Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Manajer Bank BUMN di Kepri dan Kekasihnya Divonis Bersalah Curi Rp 2,3 Miliar Uang Perusahaan

Kompas.com - 01/02/2023, 20:13 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KEPRI, KOMPAS.com- Sepasang kekasih divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena perkara pencurian uang perusahaan.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Rabu (01/02/2022) sore.

Terdakwa bernama Satria Arsy Saina (39), eks atau mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun dan kekasihnya Wina Mulyani.

Baca juga: Ternyata Pejabat Bank Himbara yang Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar Simpan Uang di Rekening Kasir Barbershop

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara terhadap Satria dan 1,9 tahun kurungan penjara kepada Wina.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tindak pencurian uang taktis atau operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, senilai Rp 2,3 miliar, ketika masih bertugas.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Alfonsius Siringo-Ringo.

Terhadap Wina, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena telah ikut menikmati hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh Satria.

"Yang memberatkan terdakwa Wina, menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang," kata Alfonsius.

Baca juga: Bank Sulselbar Bantah Keterlibatan Pejabat Bank Terkait Raibnya Dana Nasabah

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Satria sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Karimun meminta hakim memberikan hukuman penjara selama 5 tahun.

Begitu juga dengan vonis terhadap Wina. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1,9 tahun.

Baca juga: Iran Bangkit dari Serangan AS, Langsung Hantam Bandara Ben Gurion Israel

Sedangkan sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pulau Enggano Sekarat: 4 Bulan Warga Terisolasi, Anak-anak Terancam Putus Sekolah, Ekonomi Hancur
Pulau Enggano Sekarat: 4 Bulan Warga Terisolasi, Anak-anak Terancam Putus Sekolah, Ekonomi Hancur
Regional
Gempa M 4,9 dan M 5 Guncang Maluku dalam 2 Jam, BMKG Ungkap Penyebabnya
Gempa M 4,9 dan M 5 Guncang Maluku dalam 2 Jam, BMKG Ungkap Penyebabnya
Regional
Kabut Tebal dan Medan Terjal, Pencarian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani Masih Nihil
Kabut Tebal dan Medan Terjal, Pencarian Pendaki Brasil di Gunung Rinjani Masih Nihil
Regional
Update Bencana Alam di Ambon: 78 Rumah Rusak dan Akses Jalan Putus
Update Bencana Alam di Ambon: 78 Rumah Rusak dan Akses Jalan Putus
Regional
Gubernur Maluku Beri Bantuan Tenda dan Makanan Siap Saji ke Korban Bencana di Ambon
Gubernur Maluku Beri Bantuan Tenda dan Makanan Siap Saji ke Korban Bencana di Ambon
Regional
Banjir Melanda Halmahera Selatan, 2.430 Jiwa Mengungsi
Banjir Melanda Halmahera Selatan, 2.430 Jiwa Mengungsi
Regional
Jokowi Ulang Tahun, Presiden Prabowo Kirim Anggrek Ungu
Jokowi Ulang Tahun, Presiden Prabowo Kirim Anggrek Ungu
Regional
Banjir Lumpuhkan Kota Labuha, Bupati Minta Perhatian Pemprov dan Pusat
Banjir Lumpuhkan Kota Labuha, Bupati Minta Perhatian Pemprov dan Pusat
Regional
Barak Tanpa AC, Ini Cerita Bupati Aceh Timur Ikut Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor
Barak Tanpa AC, Ini Cerita Bupati Aceh Timur Ikut Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor
Regional
6 Rumah di Luwu Ambruk Diterjang Puting Beliung Tengah Malam
6 Rumah di Luwu Ambruk Diterjang Puting Beliung Tengah Malam
Regional
Video Viral Bocah Bermain Arum Jeram di Sungai Banjir di Ambon
Video Viral Bocah Bermain Arum Jeram di Sungai Banjir di Ambon
Regional
Aksi Heroik 2 Polisi Aceh Timur Rebut Jasad Warga yang Diterkam Buaya
Aksi Heroik 2 Polisi Aceh Timur Rebut Jasad Warga yang Diterkam Buaya
Regional
Sosiolog UNP Sebut Satpam Pemutilasi 3 Gadis di Padang Pariaman Psikopat
Sosiolog UNP Sebut Satpam Pemutilasi 3 Gadis di Padang Pariaman Psikopat
Regional
Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Wanda Akui Bunuh Kekasih dan Teman Dekatnya karena Motif Sakit Hati
Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Wanda Akui Bunuh Kekasih dan Teman Dekatnya karena Motif Sakit Hati
Regional
Daftar Korban Tewas dan Luka Akibat Serangan KKB Pimpinan Kalenak Murib di Puncak
Daftar Korban Tewas dan Luka Akibat Serangan KKB Pimpinan Kalenak Murib di Puncak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau