Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Curi 30 Motor, Pasutri Asal Nganjuk Ditangkap Polisi di Kediri

Kompas.com - 13/02/2023, 16:46 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial YM (28) dan NA (22) asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kediri setelah kedapatan mencuri sepeda motor.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Chandra mengatakan, dalam rentang waktu setahun mulai 2022, setidaknya sudah ada 30 kendaraan yang mereka curi.

"Di Kediri ada empat laporan polisi dan sudah kita ungkap," ujar AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Fakta Perampokan Minimarket di Nganjuk, Salah Satu Pelaku Ternyata Pegawai di Cabang Lain

Selain di wilayah Kota Kediri, pasutri itu beraksi di beberapa daerah mulai dari Kabupaten Nganjuk hingga Kabupaten Kediri.

Di wilayah-wilayah itu mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Tak terkecuali kendaraan yang tengah terparkir di halaman masjid.

"(Salah satunya) Di halaman masjid di Desa Kraton, Kecamatan Mojo," Teddy menambahkan.

Modus Operandi

Masih dalam konferensi pers itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengungkap modus kejahatan pasutri tersebut.

Yakni YM membawa motor hasil curian menjauh dari lokasi lalu diberikannya kepada NA untuk dinaiki. YM dengan motor yang lain lantas mendorongnya dari belakang dan baru dinyalakan saat dirasa aman.

"Istilahnya disetut (didorong dengan footstep sebagai pijakan)," ungkap Tomy.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dieksekusi Jaksa

Motor hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan mereka di Desa Tanjung Tani Nganjuk, sebelum di jual ke tersangka lain berinisial AA, warga Kabupaten Tuban, sebagai penadahnya.

"Saat ini kita amankan 16 unit kendaraan R2, dan masih terus kita kembangkan," lanjut Tomy.

Adapun motif pasutri itu, masih kata Tomy, hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk membayar cicilan-cicilan hutang.

Kini pasutri itu masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Alami KDRT dan Diasingkan, Perempuan Asal Tangerang Laporkan Suaminya ke Polisi
Alami KDRT dan Diasingkan, Perempuan Asal Tangerang Laporkan Suaminya ke Polisi
Regional
Kecelakaan Mobil dan Truk di Simalungun, 2 Tewas, 1 Luka Berat
Kecelakaan Mobil dan Truk di Simalungun, 2 Tewas, 1 Luka Berat
Regional
Uji Coba Timnas Rencana Digelar di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Siap
Uji Coba Timnas Rencana Digelar di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Siap
Regional
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Regional
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Regional
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Regional
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Regional
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Regional
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
Regional
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Regional
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Regional
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Regional
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Regional
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Regional
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau