Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Ganja 11 Kg ke Jayapura untuk Ditukar Motor, 3 WNA Ditangkap

Kompas.com - 22/02/2023, 18:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi tangkap tiga warga negara asing (WNA) Papua Nugini yang membawa 11 kilogram ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga terkait peredaran ganja.

"Masyarakat melapor ke Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG bahwa, ada sekelompok orang yang akan melakukan transaksi perdagangan ganja," katanya saat gelar perkara di Polresta Jayapura, Rabu (22/2/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tidak Bisa Dilewati, Jalan Trans-Papua Jayapura-Wamena Akan Ditutup Sementara

Petugas segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke Kampung Moso.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku dan mobil yang berisi ratusan bungkusan ganja pada tanggal 21 Februari 2023

Baca juga: Ladang Ganja 1 Hektar Ditemukan di Bone, Ditanam Kakek Tua sejak 2021 atas Perintah 2 Pria, Mengaku Digunakan untuk Obat

Ketiga pelaku itu adalah Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20)

"Petugas berhasil menemukan satu kendaraan jenis mobil Avanza yang berisi seratus lebih bungkusan ganja yang sudah dipaket dalam tiga tas berukuran besar," ungkapnya.

Setelah tertangkap, para pelaku bersama mobil yang digunakan digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.

Baca juga: Pengedar Ganja Asal Papua Nugini Simpan 103 Amunisi, Terungkap Saat Ditangkap di Jayapura

Barter ganjar dengan 3 motor hingga panel surya

Dari pengakuan para pelaku, belasan kilogram ganja itu rencananya akan ditukar dengan 3 unit sepeda motor, ponsel, dan panel surya, milik warga Argapura.

Dilansir dari Antara, saat ini polisi masih memburu warga Argapura yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Sementara untuk ketiga WNA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian pasal 111 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 11 Kilogram di Jayapura, Amankan 3 Warga Papua Nugini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Alami KDRT dan Diasingkan, Perempuan Asal Tangerang Laporkan Suaminya ke Polisi
Alami KDRT dan Diasingkan, Perempuan Asal Tangerang Laporkan Suaminya ke Polisi
Regional
Kecelakaan Mobil dan Truk di Simalungun, 2 Tewas, 1 Luka Berat
Kecelakaan Mobil dan Truk di Simalungun, 2 Tewas, 1 Luka Berat
Regional
Uji Coba Timnas Rencana Digelar di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Siap
Uji Coba Timnas Rencana Digelar di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Siap
Regional
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Regional
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Regional
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Regional
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Regional
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Regional
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
Regional
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Regional
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Regional
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Regional
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Regional
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Pesta Rakyat Sapuran Meriahkan Hari Jadi Ke-200 Kabupaten Wonosobo
Regional
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
100 Siswa dari Keluarga Miskin Masuk Sekorah Rakyat MA Wonosobo, Dapat Pendidikan dan Asrama Gratis
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau