Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Sebut Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Unsur Penistaan Agama

Kompas.com - 21/03/2023, 16:14 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga orang ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa serta ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana Pasal 156 huruf a (KUHP) yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Buat Konten Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel

Dalam Pasal 156 huruf a KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

“Karena Pasal 156 huruf a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” jelas Agung.

Selain melakukan pemeriksaan saksi ahli, penyidik Ditreskrimsus juga meminta keterangan dari pelapor Sapriadi Syamsudin.

“Nantinya penyidik dari Tipidum yang melakukan pendalaman kembali untuk kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Pembelaan Roy Suryo atas Tuduhan Penistaan Agama, Merasa bagai Kelinci Terzalimi...

Diberitakan sebelumnya, selebgram yang memiliki akun instagram @Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.

Laporan itu dibuat langsung oleh M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023).

Halaman:
Komentar
negara ajaib


Terkini Lainnya
Jadwal dan Lokasi Pangan Murah di Bangka Belitung, 2 Ton Beras Ludes Terjual
Jadwal dan Lokasi Pangan Murah di Bangka Belitung, 2 Ton Beras Ludes Terjual
Regional
Nelayan di Kulon Progo Pasang Bendera One Piece Bukan untuk Kritik Pemerintah, Ini Tujuannya
Nelayan di Kulon Progo Pasang Bendera One Piece Bukan untuk Kritik Pemerintah, Ini Tujuannya
Regional
Bank Kalteng Akui Sejumlah Rekening Nasabah Ikut Diblokir PPATK
Bank Kalteng Akui Sejumlah Rekening Nasabah Ikut Diblokir PPATK
Regional
Mengenal SDN 004 Sungai Limau yang Jadi Sasaran Jagat Literasi Kompas.com di Perbatasan RI-Malaysia
Mengenal SDN 004 Sungai Limau yang Jadi Sasaran Jagat Literasi Kompas.com di Perbatasan RI-Malaysia
Regional
Jaksa KPK Tolak Semua Pembelaan Mbak Ita dan Suami
Jaksa KPK Tolak Semua Pembelaan Mbak Ita dan Suami
Regional
Serunya Cerdas Cermat 'Cabut Benang' di Sebatik, Relawan Kompas.com Ajak Siswa Belajar STEM dengan Menyenangkan
Serunya Cerdas Cermat "Cabut Benang" di Sebatik, Relawan Kompas.com Ajak Siswa Belajar STEM dengan Menyenangkan
Regional
Baru Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Semarang Diimbau Tak Jalankan Usaha Simpan Pinjam
Baru Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Semarang Diimbau Tak Jalankan Usaha Simpan Pinjam
Regional
Wajib Setor Zakat, Ini Instruksi Tegas Bupati Aceh Timur ke Perusahaan Lokal
Wajib Setor Zakat, Ini Instruksi Tegas Bupati Aceh Timur ke Perusahaan Lokal
Regional
Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Tambang hingga Perkebunan Patungan Bikin Jalan Sendiri, Agar Tak Rusak Jalan Negara
Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Tambang hingga Perkebunan Patungan Bikin Jalan Sendiri, Agar Tak Rusak Jalan Negara
Regional
Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Regional
Misi Ekspedisi Dari Kata ke Nyata, Saat Dongeng Sampah Laut Jadi Cermin Realita Anak Sebatik
Misi Ekspedisi Dari Kata ke Nyata, Saat Dongeng Sampah Laut Jadi Cermin Realita Anak Sebatik
Regional
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anaknya di Berau
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anaknya di Berau
Regional
Gubernur Kalteng Janji Berikan Beasiswa untuk 10.000 Mahasiswa
Gubernur Kalteng Janji Berikan Beasiswa untuk 10.000 Mahasiswa
Regional
Menerbangkan Roket Balon, Melambungkan Mimpi Anak-anak TKI di Perbatasan Sebatik
Menerbangkan Roket Balon, Melambungkan Mimpi Anak-anak TKI di Perbatasan Sebatik
Regional
Bupati Kerinci Akan Bantu Pengobatan TKW yang Lumpuh Usai Disiksa Majikan di Malaysia via BPJS
Bupati Kerinci Akan Bantu Pengobatan TKW yang Lumpuh Usai Disiksa Majikan di Malaysia via BPJS
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau