Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 2 Kilo Sabu, Ibu Muda di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara, Narkoba Dikubur di Pekarangan

Kompas.com - 16/03/2023, 19:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa Titin Herlina alias Tina dalam kasus kepemilikan 2 kilo sabu, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Tuntutan terhadap warga Jalan Moch Hasan Perumahan 87 Recidence blok a 13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah.

Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan data SIPP PN Lubuk Linggau, Tina menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023 atau lebih dari tiga bulan.

Baca juga: Polisi Temukan 22 Kg Sabu Saat Urai Macet, 3 Pengedar Ditangkap

Majelis hakim yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi menyatakan Tina melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain vonis 10 tahun penjara, Tina diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu diputuskan barang bukti sabu, ponsel dan timbang digital sebagai barang bukti juga dimusnahkan.

Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan atas putusan itu pihak kejaksaan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir karena baru dua hari,masih ada sisa waktu lima hari kedepan kalau kami mau banding," ungkapnya pada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: 4 Anggota DPRD dari Sumbar Digerebek di Hotel Pekanbaru, Berawal dari Informasi Ada Pesta Sabu

Diberitakan sebelumnya, mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi itu menyimpan sabu di tanah pekarangan rumah tetangganya.

Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap tersangka Andrew saat melinta di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Saat itu Andrew mengaku mendapatkan narkoba dari seorang perempuan bernama Selvi. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya, Titin.

Titin pun ditangkap dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu miliknya. Oleh Titin, sabu seberat 2 kilogram dikubur di halaman rumah tetangganya.

Baca juga: 4 Anggota DPRD dari Sumbar Digerebek di Hotel Pekanbaru, Berawal dari Informasi Ada Pesta Sabu

Setelah digali, petugas menemukan sabu 1.050 gram yang disimpan dalam plastik warna hijau bertuliskan guanyinwang dan delapan bungkus plastik diduga sabu dengan berat 800 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ponsel warna biru dan saru buah timbang digital.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ibu Muda Pemilik 2 Kilo Sabu di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Terungkap, Penerobos Razia yang Serang Polisi di Bengkulu Tengah Positif Sabu dan Diduga Naik Motor Curian
Terungkap, Penerobos Razia yang Serang Polisi di Bengkulu Tengah Positif Sabu dan Diduga Naik Motor Curian
Regional
Sejak Dilantik Menjadi Bupati, Dinard Kelnea Baru Sekali ke Nduga saat Acara Syukuran
Sejak Dilantik Menjadi Bupati, Dinard Kelnea Baru Sekali ke Nduga saat Acara Syukuran
Regional
Operasi Tertib Menumbing di Bangka Belitung, Polisi Utamakan Tindak Pelanggaran Kasatmata
Operasi Tertib Menumbing di Bangka Belitung, Polisi Utamakan Tindak Pelanggaran Kasatmata
Regional
Gunung Ile Lewotolok Terus Bergemuruh, Terdengar hingga Larantuka
Gunung Ile Lewotolok Terus Bergemuruh, Terdengar hingga Larantuka
Regional
7 Hari Pencarian Nihil, Basarnas Nyatakan 2 ABK KM Cahaya Timur Hilang
7 Hari Pencarian Nihil, Basarnas Nyatakan 2 ABK KM Cahaya Timur Hilang
Regional
Siswa Sekolah Rakyat 18 Blora Mulai Masuk Sekolah, tetapi Sejumlah Fasilitas Belum Tersedia
Siswa Sekolah Rakyat 18 Blora Mulai Masuk Sekolah, tetapi Sejumlah Fasilitas Belum Tersedia
Regional
Kasus Suap PHL Bengkulu, Dirut PDAM dan Istri Diperiksa Usai Rumah Digeledah
Kasus Suap PHL Bengkulu, Dirut PDAM dan Istri Diperiksa Usai Rumah Digeledah
Regional
Pernah Masuk Bui karena Ganja, Lurah Lingkar Timur Bengkulu Tertangkap Lagi Sedang Nyabu di Pantai
Pernah Masuk Bui karena Ganja, Lurah Lingkar Timur Bengkulu Tertangkap Lagi Sedang Nyabu di Pantai
Regional
Razia Kendaraan di Kalteng Sasar 7 Pelanggar Lalu Lintas, Apa Saja?
Razia Kendaraan di Kalteng Sasar 7 Pelanggar Lalu Lintas, Apa Saja?
Regional
Jembul Tulakan, Tradisi di Jepara yang Terinspirasi Sumpah Ratu Kalinyamat
Jembul Tulakan, Tradisi di Jepara yang Terinspirasi Sumpah Ratu Kalinyamat
Regional
Lahan Sekolah Rakyat di Sukoharjo Tak Lolos Verifikasi Kemensos, Pemkab Cari Lokasi Baru
Lahan Sekolah Rakyat di Sukoharjo Tak Lolos Verifikasi Kemensos, Pemkab Cari Lokasi Baru
Regional
Darurat Joget di Baubau: Ketika Joget Tak Lagi Hiburan tapi Ancaman Keamanan
Darurat Joget di Baubau: Ketika Joget Tak Lagi Hiburan tapi Ancaman Keamanan
Regional
58 Anak Baru Masuk SD Terpaksa Belajar di Bawah Pohon Sawit, Ibu-ibu Menangis
58 Anak Baru Masuk SD Terpaksa Belajar di Bawah Pohon Sawit, Ibu-ibu Menangis
Regional
Dalam Sebulan, 3 Kapal Terbakar di Pelabuhan Tegal, Nelayan Minta Pos Damkar
Dalam Sebulan, 3 Kapal Terbakar di Pelabuhan Tegal, Nelayan Minta Pos Damkar
Regional
Masyarakat Nduga Berduka, Bupati Dinard Kelnea Meninggal Dunia karena Sakit
Masyarakat Nduga Berduka, Bupati Dinard Kelnea Meninggal Dunia karena Sakit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau