Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Direkam, 2 Pria di Trenggalek keroyok Remaja

Kompas.com - 20/03/2023, 18:55 WIB
Slamet Widodo,
Krisiandi

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sebanyak dua pria di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditangkap polisi karena menganiaya seorang remaja.

Pengeroyokan dipicu, lantaran dua tersangka tidak terima merasa direkam oleh korban menggunakan telepon genggam, Senin (20/03/2023)

Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AS (28) warga Desa Kembangan Kecamatan Pule, dan S (35) warga Desa Jambu Kecamatan Tugu Trengalek.

"Sudah ditetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di kawasan kantor Polres Trenggalek, Senin (20/03/2023).

Baca juga: Kabur ke Trenggalek, Pencuri Ponsel Bermodus Gendam di Ponorogo Ditangkap

Peristiwa pengroyokan tersebut bermula, pada Senin (13/03/2023), AS tengah istirahat di tugu salah satu perguruan silat, yang berada di simpang empat Desa Kembangan Kecamatan Pule.

Di lokasi tersebut, pelaku AS menunggu rekannya setelah menghadiri hajatan.

Pada berdiam diri di di tugu perguruan silat tersebut, AS merasa direkam video oleh korban SF.

Baca juga: Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa

Tidak berselang lama, teman-teman AS tiba termasuk seorang pelaku lain yakni S.  Kemudian tersangka AS menceritakan kepada S serta rekannya, bahwa sebelumnya direkam video oleh korban SF.

"Pelaku AS bercerita kepada rekannya, bahwa merasa divideo oleh korban," terang Agus Salim.

Selanjutnya, para pelaku mendatangi korban dengan tujuan untuk melihat video dari telepon genggam milik korban.

Baca juga: Amukan Pejabat BIN Kalteng di Kantor Gubernur karena Salah Parkir, Pukul dan Perintahkan Satpol PP Push Up

"Mereka mendatangi korban, hendak melihat rekaman video dari HP milik korban. Namun korban tidak bersedia menunjukkan," ujar Agus Salim.

Karena korban tidak bersedia menyerahkan telepon genggamnya, kemudian AS dan S emosi dan menganiaya korban.

"Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras itu emosi dan menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang," ujar Agus Salim.

Baca juga: Remaja di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Cabuli Siswi SD

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir serta bagian tubuh lain akibat pukulan dan tendangan.

"Korban mengalami luka lecet di bibir, serta memar dibagian mata," ujar Agus Salim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2)  ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Banyak Antrean di SPBU Bengkulu, Diduga Penggunaan Solar Subsidi oleh Industri Jadi Penyebab
Banyak Antrean di SPBU Bengkulu, Diduga Penggunaan Solar Subsidi oleh Industri Jadi Penyebab
Regional
Ungkap Korupsi Tambang Batubara, Kejati Bengkulu Libatkan Auditor Forensik
Ungkap Korupsi Tambang Batubara, Kejati Bengkulu Libatkan Auditor Forensik
Regional
Pembangunan Kolam Retensi Jambi Rp 75 Miliar, Target Tuntas Mei 2026
Pembangunan Kolam Retensi Jambi Rp 75 Miliar, Target Tuntas Mei 2026
Regional
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Beras Oplosan di Pekanbaru
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Beras Oplosan di Pekanbaru
Regional
Fornas VIII NTB 2025, AHY Harap Bisa Dongkrak Ekonomi Lokal
Fornas VIII NTB 2025, AHY Harap Bisa Dongkrak Ekonomi Lokal
Regional
Beras Pakan Ternak Dioplos dengan Medium, Dititipkan Pelaku di 22 Minimarket
Beras Pakan Ternak Dioplos dengan Medium, Dititipkan Pelaku di 22 Minimarket
Regional
Titik Api Karhutla dan Kabut Asap Menurun di Riau, Tetap Perlu Waspada
Titik Api Karhutla dan Kabut Asap Menurun di Riau, Tetap Perlu Waspada
Regional
4 Kios Ludes Terbakar di Palopo-Luwu, Diduga akibat Pembakaran Sampah
4 Kios Ludes Terbakar di Palopo-Luwu, Diduga akibat Pembakaran Sampah
Regional
Kronologi KKB Tembak Warga Sipil hingga Tewas di Intan Jaya Papua
Kronologi KKB Tembak Warga Sipil hingga Tewas di Intan Jaya Papua
Regional
Fornas VIII 2025, Esports Jadi Bagian Strategis Ekonomi Kreatif dan Olahraga Rekreasi Nasional
Fornas VIII 2025, Esports Jadi Bagian Strategis Ekonomi Kreatif dan Olahraga Rekreasi Nasional
Regional
Update Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, Titik Api Banyak yang Padam
Update Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, Titik Api Banyak yang Padam
Regional
Buka Fornas VIII, Gubernur  NTB Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Atlet Asal Yogyakarta
Buka Fornas VIII, Gubernur NTB Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Atlet Asal Yogyakarta
Regional
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Regional
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Regional
Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni
Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau