Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Non-muhrim Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara, Bagaimana Cara Petugas Menindaknya?

Kompas.com - 24/03/2023, 13:59 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, Aceh, mengeluarkan seruan dan larangan non-muhrim berbuka puasa bersama (bukber) di satu meja.

Larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Aceh utara pada 7 Maret 2023, tentang ketentuan melaksanakan puasa Ramadhan.

Baca juga: Non-muhrim di Aceh Utara Dilarang Buka Puasa Bersama Satu Meja

Soal teknis penegakan aturan itu, Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslim Araly, belum bisa merincinya.

Baca juga: Video Viral Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Cekcok dengan Petugas

Muslim hanya menjawab bahwa seruan dari Forkopimda Aceh Utara itu sebagai upaya menjaga kesucian bulan Ramadhan.

“Momen buka puasa bersama berlangsung tertib dan menjunjung nilai syariah yang berlaku di daerah Aceh, serta dukungan dan pengawasan dari kita semua,” kata Muslim, saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Muslim juga menyebutkan bahwa teknis pelaksanaan seruan itu berada di bawah Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.

Muslim menyebut bahwa seruan itu sebagai upaya pemerintah untuk mempersempit ruang bagi pihak tertentu agar tidak membatalkan pahala puasa.

Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan dan larangan non-muhrim berbuka puasa bersama (bukber) dalam satu meja.

Pengusaha makanan dan minuman juga diminta menutup tempat usahanya 15 menit sebelum shalat Isya.

Larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Aceh utara pada 7 Maret 2023, tentang ketentuan melaksanakan puasa Ramadhan.

Surat ini telah disebar ke semua instansi hingga pengusaha kuliner di Aceh Utara.

Seruan dan larangan itu berlaku untuk semua pihak, baik masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pengelola toko, rumah makan, warung kopi, kafe, dan pedagang lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
always remember me this way


Terkini Lainnya
Wamen: Kawasan Transmigrasi Wajib Berkontribusi Membangun Swasembada Pangan
Wamen: Kawasan Transmigrasi Wajib Berkontribusi Membangun Swasembada Pangan
Regional
Kaesang Pangarep Yakin Menang di Kongres PSI 2025, Jawa Tengah Jadi Basis Utama
Kaesang Pangarep Yakin Menang di Kongres PSI 2025, Jawa Tengah Jadi Basis Utama
Regional
Kaesang Perkenalkan Logo Baru PSI, Sebut Sudah Diresmikan Dewan Pembina
Kaesang Perkenalkan Logo Baru PSI, Sebut Sudah Diresmikan Dewan Pembina
Regional
Kaesang Wanti-wanti Jangan Ada Dualisme Jelang Kongres: Masak PSI Ada Dua
Kaesang Wanti-wanti Jangan Ada Dualisme Jelang Kongres: Masak PSI Ada Dua
Regional
Tangis Ribuan Masyarakat Pecah Saat Menjemput Jenazah Bupati Nduga Dinar Kelnea
Tangis Ribuan Masyarakat Pecah Saat Menjemput Jenazah Bupati Nduga Dinar Kelnea
Regional
Saat Kaesang Sampaikan Pesan Jokowi dan Main Tebak-tebakan soal Sosok Baru di PSI
Saat Kaesang Sampaikan Pesan Jokowi dan Main Tebak-tebakan soal Sosok Baru di PSI
Regional
Pendaki Swiss yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Rumah Sakit di Bali via Udara
Pendaki Swiss yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Rumah Sakit di Bali via Udara
Regional
WNA Tiongkok Ditahan karena Berjualan di Pasar Sungai Penuh Jambi
WNA Tiongkok Ditahan karena Berjualan di Pasar Sungai Penuh Jambi
Regional
SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Serang Ingkar Janji
SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Serang Ingkar Janji
Regional
Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Regional
Bantah Perpecahan, Kaesang: Kami Bertiga Bisa Berkonsolidasi Seperti Zaman Pak Jokowi
Bantah Perpecahan, Kaesang: Kami Bertiga Bisa Berkonsolidasi Seperti Zaman Pak Jokowi
Regional
Mobil Damkar Kecelakaan di Solok, Sejumlah Petugas Terkapar di Jalan
Mobil Damkar Kecelakaan di Solok, Sejumlah Petugas Terkapar di Jalan
Regional
Surat Edaran Larangan Joget di Baubau, Budayawan Buton: Joget Bukan Budaya Kami
Surat Edaran Larangan Joget di Baubau, Budayawan Buton: Joget Bukan Budaya Kami
Regional
Sebut Jabar-Banten Dikuasai Calon Lain, Caketum PSI Kaesang: Jateng 90 Persen Harus Dukung Saya
Sebut Jabar-Banten Dikuasai Calon Lain, Caketum PSI Kaesang: Jateng 90 Persen Harus Dukung Saya
Regional
Pemkab Sikka Mulai Berlakukan Tarif Pajak Makan Minum 10 Persen
Pemkab Sikka Mulai Berlakukan Tarif Pajak Makan Minum 10 Persen
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau