Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPPD Gunungkidul Selidiki Dugaan Guru PPPK Nikah Siri

Kompas.com - 20/03/2023, 18:42 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta menyelidiki isu pernikahan siri yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab.

"Masih diselidiki terkait kebenarannya dan saat ini sedang membentuk tim," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi melalui telepon Senin (20/3/2023).

Baca juga: Perempuan ODGJ di Semarang Hamil 8 Kali, Ternyata Pernah Nikah Siri

Dijelaskannya, tim terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi, Inspektorat Daerah dan perwakilan dari BKPPD.

Sesuai peraturan, pernikahan maupun perceraian bagi P3K hampir sama seperti PNS karena keduanya masuk dalam kategori ASN.

Adapun Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Baru membentuk tim belum dilakukan pemeriksaan. Untuk sanksi nunggu dulu hasil pemeriksaan. Telalu dini bicara sanksi," kata dia.

Baca juga: Nikah Siri dengan Panitera Tanpa Izin Istri Sah, Eks Hakim PN Serang Dipecat

Sunawan mengatakan, pada awal tahun ini pihaknya juga menanganani kasus kedisiplinan ASN yakni PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah, dugaan kasus korupsi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkdul, dan dugaan pelecehan seksual oknum guru.

"Untuk kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan," kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada ASN untuk disiplin pegawai. Seperti bolos kerja, hingga kasus perceraian.

Baca juga: Kecewa Kinerja LMK, Tompi Resmi Keluar dari WAMI

"Sudah sering kami sosialisasikan, tapi kasusnya masih ada," kata Iskandar.

Dia mencontohkan, awal tahun 2023 ada ASN yang disanksi karena cerai tidak izin, yang bersangkutan harus turun pangkat dan pembebasan jabatan.

"Sansinya tidak main-main karena menyangkut karir sebagai ASN," kata dia.

Iskandar mengatakan, untuk pegawai yang bolos kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS, apabila sepuluh hari beruntun tidak masuk kerja tanpa alasan, maka bisa diberhentikan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 14 Pejabat Eselon II, Posisi Kepala Bapenda Dirombak
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 14 Pejabat Eselon II, Posisi Kepala Bapenda Dirombak
Regional
Demo Pati Memanas, Massa Dorong Gerbang dan Paksa Masuk Kantor Bupati
Demo Pati Memanas, Massa Dorong Gerbang dan Paksa Masuk Kantor Bupati
Regional
Memecah Sunyi di MI Darul Furqon Sebatik, Saat Siswa yang Pemalu Akhirnya Tertawa
Memecah Sunyi di MI Darul Furqon Sebatik, Saat Siswa yang Pemalu Akhirnya Tertawa
Regional
Soal Pengajuan JC Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Tunggu Hasil Psikologi Forensik
Soal Pengajuan JC Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Tunggu Hasil Psikologi Forensik
Regional
Ditentang Wagub, Wali Kota Serang Mulai Kendur soal Rebutan 8 Pulau Teluk Banten
Ditentang Wagub, Wali Kota Serang Mulai Kendur soal Rebutan 8 Pulau Teluk Banten
Regional
Ijazah Ratusan Siswa di Kabupaten Semarang Tertahan, Total Tunggakan Capai Rp 2 Miliar
Ijazah Ratusan Siswa di Kabupaten Semarang Tertahan, Total Tunggakan Capai Rp 2 Miliar
Regional
Viral Dokter di RSUD Sekayu Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker
Viral Dokter di RSUD Sekayu Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker
Regional
Driver Ojol Kaltim Ultimatum Pemprov: Tutup Kantor Grab dan Maxim Jika Tarif Tak Naik
Driver Ojol Kaltim Ultimatum Pemprov: Tutup Kantor Grab dan Maxim Jika Tarif Tak Naik
Regional
DPRD Kaltim Kritik Permintaan Maaf Unmul: Itu Ekspresi Mahasiswa
DPRD Kaltim Kritik Permintaan Maaf Unmul: Itu Ekspresi Mahasiswa
Regional
Dapur MBG Berhenti Beroperasi usai Ratusan Siswa Keracunan di Sragen
Dapur MBG Berhenti Beroperasi usai Ratusan Siswa Keracunan di Sragen
Regional
Satroni Gudang Milik Wakil Gubernur Sulsel, Dua Pelaku Ditangkap
Satroni Gudang Milik Wakil Gubernur Sulsel, Dua Pelaku Ditangkap
Regional
Buntut Keracunan MBG di Sragen, 64 Siswa SMPN 1 Gemolong Absen Sekolah
Buntut Keracunan MBG di Sragen, 64 Siswa SMPN 1 Gemolong Absen Sekolah
Regional
Dituntut 6 Tahun Penjara Korupsi Rp 8,9 M, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Maaf
Dituntut 6 Tahun Penjara Korupsi Rp 8,9 M, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Maaf
Regional
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
Regional
Demo Pati Hari Ini, Ada Penyekatan Jalan di Perbatasan Kudus-Demak
Demo Pati Hari Ini, Ada Penyekatan Jalan di Perbatasan Kudus-Demak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau