Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Tambang Ilegal di Sungai Kampar Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2023, 23:17 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

2

PEKANBARU, KOMPAS.com - Lokasi pertambangan ilegal di aliran Sungai Kampar digerebek aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (20/2/2023).

Operasi gabungan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo.

Petugas menyisir sejumlah lokasi diduga tempat penambangan ilegal di aliran Sungai Kampar, di Desa Padang Luas hingga desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.

Baca juga: 7 Heli Gagal Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Penumpang Helikopter Kembali Bermalam

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, razia gabungan ini merupakan lanjutan dari penindakan kasus dugaan tambang pasir ilegal sebelumnya, di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Minggu (19/2/2023).

"Kemarin tim Satreskrim Polres Kampar mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti 3 unit excavator, yang digunakan pelaku untuk tambang ilegal," ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bengkalis Riau, 3 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan

Dia menjelaskan, dua pelaku tambang ilegal yang diamankan berinisial MR selaku operator alat berat eskavator dan BP selaku pengurus tambang.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, Senin ini pihaknya bersama TNI dan Satpol PP, menyisir tambang yang diduga ilegal.

"Razia gabungan ini, dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di Sungai Kampar," kata Didik.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

Dari hasil operasi gabungan ini, tim mengamankan 2 unit excavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal.

Untuk pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kami dari Polres Kampar, mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal," tegas Didik.

Sebab, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

2
Komentar
jika menertibkan izin usaha pertambangan, jangan ada bahasa pekerjaan di laksanakan secara manual. dengan mengeluarkan keputusan tutup semua nya wajib tutup. terimakasih.


Terkini Lainnya
Terbukti Menyuap Mbak Ita, Eks Ketua Gapensi Martono Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terbukti Menyuap Mbak Ita, Eks Ketua Gapensi Martono Divonis 4,5 Tahun Penjara
Regional
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Beri Bantuan Rp 100 Juta untuk Mahasiswa Baru UPR
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Beri Bantuan Rp 100 Juta untuk Mahasiswa Baru UPR
Regional
Plafon Kantor Bupati Brebes yang Baru 3 Bulan Beroperasi Jebol Diterjang Hujan Angin
Plafon Kantor Bupati Brebes yang Baru 3 Bulan Beroperasi Jebol Diterjang Hujan Angin
Regional
Ketika Guru di Sebatik Bertanya Isu Jokowi Meninggal dan Hanya Duplikatnya yang Sering Muncul di TV
Ketika Guru di Sebatik Bertanya Isu Jokowi Meninggal dan Hanya Duplikatnya yang Sering Muncul di TV
Regional
Kejelian Guru Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kulon Progo, Seorang Kakek Ditahan
Kejelian Guru Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kulon Progo, Seorang Kakek Ditahan
Regional
20 Anggota TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Pangdam Akan Beri Laporan ke Panglima TNI
20 Anggota TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Pangdam Akan Beri Laporan ke Panglima TNI
Regional
Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
Regional
Pembelaan Alwin Basri Ditolak, Jaksa: Itu Hanya Mencari Celah Hukum
Pembelaan Alwin Basri Ditolak, Jaksa: Itu Hanya Mencari Celah Hukum
Regional
Massa Ojol Demo di Kaltim, Adukan Aplikator yang Tak Patuhi Tarif sesuai SK Gubernur
Massa Ojol Demo di Kaltim, Adukan Aplikator yang Tak Patuhi Tarif sesuai SK Gubernur
Regional
Banjir Bengkulu, 145 Rumah Terdampak karena Drainase Tersumbat
Banjir Bengkulu, 145 Rumah Terdampak karena Drainase Tersumbat
Regional
Solo Percepat Pendirian Dapur SPPG Program MBG, Targetkan 20 Dapur Tahun Ini
Solo Percepat Pendirian Dapur SPPG Program MBG, Targetkan 20 Dapur Tahun Ini
Regional
Pengangguran di Gunungkidul Nekat Curi Beras dan Gula untuk Biaya Hidup
Pengangguran di Gunungkidul Nekat Curi Beras dan Gula untuk Biaya Hidup
Regional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, 20 Anggota TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus Tewasnya Prada Lucky, 20 Anggota TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Regional
2 Gunung Api di NTT Berstatus Level III Siaga, Ada yang Meletus Ratusan Kali Sehari
2 Gunung Api di NTT Berstatus Level III Siaga, Ada yang Meletus Ratusan Kali Sehari
Regional
Kelangkaan BBM di Ende, Harga Eceran Naik Jadi Rp 40.000 Per Botol
Kelangkaan BBM di Ende, Harga Eceran Naik Jadi Rp 40.000 Per Botol
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau