Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Utang Rp 150.000 Tak Dibayar, Pemuda di Jepara Rusak Wajah Temannya dengan Pisau Serut

Kompas.com - 27/02/2023, 20:59 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - RA (20) pemuda Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega merusak wajah temannya AR (25) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara menggunakan senjata tajam.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pelaku menyayat wajah korban dengan sebilah pisau hingga mengalami luka robek sepanjang 12 sentimeter. 

Baca juga: Aniaya Juniornya di Ponpes, Santri di Samarinda Diamankan Polisi

Saat ini korban dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara dan mendapatkan jahitan memanjang mulai bagian bawah bibir, pipi kiri hingga bawah telinga.

"Disayat sekali menggunakan pisau serut kayu," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Menurut Warsono, pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Jepara di wilayah hukumnya tanpa perlawanan usai penganiayaan terhadap korban.

"Ditangkap kemarin minggu jam 11 siang tanpa perlawanan. Terhitung dari kejadian belum ada 24 jam," ungkap Warsono.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun di Ciamis gara-gara Sering Buang Air di Celana

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan motif pelaku melukai korban akibat permasalahan utang

Pelaku mengaku kesal lantaran uang Rp 150.000 yang dipinjam korban setahun lalu tak kunjung dibayar.

"Korban utang pelaku Rp 150.000 dan jengkel karena diabaikan saat ditagih. Korban dan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan," terang Tohari.

Puncaknya pada Sabtu (25/2/2023) tengah malam, korban yang berboncengan motor dengan temannya dihentikan pelaku di jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara usai menonton orkes dangdut.

Saat itu pelaku yang dalam pengaruh alkohol menagih utang kepada korban hingga terjadi cekcok.

"Korban yang tak bisa membayar lantas disayat wajahnya dengan pisau. Pelaku kabur dan pisau dibuang di area persawahan. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD RA Kartini," jelas Tohari.

Atas kejadian tersebut pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pengacara: Tersangka M Rekam Video Brigadir Nurhadi Saat Sendiri di Kolam Renang
Pengacara: Tersangka M Rekam Video Brigadir Nurhadi Saat Sendiri di Kolam Renang
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Ungkap Hubungan Kompol Yogi dan M
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Ungkap Hubungan Kompol Yogi dan M
Regional
4 Anggota KKB Kodap III Sinak Puncak Papua Tengah Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI
4 Anggota KKB Kodap III Sinak Puncak Papua Tengah Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI
Regional
Jaksa Geledah Dinkes Nias Barat, Proyek Rumah Sakit Rp 2,4 Miliar Diselidiki
Jaksa Geledah Dinkes Nias Barat, Proyek Rumah Sakit Rp 2,4 Miliar Diselidiki
Regional
Pemuda di Semarang Diduga Bakar Diri, Ibu Ikut Terluka, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Pemuda di Semarang Diduga Bakar Diri, Ibu Ikut Terluka, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Regional
Tiba di Jayapura, Pj Gubernur Papua Langsung Sambangi Kantor MRP
Tiba di Jayapura, Pj Gubernur Papua Langsung Sambangi Kantor MRP
Regional
Pendaftaran Magang ke Jepang Gratis bagi Pemuda Jateng Segera Ditutup, Cek Syaratnya
Pendaftaran Magang ke Jepang Gratis bagi Pemuda Jateng Segera Ditutup, Cek Syaratnya
Regional
Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Mulai Terserang ISPA dan Gatal-gatal
Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Mulai Terserang ISPA dan Gatal-gatal
Regional
Gubernur Sulteng Fokus Perkuat Konektivitas Antarwilayah untuk Pembangunan Daerah
Gubernur Sulteng Fokus Perkuat Konektivitas Antarwilayah untuk Pembangunan Daerah
Regional
PSI Undang Jokowi hingga Prabowo-Gibran Hadiri Kongres di Solo 19 Juli
PSI Undang Jokowi hingga Prabowo-Gibran Hadiri Kongres di Solo 19 Juli
Regional
18 Tahun Hidup di Balik Genangan Bendungan, Ratusan Warga Sebuntal Kukar Menanti Keadilan
18 Tahun Hidup di Balik Genangan Bendungan, Ratusan Warga Sebuntal Kukar Menanti Keadilan
Regional
Korban Penipuan Oknum Persit Dwi Rahayu Jadi 106 Orang, Kerugian Tembus Rp 27,5 Miliar
Korban Penipuan Oknum Persit Dwi Rahayu Jadi 106 Orang, Kerugian Tembus Rp 27,5 Miliar
Regional
Tempat Tidur Pasien Kurang, Kemenkes Turunkan Status RSUD Maumere ke Tipe D
Tempat Tidur Pasien Kurang, Kemenkes Turunkan Status RSUD Maumere ke Tipe D
Regional
Niat Berenang, Pria di OKU Selatan Hilang Usai Lompat ke Sungai Komering
Niat Berenang, Pria di OKU Selatan Hilang Usai Lompat ke Sungai Komering
Regional
Uji Coba Alur Pelabuhan Pulau Baai, Tujuh Kapal Berhasil Lewat
Uji Coba Alur Pelabuhan Pulau Baai, Tujuh Kapal Berhasil Lewat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau