Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Minyakita Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Gorontalo

Kompas.com - 24/02/2023, 07:24 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – IB, warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mengoplos Minyakita.

IB memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air minum kemasan yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Minyak oplosan ini dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terbongkarnya aksi IB ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Stok Minyakita di Sejumlah Toko Kosong, Pemkab Semarang Siapkan Operasi Pasar

“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang saat itu menjadi sasaran kami untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, di situ kami mendapatkan keluhan harga minyak goreng curah di pasaran. Atas dasar informasi itulah kemudian kami teruskan ke Direktur Reskrimsus selaku Ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kamis (23/2/2023).

Wahyu mengatakan, usai terima informasi tersebut, Direktur Reskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan.

Pada 11 Februari, tim Satgas Pangan mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango, yang menjual minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan yang dijual di atas HET.

“Tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 ml,” ujar Wahyu.

Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan interogasi terhadap pemilik toko, yang kemudian diketahui bahwa minyak goreng yang sudah dikemas ini merupakan minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian dimasak dan dikemas ulang.

Minyakita oplosan ini dijual dengan harga Rp 25.000 per botol ukuran botol 1,5 liter, dan Rp 10.000 per botol ukuran 600 ml.

Baca juga: Beredar Minyakita Palsu di Pasaran, Pemkot Semarang Minta Warga Berhati-hati, Ini Cara Membedakannya

“Hasil pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.

“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kombes Taufan.

Ia juga menjelaskan, hasil pemanasan ulang Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.

Baca juga: Minyakita Belum Juga Tiba di Pasar Kosambi Bandung, Pedagang Menanti Janji Pemerintah

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida, PK Bilangan Asam, PK Bilangan Penyabunan, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/higienisnya,” jelas Taufan.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB dinilai kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak ditahan.

“Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Solo, Agus: Berat Melepas Anak, tapi Demi Masa Depan
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Solo, Agus: Berat Melepas Anak, tapi Demi Masa Depan
Regional
SD Negeri 27 Kauman Solo Hanya Dapat 1 Murid Baru, Abrizam Sendirian Jalani MPLS
SD Negeri 27 Kauman Solo Hanya Dapat 1 Murid Baru, Abrizam Sendirian Jalani MPLS
Regional
Penembakan di Puncak Jaya: 2 KKB Datangi Rumah Korban, Diawali dari Ketuk Jendela
Penembakan di Puncak Jaya: 2 KKB Datangi Rumah Korban, Diawali dari Ketuk Jendela
Regional
Upaya Pembebasan WNI di Myanmar, Mensesneg Tegaskan Tak Pakai Diplomasi Militer
Upaya Pembebasan WNI di Myanmar, Mensesneg Tegaskan Tak Pakai Diplomasi Militer
Regional
Konflik Gubernur dan Wagub Babel Mencuat: Ganggu Pemerintahan, Rugikan Warga
Konflik Gubernur dan Wagub Babel Mencuat: Ganggu Pemerintahan, Rugikan Warga
Regional
Tak Dapat Murid Baru, SDN 1 Patalan Blora Tetap Gelar MPLS untuk Kelas 2–6
Tak Dapat Murid Baru, SDN 1 Patalan Blora Tetap Gelar MPLS untuk Kelas 2–6
Regional
Kapolda Jambi Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL: Merusak Infrastruktur
Kapolda Jambi Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL: Merusak Infrastruktur
Regional
Atlet Ingin Bonus Dicairkan Penuh, Dispora Riau: Tak Ada Uang Gimana Mau Bayar
Atlet Ingin Bonus Dicairkan Penuh, Dispora Riau: Tak Ada Uang Gimana Mau Bayar
Regional
Pukul 05.00 Pagi, Orang Tua di Kendal Sudah Datangi Sekolah Demi Kursi Depan
Pukul 05.00 Pagi, Orang Tua di Kendal Sudah Datangi Sekolah Demi Kursi Depan
Regional
Jaksa KPK Tolak Semua Pembelaan Martono, Terdakwa Korupsi Pemkot Semarang
Jaksa KPK Tolak Semua Pembelaan Martono, Terdakwa Korupsi Pemkot Semarang
Regional
Cerita Orang Tua di Aceh Antar Anak Hari Pertama Sekolah: Diguyur Hujan, Ban Mobil Bocor...
Cerita Orang Tua di Aceh Antar Anak Hari Pertama Sekolah: Diguyur Hujan, Ban Mobil Bocor...
Regional
Terjebak di Dasar Laut, Inyong Ditemukan Tak Bernyawa
Terjebak di Dasar Laut, Inyong Ditemukan Tak Bernyawa
Regional
Kebakaran Hanguskan 6 Kios di Palangka Raya, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran Hanguskan 6 Kios di Palangka Raya, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Regional
Sekolah Rakyat SMA 17 Solo Diresmikan, 200 Siswa Jalani Sistem Boarding School
Sekolah Rakyat SMA 17 Solo Diresmikan, 200 Siswa Jalani Sistem Boarding School
Regional
Pemprov Kalteng Gratiskan Sekolah untuk Siswa Miskin di Pedalaman, Ini Syaratnya
Pemprov Kalteng Gratiskan Sekolah untuk Siswa Miskin di Pedalaman, Ini Syaratnya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau