Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Masuk RUU Inisiatif Setelah 20 Tahun Menunggu, LBH Apik Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Kompas.com - 23/03/2023, 12:36 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah mendesak DPR RI selama 20 tahun terakhir, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) resmi masuk RUU Inisiatif.

“Meski masih proses, ini langkap penting karena sejak 20 tahun lalu ini hanya wacana. Dan Perjuangan teman-teman yang mendampingi, NGO, Jala PRT, LBH Apik, dan lainnya, itu sangat membantu untuk mendesak UU ini masuk dalam prioritas legislasi nasional,” kata Pembina LBH Apik Semarang Hotmauli Sidabalok, Kamis (23/3/2023).

Lebih serius, LBH Apik Semarang meminta DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT, tersebut mengingat banyaknya PRT di Indonesia yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya karena tak adanya payung hukum.

Baca juga: Lagi, PRT Asal Indonesia Jadi Korban Kekerasan di Singapura, Disiam Air Panas, Disetrika, dan Dipukul Besi

As soon as possible, disahkan menjadi undang-undang. Ini penting juga, ada data 2.300-an PRT kita mengalami kekerasan ekonomi maupun fisik dan seksual. Itu yang didampingi pendamping advokasi PRT se-Indonesi sampai 2022,” ujar perempuan yang juga Dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata itu.

Ia menilai keputusan DPR RI memasukkan RUU PPRT sebagai inisiatif sebagai kepentingan baik menjelang 2024. Pihaknya mengapresiasi keputusan pengambil kebijakan yang akhirnya memenuhi desakan perlindungan PRT.

Pasalnya menurutnya, selama ini kita sudah biasa hidup dengan PRT. Di Indonesia terdapat sekitar ada 4,2 juta PRT yang memerlukan perhatian pemerintah. Karena selama ini penggajian, penghargaan hanya tergantung pada kuasa pemberi kerja.

Baca juga: Misteri Kapal Diduga Pengangkut Nikel Raja Ampat Bernama JKW dan Iriana

“Itulah kenapa pemerintah perlu melindungi mereka. Karena Seperti kita tahu, umumnya level Pendidikan mereka bukan sarjana, di bawah itu. Mereka lemah dalam bernegosisasi. Di situlah pemerintah perlu hadir, untuk menegaskan pasal 28 UU 45 bila pemerintah wajib melindungi HAM,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya harus terus memantau proses pengesahan karena mempertimbangkan pembuat undang-undang masih masyarakat patriarkal.

“Kekerasan perempuan di masyarakat patriarkal, itu biasanya takut diungkapkan. Jadi barangkali data 2.300 itu hanya puncaknya. Masih banyak yang belum terungkap. Itu sudah cukup menampar pemerintah bahwa memang ada kekerasan kepada PRT,” bebernya.

Baca juga: Tukang Cukur di Kramat Jati Sabet Pelanggan Pakai Gunting Saat Ribut Soal Hasil Cukuran

Ia menilai, umumnya para penguasa itu menganggap pekerjaan PRT yang biasanya dilakukan perempuan sebagai pekerjaan tidak penting.

“Maka kita harus mengawal agar hal itu tepat diatur untuk melindungi PRT. Jadi dalam proses pun harus dikawal,” lanjutnya.

“Ini baru yang terlaporkan ibarat pucuk gunung es gitu ya. Tapi inilah fakta yang terjadi. Jadi pemerintah harus melihat isu ini sebagai sesuatu yang penting meski entah menjadi prioritas nomor berapa,” tandasnya.

Baca juga: Koalisi Sipil: Kita Menambah PRT Korban Kekerasan jika RUU PPRT Ditunda Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Perempuan Asal Jakarta Tewas Misterius di Semarang, Polisi Kantongi Terduga Pelaku
Perempuan Asal Jakarta Tewas Misterius di Semarang, Polisi Kantongi Terduga Pelaku
Regional
Rusak 2 Mobil dan Gedung Balaikota Solo, Jumadi Mengaku Dapat Ancaman
Rusak 2 Mobil dan Gedung Balaikota Solo, Jumadi Mengaku Dapat Ancaman
Regional
Identitas Wanita Asal Jakarta yang Tewas di Hotel Semarang Terungkap
Identitas Wanita Asal Jakarta yang Tewas di Hotel Semarang Terungkap
Regional
Tabrak Mobil Tronton yang Parkir di Sisi Jalan di NTT, Anggota TNI dan Pelajar Meninggal di Lokasi
Tabrak Mobil Tronton yang Parkir di Sisi Jalan di NTT, Anggota TNI dan Pelajar Meninggal di Lokasi
Regional
Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan
Truk ODOL Rusak Jalan di Rokan Hilir, Gubernur Riau Panggil Perusahaan untuk Perbaikan
Regional
PKL Talang Banjar Ogah Naik ke Lantai Dua: Pelaris Pun Tak Ada
PKL Talang Banjar Ogah Naik ke Lantai Dua: Pelaris Pun Tak Ada
Regional
AI Tewas Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar, Sang Kakak: Kantor Polisi Harusnya Jadi Tempat Aman
AI Tewas Diduga Dikeroyok di Tahanan Polresta Denpasar, Sang Kakak: Kantor Polisi Harusnya Jadi Tempat Aman
Regional
Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada...
Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada...
Regional
Diduga Pendarahan Pencernaan, Bayi yang Dibuang Orangtuanya Dirujuk ke RS Bhayangkara
Diduga Pendarahan Pencernaan, Bayi yang Dibuang Orangtuanya Dirujuk ke RS Bhayangkara
Regional
Mengemudikan Mobil Ugal-ugalan, Pria di Kendal Bikin Heboh dengan Borgol Putus Saat Ditangkap, Siapakah Dia?
Mengemudikan Mobil Ugal-ugalan, Pria di Kendal Bikin Heboh dengan Borgol Putus Saat Ditangkap, Siapakah Dia?
Regional
Kerusakan Hutan di Kampar dan Ketegasan Kapolda Riau Tindak Perambah
Kerusakan Hutan di Kampar dan Ketegasan Kapolda Riau Tindak Perambah
Regional
Beruang Madu Terlilit Jerat Hampir Putus Kaki, Kini Jalani Operasi di Jambi
Beruang Madu Terlilit Jerat Hampir Putus Kaki, Kini Jalani Operasi di Jambi
Regional
Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU Selaku Komisaris: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Memerdekakan Papua
Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU Selaku Komisaris: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Memerdekakan Papua
Regional
Rampok Toko di Bangka Barat, Pelaku Gasak Cokelat dan Rokok
Rampok Toko di Bangka Barat, Pelaku Gasak Cokelat dan Rokok
Regional
Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB, Ini Isinya
Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB, Ini Isinya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau