Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Kompas.com - 01/06/2023, 21:00 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

ANAMBAS, KOMPAS.com – Polisi akhirnya tetapkan penemu dan pelapor narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 3,11 Kg di pantai Penasan Keci, Pulau Darak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 1 Mei 2023 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah yakni Atri (36) dan Asnudi (44). Menurut polisi, keduanya diduga sudah dibuka dan akan dijual kembali oleh salah satu tersangka. 

Baca juga: Nelayan di Kepri Temukan 3,11 Kg Kokain di Bibir Pantai Penasan Keci

Kokain tersebut ditemukan 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei 2023, besar kemungkinan paket tersebut akan dijual kembali oleh penemu,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Cerita Nelayan Penemu Paket 3 Kg Kokain di Pantai, Sempat Dikuburkan karena Ketakutan

 

Menurut Bagus, kokain itu sempat dibuang di wilayah Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, Atri dan Asnudi diketahui memiliki hubungan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat kasus perdagangan kokain.

Kasus itu telah diungkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di hari kemarin.

“Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut. Makanya ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut, sehingga kokain itu dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2023, bukan pas saat ditemukan dilaporkannya,” terang Bagus.

Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Bagus.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
 Pendaki yang Nekat Mendaki Gunung Merapi Penuhi Panggilan Balai TNGM
Pendaki yang Nekat Mendaki Gunung Merapi Penuhi Panggilan Balai TNGM
Regional
Bengkulu Terima Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat dari Mensos
Bengkulu Terima Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat dari Mensos
Regional
Kisah Kebaikan Hati Pasutri di Semarang, Gratiskan 650 Soto Setiap Selasa untuk Siapa Pun...
Kisah Kebaikan Hati Pasutri di Semarang, Gratiskan 650 Soto Setiap Selasa untuk Siapa Pun...
Regional
Cium Tangan Selvi, Ibu Hamil di Sragen Ini Dapat Wejangan soal KB
Cium Tangan Selvi, Ibu Hamil di Sragen Ini Dapat Wejangan soal KB
Regional
Mayat Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai Batang Anai Sumbar
Mayat Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai Batang Anai Sumbar
Regional
Langgar Aturan Berlabuh dan Berpotensi Ganggu Pelayaran, 50 Kapal Wisata di Labuan Bajo Ditertibkan
Langgar Aturan Berlabuh dan Berpotensi Ganggu Pelayaran, 50 Kapal Wisata di Labuan Bajo Ditertibkan
Regional
Percepat Sertifikasi 246 Aset Tanah, Gubernur Sherly: Target Tahun Ini Selesai
Percepat Sertifikasi 246 Aset Tanah, Gubernur Sherly: Target Tahun Ini Selesai
Regional
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Muzakir Manaf: Terima Kasih Presiden, NKRI Kita Jaga Sama-sama
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Muzakir Manaf: Terima Kasih Presiden, NKRI Kita Jaga Sama-sama
Regional
Orangtua Mahasiswa UKSW Ikut Resah dan Serukan Pergantian Rektor
Orangtua Mahasiswa UKSW Ikut Resah dan Serukan Pergantian Rektor
Regional
PR di Banda Neira, Belum Ada TPA dan Landasan Pacu Bandara yang Pendek
PR di Banda Neira, Belum Ada TPA dan Landasan Pacu Bandara yang Pendek
Regional
Jalan Baru Dibangun Rusak gara-gara ODOL, Gubernur Riau: Perusahaan Tak Taat Aturan, Kami Portal!
Jalan Baru Dibangun Rusak gara-gara ODOL, Gubernur Riau: Perusahaan Tak Taat Aturan, Kami Portal!
Regional
Seorang Pria di Jambi Tewas Diracun Kopi Sianida karena Akan Menikah
Seorang Pria di Jambi Tewas Diracun Kopi Sianida karena Akan Menikah
Regional
Polda Bengkulu Ungkap Modus 'Fee' Proyek Korupsi Dinas Pertanian Kaur Rp 7,1 Miliar
Polda Bengkulu Ungkap Modus "Fee" Proyek Korupsi Dinas Pertanian Kaur Rp 7,1 Miliar
Regional
 Dilarang Pakai Baju Mirip Lembaga Negara, Kesbangpol Kalteng Ungkap Seragam yang Tepat untuk Ormas
Dilarang Pakai Baju Mirip Lembaga Negara, Kesbangpol Kalteng Ungkap Seragam yang Tepat untuk Ormas
Regional
Banjir Rob Genangi Pantura Sayung Hari Ini, Berikut Jalur Alternatif Semarang Demak
Banjir Rob Genangi Pantura Sayung Hari Ini, Berikut Jalur Alternatif Semarang Demak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau