Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 19 Tersangka dari 13 Kasus Judi Online di NTB Sepanjang 2023

Kompas.com - 16/02/2023, 22:42 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, kepolisian di NTB mengungkap 13 kasus judi online dan menersangkakan 19 orang terkait kasus tersebut selama Januari 2023.

Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah NTB. Begitu pun para tersangkanya.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online.

"13 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang, baik yang ditangani Polda NTB maupun Polres jajaran, jadi seluruhnya kita tindaki," kata Direktur Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan, saat jumpa pers, Kamis (16/202023).

Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya

Teddy mengungkapkan, adapun identitas pelaku yakni IA (34), TS (34), INS (48), A (31), MM (65), dan NPAS (39). Seluruh tersangka ini berasal dari Kota Mataram.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Lalu, A (60) dari Lombok Barat, S (53) dari Lombok Tengah, Ar (36) asal Lombok Utara, SS (35) dari Lombok Timur dan RAL (24) asal Sumbawa Barat.

Adapun delapan pelaku lain asal Kabupaten Bima dan Kota Bima, AA (38), B (36), ST (35) asal Kabupaten Bima.

Empat pelaku perempuan lain yang diamankan asal Kota Bima antara lain: L (52), EH (42) N (43), R (59) dan SDA (43).

Teddy mengungkapkan, kasus judi togel sudah banyak beralih ke online, meskipun masih ada yang melakukan secara manual.

Menurutnya, untuk modus online, para para pelaku terlebih dahulu harus mendaftar dalam sebuah website yang telah disediakan.

"Untuk modus ada yang menggunakan aplikasi seperti yang dicontohkan disini. Jadi para pengecer atau para penjual, mereka bergabung dulu di salah satu website. Seperti website Ladang website Toto2, yang kedua Indra Togel," kata Teddy.

Setelah itu pelaku pengecer kemudian akan membayar ke admin website sesuai nomor yang telah di pesan pelanggan.

Baca juga: Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam

Teddy mengungkapkan, pihaknya hanya mampu menangkap para pelaku pengecer, karena bandar berasal dari luar negeri.

"Untuk yang website ini agak kesulitan karena website dari luar negeri, tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan resmi dengan Kominfo," kata Teddy.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, 2 Anggota DPRD Harus Mundur
Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, 2 Anggota DPRD Harus Mundur
Regional
KKB Diduga Aniaya Seorang Tukang Ojek hingga Tewas
KKB Diduga Aniaya Seorang Tukang Ojek hingga Tewas
Regional
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Regional
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
Regional
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Regional
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Regional
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Regional
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
Regional
'Warung Aceh' di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
"Warung Aceh" di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
Regional
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Regional
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Regional
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
Regional
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Regional
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau