Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

Kompas.com - 19/05/2023, 14:03 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

1

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rancangan qanun atau aturan legalisasi ganja medis di Aceh yang diusulkan oleh anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun lalu, kini telah masuk dalam daftar program legislasi DPR Aceh Tahun 2023.

"Sekarang qanun legalisasi ganja sudah masuk kumulatif terbuka Tahun 2023. Artinya sudah dua tingkatan selesai kita lakukan. Pertama pengusulan, kemudian telah kita bahas di tingkat banleg dan banmus,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, Muhammad Rizal Fahlevi, saat diwawancarai Kompas.com di Banda Aceh, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tokoh-tokoh Belanda yang Memimpin Perang Aceh

Fahlevi mengatakan, pembahasan qanun legalisasi ganja medis oleh DPR Aceh akan dilakukan setelah selesai revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas oleh anggota DPR RI Komisi III.

Baca juga: Berdamai, Laporan Dugaan Penipuan Ketua PDI-P Aceh Dicabut

 

Fahlevi menjelaskan, revisi UU Narkotika yang dilakukan Komisi III DPR RI, untuk menurunkan status ganja dari golongan I menjadi golongan II atau bahkan golongan III, diprediksi akan selasai pada September 2023.

Setelah itu DPR Aceh dapat melahirkan regulasi ganja medis legal di Aceh.

"Begitu revisi itu selesai dilakukan oleh teman teman DPR RI dari level satu menjadi level dua atau bahkan level tiga, kita tinggal mengambil untuk membahas ke tingkat selanjutnya untuk ditunjuk sebagai pembahasan. Kemudian baru kita bahas semua pasal bagaimana mekanisme, tata cara, dan lain sebagainya,” sebutnya.

Baca juga: Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus

Fahlevi menambahkan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendorong DPR RI untuk merevisi UU Narkotika agar Aceh nantinya memiliki pendapatan asli Aceh dari pemanfaatan ganja medis.

“Dengan lahirnya qanun legalisasi ganja medis, berapa banyak penderita berbagai penyakit di Aceh sembuh. Tidak harus lagi mengonsumsi obat kimia. Kemudian pendaptan nasional akan meningkat. Khusus Aceh akan ada pendapatan asli Aceh, di saat berkurangnya dana otonomi khusus untuk Aceh. Inilah skema lain yang harus kita pikirkan,” sebutnya.

Qanun legalisasi ganja medis yang diusulkan anggota Komisi V DPR Aceh ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan atau penggunaan narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
mantap sedot truss tu ganja wkwk


Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi Rusun, 2 Pejabat Kementerian PUPR Ditahan di Lhokseumawe Aceh
Dugaan Korupsi Rusun, 2 Pejabat Kementerian PUPR Ditahan di Lhokseumawe Aceh
Regional
Dekan FISIP Unsoed Teken Dukungan Pemecatan Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Dekan FISIP Unsoed Teken Dukungan Pemecatan Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Regional
Dua Pekerja Jatuh ke Sungai Saat Cat Jembatan di Mamuju, Tak Pakai Tali Pengaman
Dua Pekerja Jatuh ke Sungai Saat Cat Jembatan di Mamuju, Tak Pakai Tali Pengaman
Regional
Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Riau, Petugas TNI: Semakin Meluas
Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Riau, Petugas TNI: Semakin Meluas
Regional
Nelayan di Pulau Derawan Hilang Saat Mencari Gurita, Perahu Ditemukan Kosong Terombang-Ambing
Nelayan di Pulau Derawan Hilang Saat Mencari Gurita, Perahu Ditemukan Kosong Terombang-Ambing
Regional
Gubernur Bilang ke Wapres Gibran Riau Defisit Anggaran: Mohon Dibantu...
Gubernur Bilang ke Wapres Gibran Riau Defisit Anggaran: Mohon Dibantu...
Regional
Pengurus Koperasi Merah Putih Mengeluh soal Modal, Pemprov Jateng Minta Bantuan BUMN
Pengurus Koperasi Merah Putih Mengeluh soal Modal, Pemprov Jateng Minta Bantuan BUMN
Regional
Sukseskan PSU Pilkada Papua, Pj Gubernur Ajak Pedagang dan Warga Ramaikan TPS pada 6 Agustus
Sukseskan PSU Pilkada Papua, Pj Gubernur Ajak Pedagang dan Warga Ramaikan TPS pada 6 Agustus
Regional
Heboh Pernyataan Wagub Maluku soal Legalisasi Sopi, Begini Tanggapan MUI
Heboh Pernyataan Wagub Maluku soal Legalisasi Sopi, Begini Tanggapan MUI
Regional
Gubernur Riau: Sudah Tak Ada Sekolah yang Libur karena Asap
Gubernur Riau: Sudah Tak Ada Sekolah yang Libur karena Asap
Regional
Jatuh Bangun Panti Asuhan Omah Katresnan, Bertahan dari Donasi, Berjuang untuk Mandiri
Jatuh Bangun Panti Asuhan Omah Katresnan, Bertahan dari Donasi, Berjuang untuk Mandiri
Regional
Begini Nasib 80.000 PMI Ilegal yang Terjebak Perang Thailand-Kamboja
Begini Nasib 80.000 PMI Ilegal yang Terjebak Perang Thailand-Kamboja
Regional
Alasan Mobil Pribadi Rusak, Petugas Puskesmas Konawe Selatan Pakai Ambulans Angkut BBM Ilegal
Alasan Mobil Pribadi Rusak, Petugas Puskesmas Konawe Selatan Pakai Ambulans Angkut BBM Ilegal
Regional
Pemadam Siram Api Pakai Ember, Lahan 1 Hektar di Bangka Barat Ludes Terbakar
Pemadam Siram Api Pakai Ember, Lahan 1 Hektar di Bangka Barat Ludes Terbakar
Regional
Tawuran Makin Brutal di Medan, Rico Waas Temui Tokoh Masyarakat Belawan Malam Ini
Tawuran Makin Brutal di Medan, Rico Waas Temui Tokoh Masyarakat Belawan Malam Ini
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau