Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Astra Credit Companies soal Kasus Fortuner Ditarik Paksa dan Debitur Dibebankan Biaya "Debt Collector"

Kompas.com - 18/04/2023, 15:59 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Astra Credit Companies (ACC) memberikan tanggapan terkait kasus penarikan paksa mobil Toyota Fortuner yang biaya penanganan eksekusi fidusianya dibebankan kepada debitur. 

Kasus ini sebelumnya telah dimuat dalam pemberitaan Kompas.com berjudul, "Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur".

Baca: Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur

Baca juga: Wali Kota Arlan Minta Maaf Copot Kepsek SMP 1 Prabumulih karena Anaknya Kehujanan

EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies Riadi Prasodjo memberikan hak jawab melalui rilis yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/4/2023).

Riadi menuturkan, Edo Yuhan, debitur ACC dalam kasus ini, mengambil unit pembiayaan Toyota Fortuner dengan tenor pembayaran selama 48 kali.

Pada saat ACC memberikan fasilitas pembiayaan, debitur Edo Yuhan berstatus tidak menikah dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan akta kematian istri.

Baca juga: Gibran Rakabuming 2 Kali Lanjut SMA di Luar Negeri, Ini Profil Pendidikannya

Debitur Edo Yuhan mengalami keterlambatan pembayaran mulai dari angsuran ke-6 dan ke-7 selama 31 hari dan angsuran ke-8 selama 41 hari.

"ACC telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu melalui telepon serta penagihan melalui surat peringatan 1, 2, dan 3. ACC juga telah melakukan kunjungan dari petugas internal ACC," kata Riadi, pada Selasa.

Dari proses penagihan tersebut diketahui bahwa debitur tidak dapat dihubungi dan telah pindah alamat rumah dan tempat usaha tanpa menginformasikannya kepada ACC.

Unit kendaraan juga tidak terlihat dan tidak ditemukan sehingga debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Berhasil Selamatkan Dua Saudaranya Saat Perahu Bocor, Pemuda di Palu Malah Tenggelam

"ACC akhirnya melakukan penagihan melalui Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," ujar dia.

Dari hasil pelacakan PEOJF, Fortuner tersebut ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

Fortuner itu telah dikuasai oleh pihak ketiga yang bernama Ani dan mengaku sebagai istri debitur Edo Yuhan.

Baca juga: Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo

Akan tetapi, kata dia, Ani tidak dapat memberikan bukti status sebagai istri sah dari debitur Edo Yuhan sehingga pihaknya menyimpulkan yang bersangkutan bukan merupakan customer/debitur.

Halaman:
Komentar
diserahin lewat pengadilan bukan acc sbg penyewa jika debitur keberatan jika si penyewa yaitu memaksa maka dapat dipidana, membalas komentar aminudin hm : ingat setiap kridit mobil itu adalah "sewa", lihat di perjanjiannya, kalau lunas adalah miliknya, kalau mogok ditengah jalan ya tinggal diserahin aja..


Terkini Lainnya
Kepala Dinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Labkesda Rp 2,7 M
Kepala Dinkes Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Labkesda Rp 2,7 M
Regional
Polemik APBD Perubahan 2025 Kota Palopo, DPRD Belum Teken Dokumen karena Masalah Komunikasi dan Perubahan Sepihak
Polemik APBD Perubahan 2025 Kota Palopo, DPRD Belum Teken Dokumen karena Masalah Komunikasi dan Perubahan Sepihak
Regional
126.000 Penerima Manfaat Dapat MBG di Blora, tapi DPRD Temukan Masalah Serius
126.000 Penerima Manfaat Dapat MBG di Blora, tapi DPRD Temukan Masalah Serius
Regional
Kebun Sawit Sinar Mas Dirampok, Pelaku Angkut 263 TBS
Kebun Sawit Sinar Mas Dirampok, Pelaku Angkut 263 TBS
Regional
Dinkes Sumbawa Perketat Pengawasan Kebersihan Dapur SPPG Imbas Siswa Keracunan MBG
Dinkes Sumbawa Perketat Pengawasan Kebersihan Dapur SPPG Imbas Siswa Keracunan MBG
Regional
Rumah 2 Lantai di Pulau Sebatik Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rumah 2 Lantai di Pulau Sebatik Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Regional
Sejumlah Kejanggalan Kerjasama Pelaksanaan Program MBG di Blora, Salah Satunya soal Keracunan
Sejumlah Kejanggalan Kerjasama Pelaksanaan Program MBG di Blora, Salah Satunya soal Keracunan
Regional
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Terasa hingga Timika
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Terasa hingga Timika
Regional
Update Jalan Sumbar-Riau Lumpuh Total Imbas Longsor Limapuluh Kota
Update Jalan Sumbar-Riau Lumpuh Total Imbas Longsor Limapuluh Kota
Regional
Anggota Komisi X DPR Minta Ekstrakurikuler Roblox di Solo Diawasi
Anggota Komisi X DPR Minta Ekstrakurikuler Roblox di Solo Diawasi
Regional
332 Petugas Medis Diterjunkan Saat MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika
332 Petugas Medis Diterjunkan Saat MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika
Regional
Hasil Pemeriksaan Etik Kampus, Dosen Unissula Tak Pukul Dokter RSI Sultan Agung
Hasil Pemeriksaan Etik Kampus, Dosen Unissula Tak Pukul Dokter RSI Sultan Agung
Regional
Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
Regional
Longsor Timbun Jalan di Kelok 9, Jalur Sumbar–Riau Lumpuh Total
Longsor Timbun Jalan di Kelok 9, Jalur Sumbar–Riau Lumpuh Total
Regional
Jateng Catat Pertumbuhan Manufaktur 35 Persen, Siapkan Transisi Menuju Industri Rendah Karbon
Jateng Catat Pertumbuhan Manufaktur 35 Persen, Siapkan Transisi Menuju Industri Rendah Karbon
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.