Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kepala Sekolah di Bengkulu Diciduk Polisi

Kompas.com - 18/02/2023, 19:20 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang kepala SMP IM (52) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena dua kali menyetubuhi seorang siswi SMP DPS (15) di ruang kerjanya. Pelaku ditangkap Jumat (17/2/2023).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang diterimanya serta langsung meringkus pelaku.

"Pelaku merupakan kepala sekolah yang melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain," kata Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Guru Berulang Kali Cabuli Siswanya di Ruang Kepala Sekolah, Alasannya demi Kepercayaan Diri

Kronologis kejadian

Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.

Lalu pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa. Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.

"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas Kapolres.

Baca juga: Modus Beri Bantuan, Guru di Kuningan Cabuli 5 Siswi di Ruangan Kepala Sekolah

Mendapati informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi. Saat ditangkap pelaku membenarkan bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.

"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.

Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya. Korban bersekolah di SMP lain.

"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
nikmat sesaat membawa sengsara...


Terkini Lainnya
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Palu, 3 Rumah Dilaporkan Rusak
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Palu, 3 Rumah Dilaporkan Rusak
Regional
GP Ansor Sesalkan Bentrokan Berdarah di Pemalang, Ajak Ormas Tempuh Jalan Damai
GP Ansor Sesalkan Bentrokan Berdarah di Pemalang, Ajak Ormas Tempuh Jalan Damai
Regional
Hasto Kristiyanto Divonis Jumat Besok, PDI-P Solo Gelar Doa Bersama
Hasto Kristiyanto Divonis Jumat Besok, PDI-P Solo Gelar Doa Bersama
Regional
 Wagub Jateng: Content Creator dan Influencer Perlu Dikenalkan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE
Wagub Jateng: Content Creator dan Influencer Perlu Dikenalkan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE
Regional
Bentrok Saat Ceramah Rizieq Shihab, FPI dan PWI-LS Sempat Dimediasi dan Buat Kesepakatan Sebelum Acara
Bentrok Saat Ceramah Rizieq Shihab, FPI dan PWI-LS Sempat Dimediasi dan Buat Kesepakatan Sebelum Acara
Regional
Pantau Karhutla di Rokan Hulu, Menteri LH: Kita Akan Lakukan Pagar Betis
Pantau Karhutla di Rokan Hulu, Menteri LH: Kita Akan Lakukan Pagar Betis
Regional
Atraksi Terjun Payung Pukau Ribuan Warga Wonosobo Saat Puncak HUT Ke-200
Atraksi Terjun Payung Pukau Ribuan Warga Wonosobo Saat Puncak HUT Ke-200
Regional
Bos Pabrik Obat Keras dan 3 Anak Buahnya di Banten Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Bos Pabrik Obat Keras dan 3 Anak Buahnya di Banten Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Regional
Minyakita di Labuan Bajo Dijual di Atas HET, Sistem Distribusi Jadi Penyebab
Minyakita di Labuan Bajo Dijual di Atas HET, Sistem Distribusi Jadi Penyebab
Regional
Karhutla di Rokan Hulu Sulit Dipadamkan Melalui Darat, BNPB Kerahkan Helikopter 'Water Bombing'
Karhutla di Rokan Hulu Sulit Dipadamkan Melalui Darat, BNPB Kerahkan Helikopter "Water Bombing"
Regional
Respons Warga yang Protes Larangan Joget, Wawalkot Baubau: Aspirasi Tidak Perlu Harus Direalisasikan...
Respons Warga yang Protes Larangan Joget, Wawalkot Baubau: Aspirasi Tidak Perlu Harus Direalisasikan...
Regional
Peternak Ayam di Banten Menjerit, Ada Pengusaha Jual di Bawah Rp 18.000
Peternak Ayam di Banten Menjerit, Ada Pengusaha Jual di Bawah Rp 18.000
Regional
Napi Narkotika di Lapas Palangka Raya Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Napi Narkotika di Lapas Palangka Raya Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 2 Kali Malam Ini, Disertai Dentuman dan Lontaran Lava Pijar
Gunung Ile Lewotolok Meletus 2 Kali Malam Ini, Disertai Dentuman dan Lontaran Lava Pijar
Regional
512 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir di Demak Masih dalam Pemulihan
512 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir di Demak Masih dalam Pemulihan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau