Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades

Kompas.com - 29/05/2023, 23:51 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

 

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.com - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Para pelaku yang dilaporkan korban sebanyak  11 orang. Dari 11 orang itu tiga di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi. 

Baca juga: Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan kasus ini terbongkar saat  korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu. Korban RI tak sendiri, Ia didampingi ibu kandungnya saat melapor. 

 

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku  sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Kapolres Yudi, dihubungi KOMPAS.com, Senin (29/5/2023). 

 

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak. Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujarnya. 

 

Baca juga: Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP

Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda. 

 

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil. 

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi. Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan.

Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.

Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya  adalah guru dan kepala desa. Sementara 5  orang lainnya masih diproses. Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa. 

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi  Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. 

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT,  ARH ( guru) , AR, AK dan HR  (Kades). 

Sedangkan  tersangka lain  yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ada kalanya keadilan harus ditegakkan dg cara2 di luar sistem hukum yg ada. sebab: apakah sistem hukum yg ada adalah benar satu2nya cara menegakkan keadilan? bukankah keadilan adalah milik allah, sehingga mustahil sistem hukum bikinan manusia mampu mendekati apalagi menyamainya?


Terkini Lainnya
Satu Anggota TNI Gugur Ditembak KKB di Yahukimo Papua Pegunungan
Satu Anggota TNI Gugur Ditembak KKB di Yahukimo Papua Pegunungan
Regional
Botol Berisi Uang, Saksi Ungkap Gratifikasi dari Proyek Meja Kursi Disdik Semarang Rp 18 Miliar
Botol Berisi Uang, Saksi Ungkap Gratifikasi dari Proyek Meja Kursi Disdik Semarang Rp 18 Miliar
Regional
ASN Dinkes Solo Diduga Lakukan Pelecehan di Balai Kota
ASN Dinkes Solo Diduga Lakukan Pelecehan di Balai Kota
Regional
Vonis Pembunuh Jurnalis Juwita, Oditur Militer Banjarmasin Puas atas Hukuman Seumur Hidup Jumran
Vonis Pembunuh Jurnalis Juwita, Oditur Militer Banjarmasin Puas atas Hukuman Seumur Hidup Jumran
Regional
Tongkang Tabrak Bangunan Penyadap PDAM Kubu Raya, 1.700 Pelanggan Terdampak
Tongkang Tabrak Bangunan Penyadap PDAM Kubu Raya, 1.700 Pelanggan Terdampak
Regional
Suami Mbak Ita Pernah Pertanyakan kenapa Orangnya Kalah Tender Rumah Sakit
Suami Mbak Ita Pernah Pertanyakan kenapa Orangnya Kalah Tender Rumah Sakit
Regional
Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba, 2 Anggota Polisi di Polres Sumbawa Dipecat
Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba, 2 Anggota Polisi di Polres Sumbawa Dipecat
Regional
Saksi Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mengaku Dimutasi Setelah Martono Tak Dapat Jatah Proyek
Saksi Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mengaku Dimutasi Setelah Martono Tak Dapat Jatah Proyek
Regional
Divonis Semur Hidup, Anggota TNI AL Terbukti Rencanakan Pembunuhan Juwita
Divonis Semur Hidup, Anggota TNI AL Terbukti Rencanakan Pembunuhan Juwita
Regional
Catat Syaratnya, KAI Tawarkan Diskon Hotel hingga 45 Persen di Purwokerto untuk Penumpang
Catat Syaratnya, KAI Tawarkan Diskon Hotel hingga 45 Persen di Purwokerto untuk Penumpang
Regional
Satu Pasien Covid-19 di RSUD AWS Samarinda Dipulangkan, Sampel Dikirim untuk Uji Varian Baru
Satu Pasien Covid-19 di RSUD AWS Samarinda Dipulangkan, Sampel Dikirim untuk Uji Varian Baru
Regional
Sekolah Rakyat Dibuka di Lebak, 100 dari 10.000 Remaja Terpilih Dibujuk Jadi Siswa
Sekolah Rakyat Dibuka di Lebak, 100 dari 10.000 Remaja Terpilih Dibujuk Jadi Siswa
Regional
Satpol PP Pontianak Tangkap dan Denda Warga Rp 500.000 karena Main Layangan
Satpol PP Pontianak Tangkap dan Denda Warga Rp 500.000 karena Main Layangan
Regional
Tolak Tempati Rumah yang Dibangun Pemerintah, Warga Eks Timtim Gelar Demo di Kantor Gubernur NTT
Tolak Tempati Rumah yang Dibangun Pemerintah, Warga Eks Timtim Gelar Demo di Kantor Gubernur NTT
Regional
Momen Haru Saat Taj Yasin dan Menteri PUPR Minta Maaf karena Penanganan Banjir Rob di Demak Lamban
Momen Haru Saat Taj Yasin dan Menteri PUPR Minta Maaf karena Penanganan Banjir Rob di Demak Lamban
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau