Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

Kompas.com - 28/03/2023, 05:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Unit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua tersangka pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) masing-masing, Jhoni Andreas Fahik dan Yandri Boimau, Senin (27/3/2023).

Keduanya dibekuk, setelah kabur selama tiga bulan usai mencuri ponsel milik seorang remaja putri berinisial NSHD.

Kasus ini dilaporkan pada 9 Desember 2022 di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda (Kepolisian Daerah) NTT, dengan nomor LP /B/ 396/XII/2022/SPKT/POLDA NTT,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Sebuah Rumah di Lombok Timur Dibobol Maling, Uang dan Ponsel Milik Penghuni Raib

Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, bermula saat korban NSHD baru selesai lari sore di jalan raya belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya.

Ketika sedang santai, NSHD ingin mendokumentasikan kegiatannya menggunakan ponsel dengan cara meletakan ponselnya di trotoar.

"Jarak antara korban dengan ponselnya sekitar lima meter," kata Ariasandy.

Ketika korban lengah, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion, datang dan mengambil ponsel korban yang saat itu masih berada di trotoar.

Kedua pelaku itu kabur membawa hasil curian. Ponselnya itu lalu dijual kepada seorang warga berinisial ML.

Baca juga: Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Sementara itu, korban yang kesal lalu mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi yang menerima laporan, kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan kasus itu.

Akhirnya, setelah lebih dari tiga bulan, tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan.

Polisi lalu bergerak menuju tempat kerja penadah ponsel curian (Maksi Lopo) di salah satu toko roti di Kuanino, Kota Kupang.

Di hadapan polisi, ML mengaku membeli ponsel tersebut dari seseorang yang bernama Jhoni Andreas Fahik yang tinggal di Jalan Dua Lontar.

Baca juga: Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Pelaku Jhoni yang tinggal sendirian lalu dibekuk dan digelandang ke Markas Polda NTT.

Dari hasil interogasi, Jhoni mengakui perbuatannya. Dia menyebut nama Yandri Boimau juga ikut terlibat dalam aksi pencurian.

Pelaku Yandri kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Tunbes Tuan.

"Saat ini pelaku dan penadah berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jaksa Geledah Kantor Dinas PU Flores Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek Air Minum Rp 8,7 M
Jaksa Geledah Kantor Dinas PU Flores Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek Air Minum Rp 8,7 M
Regional
Orang Dekat Suami Mbak Ita Disebut Minta Jatah hingga Intervensi Pejabat di Pemkot Semarang
Orang Dekat Suami Mbak Ita Disebut Minta Jatah hingga Intervensi Pejabat di Pemkot Semarang
Regional
Polres Boyolali Titipkan 4 Anak yang Dirantai Guru Agama ke Rumah Aman
Polres Boyolali Titipkan 4 Anak yang Dirantai Guru Agama ke Rumah Aman
Regional
Puluhan Orang Berjubah Putih Gelar Ritual di Gunung Lawu, Disparpora Karanganyar: Jangan Diulang!
Puluhan Orang Berjubah Putih Gelar Ritual di Gunung Lawu, Disparpora Karanganyar: Jangan Diulang!
Regional
Sering Bolos, 6 ASN di Aceh Utara Diturunkan Jabatannya
Sering Bolos, 6 ASN di Aceh Utara Diturunkan Jabatannya
Regional
Orang Tua Siswa Boleh Jenguk Anak di Sekolah Rakyat Blora, Asal...
Orang Tua Siswa Boleh Jenguk Anak di Sekolah Rakyat Blora, Asal...
Regional
Kronologi Bonus Atlet PON Riau Dipangkas Jadi 45 Persen, Ada Penolakan
Kronologi Bonus Atlet PON Riau Dipangkas Jadi 45 Persen, Ada Penolakan
Regional
Pria Nekat Angkat Ban Bentor di Depan Polisi Jelang Kedatangan Kapolri Listyo Sigit ke Pekanbaru, Videonya Viral
Pria Nekat Angkat Ban Bentor di Depan Polisi Jelang Kedatangan Kapolri Listyo Sigit ke Pekanbaru, Videonya Viral
Regional
Pengalaman WNI Pakai QRIS di Malaysia, Berulang Kali Transaksi Gagal, BI Akui Masih Ada Kendala
Pengalaman WNI Pakai QRIS di Malaysia, Berulang Kali Transaksi Gagal, BI Akui Masih Ada Kendala
Regional
Gedung Siap, Sekolah Rakyat Samarinda Mulai Proses Belajar 1 Agustus 2025
Gedung Siap, Sekolah Rakyat Samarinda Mulai Proses Belajar 1 Agustus 2025
Regional
Miris, 9 SMP di Rejang Lebong Belum Dapat Siswa Baru
Miris, 9 SMP di Rejang Lebong Belum Dapat Siswa Baru
Regional
Sekolah Rakyat di Palangka Raya Akan Tampung Anak Jalanan
Sekolah Rakyat di Palangka Raya Akan Tampung Anak Jalanan
Regional
Faiz-Suyono Bagikan Seragam Gratis ke 20.000 Siswa, Libatkan UMKM Lokal
Faiz-Suyono Bagikan Seragam Gratis ke 20.000 Siswa, Libatkan UMKM Lokal
Regional
Sekolah Rakyat Palangka Raya Siap Beroperasi Agustus, Targetkan 75 Siswa SD, Wajib Asrama
Sekolah Rakyat Palangka Raya Siap Beroperasi Agustus, Targetkan 75 Siswa SD, Wajib Asrama
Regional
Kampung Semawis Akan Dihidupkan Lagi, Simbol Keberagaman di Kawasan Pecinan Semarang
Kampung Semawis Akan Dihidupkan Lagi, Simbol Keberagaman di Kawasan Pecinan Semarang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PBB Kecam Rencana Israel Bangun 2.339 Pemukiman Ilegal Baru di Tepi Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau