Dewan Pembina
Regional
Kaesang Wanti-wanti Jangan Ada Dualisme Jelang Kongres: Masak PSI Ada Dua
Kaesang Wanti-wanti Jangan Ada Dualisme Jelang Kongres: Masak PSI Ada Dua
Regional
Tangis Ribuan Masyarakat Pecah Saat Menjemput Jenazah Bupati Nduga Dinar Kelnea
Tangis Ribuan Masyarakat Pecah Saat Menjemput Jenazah Bupati Nduga Dinar Kelnea
Regional
Saat Kaesang Sampaikan Pesan Jokowi dan Main Tebak-tebakan soal Sosok Baru di PSI
Saat Kaesang Sampaikan Pesan Jokowi dan Main Tebak-tebakan soal Sosok Baru di PSI
Regional
Pendaki Swiss yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Rumah Sakit di Bali via Udara
Pendaki Swiss yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Rumah Sakit di Bali via Udara
Regional
WNA Tiongkok Ditahan karena Berjualan di Pasar Sungai Penuh Jambi
WNA Tiongkok Ditahan karena Berjualan di Pasar Sungai Penuh Jambi
Regional
SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Serang Ingkar Janji
SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Serang Ingkar Janji
Regional
Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Regional
Bantah Perpecahan, Kaesang: Kami Bertiga Bisa Berkonsolidasi Seperti Zaman Pak Jokowi
Bantah Perpecahan, Kaesang: Kami Bertiga Bisa Berkonsolidasi Seperti Zaman Pak Jokowi
Regional
Mobil Damkar Kecelakaan di Solok, Sejumlah Petugas Terkapar di Jalan
Mobil Damkar Kecelakaan di Solok, Sejumlah Petugas Terkapar di Jalan
Regional
Surat Edaran Larangan Joget di Baubau, Budayawan Buton: Joget Bukan Budaya Kami
Surat Edaran Larangan Joget di Baubau, Budayawan Buton: Joget Bukan Budaya Kami
Regional
Sebut Jabar-Banten Dikuasai Calon Lain, Caketum PSI Kaesang: Jateng 90 Persen Harus Dukung Saya
Sebut Jabar-Banten Dikuasai Calon Lain, Caketum PSI Kaesang: Jateng 90 Persen Harus Dukung Saya
Regional
Pemkab Sikka Mulai Berlakukan Tarif Pajak Makan Minum 10 Persen
Pemkab Sikka Mulai Berlakukan Tarif Pajak Makan Minum 10 Persen
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau