Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Reseller" Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Raup Miliaran Rupiah

Kompas.com - 29/03/2023, 07:32 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang agen penjualan kasur Inoac menjadi pesakitan setelah memalsukan produk yang dia pasarkan ke pedagang kecil di Lampung.

Modus terdakwa dengan memalsukan kartu garansi dan stiker, serta menjualnya seolah-olah produk asli.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Yani Mayasari mengatakan, terdakwa dalam kasus ini adalah Andreyanto, yang merupakan agen penjualan merek tersebut di Lampung.

"Sidang sudah berjalan di PN Tanjung Karang, kemarin sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi," kata Yani melalui pesan tertulis, Selasa (28/3/2023) sore.

Baca juga: Pemalsu Stempel Paspor untuk WNI di Malaysia Ditangkap, Patok Tarif Rp 900.000

Yani mengatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dakwaan pertama.

Kemudian, pada dakwaan kedua terdakwa dikenakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Karena dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan," kata Yani.

Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan jaksa, pemalsuan itu berawal saat Direktur PT Tri Sukses Jaya (distributor resmi PT Inoac Polytechno) Arif Sukuandi mendapatkan informasi adanya pemalsuan kasur merek "Vita" dan "Inoac" di Provinsi Lampung pada pertengahan 2022.

Baca juga: Brio Misterius Penuh Bekas Tembak di Lampung, Diduga Milik Komplotan Pencuri untuk Tabrak Polisi

Perusahaan itu lalu membentuk tim untuk menyelidiki informasi itu dan membeli kasur yang dibungkus kain seprai bermerek "Vita" dan berbahan baku busa kasur merek "Inoac".

"Kasur yang dibeli ini ternyata bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemegang merek Vita itu," kata Yani.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
5 Tersangka Pencurian Ventilator RSUD Soekarno Bangka Ditangkap: Sama dengan Bunuh Perjuangan Orang demi Hidup
5 Tersangka Pencurian Ventilator RSUD Soekarno Bangka Ditangkap: Sama dengan Bunuh Perjuangan Orang demi Hidup
Regional
Bantah Asap Karhutla Sampai ke Negara Tetangga, Kepala BMKG: Ternyata di Malaysia Juga Terbakar
Bantah Asap Karhutla Sampai ke Negara Tetangga, Kepala BMKG: Ternyata di Malaysia Juga Terbakar
Regional
Pasca-konflik Pilkada di Puncak Jaya, Kantor yang Terbakar Akan Dibangun Lagi
Pasca-konflik Pilkada di Puncak Jaya, Kantor yang Terbakar Akan Dibangun Lagi
Regional
Remaja Putri 11 Tahun di Ketapang Dicabuli Abang Angkat Sejak 2022, Diancam jika Melapor
Remaja Putri 11 Tahun di Ketapang Dicabuli Abang Angkat Sejak 2022, Diancam jika Melapor
Regional
Pelajar Bawa Lari Motor Kurir, Sekarung Paket Dibuang Pelaku lalu Hilang
Pelajar Bawa Lari Motor Kurir, Sekarung Paket Dibuang Pelaku lalu Hilang
Regional
Banjir Kembali Terjang Buru Selatan Maluku, Rumah dan Sekolah Terendam
Banjir Kembali Terjang Buru Selatan Maluku, Rumah dan Sekolah Terendam
Regional
3 Hari Kebingungan di Hutan Bangka, Pencari Burung Ditemukan Lemas
3 Hari Kebingungan di Hutan Bangka, Pencari Burung Ditemukan Lemas
Regional
Guru Madin Zuhdi Sudah Bayar Denda Usai Tampar Murid, Malah Diteror LSM Pakai Ancaman Masuk Penjara
Guru Madin Zuhdi Sudah Bayar Denda Usai Tampar Murid, Malah Diteror LSM Pakai Ancaman Masuk Penjara
Regional
Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Potong Dana RTLH Jateng, Mahasiswa Diminta Awasi
Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Potong Dana RTLH Jateng, Mahasiswa Diminta Awasi
Regional
Wapres Gibran Akan Hadiri Pacu Jalur, Kapolda Riau: Jangan Sampai Ada Karhutla, Malu Kita
Wapres Gibran Akan Hadiri Pacu Jalur, Kapolda Riau: Jangan Sampai Ada Karhutla, Malu Kita
Regional
Aske Mabel, Eks Anggota Polri yang Bergabung dengan KKB Divonis 8 Tahun Penjara
Aske Mabel, Eks Anggota Polri yang Bergabung dengan KKB Divonis 8 Tahun Penjara
Regional
Di Tengah Suasana Duka Kematian Ibu Korban, Pria di Kota Batu Cabuli Ponakannya
Di Tengah Suasana Duka Kematian Ibu Korban, Pria di Kota Batu Cabuli Ponakannya
Regional
Dituduh Jual Penghapusan Karma, Vihara di Samarinda Tempuh Jalur Hukum
Dituduh Jual Penghapusan Karma, Vihara di Samarinda Tempuh Jalur Hukum
Regional
Pantau Karhutla Gunakan Helikopter, Menteri Hanif: Kebakaran Besar, Titik Api di Bukit
Pantau Karhutla Gunakan Helikopter, Menteri Hanif: Kebakaran Besar, Titik Api di Bukit
Regional
2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur di Pantai, Pria Maluku Tengah Divonis 9 Tahun Penjara
2 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur di Pantai, Pria Maluku Tengah Divonis 9 Tahun Penjara
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau