Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perangkat Desa di Lombok Barat Ditangkap Polisi Terkait Pungli Pembuatan Sporadik

Kompas.com - 30/03/2023, 20:02 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat menangkap tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapai, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

“Iya, ada tiga orang sudah kami amankan atas dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik,” ungkap Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang juga selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Tiga oknum perangkat desa tersebut terdiri dari penjabat kepala desa inisial Z, sekretaris desa inisial SD, dan bendahara desa inisial GPS.

Baca juga: Truk Bermuatan Kelapa Terguling di Lombok Barat

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli kepada seorang staf notaris dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta dalam proses pengurusan administrasi sporadik. 

“Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per arenya Rp 100.000,” kata Taufik.

Baca juga: Soal Gaya Rambut Mohawk Kades Sigerongan, Bupati Lombok Barat: Tidak Ada yang Dilanggar

Taufik menilai, berdasarkan Pasal 22 Permendes Nomor 1 Tahun 2015, perangkat desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi.

“Sehingga Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan," kata Taufik.

Selain itu, penyusunan perdes tersebut tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegas Taufik.

Taufik mengatakan, jajarannya mengamankan tiga perangkat desa tersebut beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan HP, buku sporadik, buku register, surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa.

Baca juga: Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan

“Tindak lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat,” kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tren Lapak Kopi Mobil di Salatiga, Spot Nongkrong yang Asyik bagi Pelajar dan Mahasiswa
Tren Lapak Kopi Mobil di Salatiga, Spot Nongkrong yang Asyik bagi Pelajar dan Mahasiswa
Regional
Buntut Penangkapan Kasat Narkoba Nunukan, Aliansi Mahasiswa Demo Tuntut Tanggung Jawab Kapolres
Buntut Penangkapan Kasat Narkoba Nunukan, Aliansi Mahasiswa Demo Tuntut Tanggung Jawab Kapolres
Regional
Hutan Pelawan Simpan Madu Langka dan Jamur Rp 3,5 Juta Per Kilo
Hutan Pelawan Simpan Madu Langka dan Jamur Rp 3,5 Juta Per Kilo
Regional
Bahlil: Satu Sumur Rakyat Bisa Hasilkan 5 Barel per Hari, Raup Rp 2 Juta
Bahlil: Satu Sumur Rakyat Bisa Hasilkan 5 Barel per Hari, Raup Rp 2 Juta
Regional
Menteri P2MI Interogasi Tersangka TPPO: Kamu Bos Kecil, Ngaku Aja
Menteri P2MI Interogasi Tersangka TPPO: Kamu Bos Kecil, Ngaku Aja
Regional
Selidiki Dugaan Korupsi APBDes Nijang Sumbawa, Polisi Temukan 7 Proyek Fiktif dengan Kerugian Rp 500 Juta
Selidiki Dugaan Korupsi APBDes Nijang Sumbawa, Polisi Temukan 7 Proyek Fiktif dengan Kerugian Rp 500 Juta
Regional
Tiga Merek Beras Oplosan Masih Dijual di Ritel Modern Polewali Mandar
Tiga Merek Beras Oplosan Masih Dijual di Ritel Modern Polewali Mandar
Regional
Kecelakaan Beruntun di Kendari, Pengemudi Mobil Diamuk Warga Usai Tewaskan Pemotor
Kecelakaan Beruntun di Kendari, Pengemudi Mobil Diamuk Warga Usai Tewaskan Pemotor
Regional
Gubernur Hendrik Lewerissa Curhat ke Menteri Kesehatan soal Pemerataan Dokter Spesialis di Maluku
Gubernur Hendrik Lewerissa Curhat ke Menteri Kesehatan soal Pemerataan Dokter Spesialis di Maluku
Regional
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku untuk Lulus, Bagaimana Cara Mengujinya?
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku untuk Lulus, Bagaimana Cara Mengujinya?
Regional
Manisnya Madu dan Harapan dari Hutan Pelawan di Bangka Tengah
Manisnya Madu dan Harapan dari Hutan Pelawan di Bangka Tengah
Regional
DPRD Jateng Awasi Penyaluran Dana Hibah Rp 1,6 Miliar untuk Abdi Dalem Keraton Surakarta
DPRD Jateng Awasi Penyaluran Dana Hibah Rp 1,6 Miliar untuk Abdi Dalem Keraton Surakarta
Regional
Dapat Listrik Gratis, Pedagang Cilok Ini Tak Menyangka Rumahnya Dikunjungi Menteri
Dapat Listrik Gratis, Pedagang Cilok Ini Tak Menyangka Rumahnya Dikunjungi Menteri
Regional
Guide dan Porter di Gunung Rinjani Ikut Pelatihan Rescue Vertical Evacuation
Guide dan Porter di Gunung Rinjani Ikut Pelatihan Rescue Vertical Evacuation
Regional
Perum Punsae Ungaran Bangun 185 Rumah, Hanya 113 yang Bisa Diakadkan, Sisanya Masuk Kantong Pribadi
Perum Punsae Ungaran Bangun 185 Rumah, Hanya 113 yang Bisa Diakadkan, Sisanya Masuk Kantong Pribadi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau