Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes di Bone Tersangka Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Dilakukan Saat Jadi Guru SMP

Kompas.com - 04/02/2023, 15:25 WIB
Reni Susanti

Editor

BONE, KOMPAS.com - Diduga melakukan pelecehan seksual ke wanita di bawah umur dan menyebarkan vido asusila di aplikasi pesan, seorang Sekretaris Desa di Bone, Sulawesi Selatan, berinisial SA, ditangkap.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap SA.

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkap Sutomo dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Wowon Ungkap Alasan Bunuh 9 Orang Termasuk Istri dan Mertua: Kemasukan Setan

Pelaku SA melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik. Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," bebernya.

Baca juga: Beragam Manfaat Pohon Sapu-sapu, dari Obat Herbal hingga Bahan Essential Oil

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Sukardi mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.

"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.

Menurutnya pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.

Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.

"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).

Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.

"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi, belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," pungkasnya.

Pelaku telah diamankan polisi sejak Kamis (2/2/2023), setelah ada laporan kasus pelecehan seksual.

Sejumlah mantan murid SA melaporkan perbuatan pelecehan seksual dan penyebaran video asusila. Kini SA telah diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar karena terlibat kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekdes di Bone Jadi Tersangka Kasus Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Terancam 6 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Regional
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
Regional
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Regional
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Regional
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Regional
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
Regional
'Warung Aceh' di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
"Warung Aceh" di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
Regional
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Regional
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Regional
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
Regional
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Regional
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Regional
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim Mampu Serap 68.000 Tenaga Kerja
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim Mampu Serap 68.000 Tenaga Kerja
Regional
Pria Probolinggo Gelapkan 6 Motor demi Karaokean Bersama Perempuan
Pria Probolinggo Gelapkan 6 Motor demi Karaokean Bersama Perempuan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau