Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK

Kompas.com - 27/04/2023, 18:50 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selain dinyatakan terbukti menerima suap, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, gratifikasi ini diterima dari sejumlah tokoh dan pejabat dunia pendidikan yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023), gratifikasi ini terbukti dalam dakwan kedua yang dituntutkan kepada Karomani.

Baca juga: Suap PMB Unila, Karomani Dituntut Bayar Rp 10,2 Miliar dan 10.000 Dolar Singapura

"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari Sutanto, Kamis sore.

Pada penjabaran fakta hukum dalam dakwaan kedua ini, jaksa menyebut, Karomani telah menerima uang gratifikasi dari sejumlah pejabat dan tokoh sebagai pelicin masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Baca juga: Eks Rektor Karomani Mengaku Tak Terima Suap Saat Anak Wapres Maruf Amin Titip Putrinya Masuk Unila

Rinciannya pada 2020 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Kemudian pada 2021 Karomani memeroleh Rp 4,385 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 950 juta.

Uang ini diterima Karomani melalui Heryandi (berkas terpisah), Asep Sukohar, Budi Utomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa.

Baca juga: Malaise: Penyebab, Tanda-tanda, dan Cara Menghadapinya

Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar selama tiga tahun sejak tahun 2020 hingga 2022.

Total uang yang diterima dari Sulpakar yang saat ini juga menjadi Pjs Bupati Mesuji itu mencapai Rp 1,2 miliar.

Kemudian dari Budiono, Evi Kurniawati, Ruskandi, dan Supriyanto Husin.

Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong

Gratifikasi ini juga diterima dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi,  Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi, dan Wayan Mustika.

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan, Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
Regional
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Regional
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Regional
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Regional
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Regional
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Regional
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Regional
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Regional
Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah
Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah
Regional
Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
Regional
Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Regional
Balai TN Komodo Beberkan Risiko Terbangkan Drone di Kawasan Konservasi, Berpotensi Ganggu Ekosistem
Balai TN Komodo Beberkan Risiko Terbangkan Drone di Kawasan Konservasi, Berpotensi Ganggu Ekosistem
Regional
3 Pelajar SMK Dibacok di Magelang, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku
3 Pelajar SMK Dibacok di Magelang, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku
Regional
Pengusaha di Labuan Bajo Bongkar Kamar Hotel untuk Lahan Parkir, Imbas Penertiban Jalan Soekarno-Hatta
Pengusaha di Labuan Bajo Bongkar Kamar Hotel untuk Lahan Parkir, Imbas Penertiban Jalan Soekarno-Hatta
Regional
Rumah Terduga Pembunuh Penagih Kredit di Lampung Dibakar Massa
Rumah Terduga Pembunuh Penagih Kredit di Lampung Dibakar Massa
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau