Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

Kompas.com - 08/06/2023, 14:56 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak 11 nelayan asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kelapa.

Adapun ke-11 tersangka tersebut yakni, H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), S (18), F (25), A (24), J (48), JN (55),  SU (23)

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, para tersangka tersebut ditangkap oleh Ditpolair saat akan melakukan aksinya pada  22 Mei 2023.

Baca juga: 4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

"Kapal patroli polisi XXI-2008 melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit perahu motor yaitu 1 perahu motor Bunga Saroja dan dua unit Perahu tanpa nama dari pemeriksaan tersebut didapati  membawa bahan peledak Bom Ikan sebanyak 28  botol," kata Arman saat jumpa pers, Kamis (8/6/2023).

Disampaikan Arman, selain mengamankan barang bukti bahan peledak, polisi juga menyita hasil tangkap ikan dari para pelaku.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Kami juga amankan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak. Peledak ini dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ika," kata Arman.


Sementara itu Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan bom ikan digunakan denganmembakar detonator yang telah disiapkan kemudian dimasukan ke dalam botol sehingga mengakibatkan ledakan besar.

Ledakan itu dapat mengakibatkan kerusakan habitat ikan.

"Kalau radius jangkauannya bahan peledak ini sekitar 50 meter baik ke samping maupun ke dalam laut," kata Kobul.

Dari satu ledakan botol, akan mendapat hasil tangkap yang banyak tergantung dari titik habitat ikan yang ditujunya.

Baca juga: Nyawa Hendak Dibalas Nyawa, Evakuasi Buaya Pemangsa Nelayan Diadang Masyarakat

"Kalau jumlah tangkapan tergantung. Waktu kita melakukan penangkapan, satu ledakan itu bisa menghasilkan 300 kilogram ikan dalam beberapa saat, coba dibayangkan kalau semua botol ini diledakkan, bisa sampai lebih dari satu ton," kata Kobul.

Kobul menegaskan, perbuatan para pelaku ini jelas merugikan diri sendiri sebagai nelayan, dan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang akibat ledakan sebagaimana dikejar tempur mencari makan.

"Kitas sangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP hukuman 20 tahun penjara," kata Kobul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pengakuan Pegawai Bank BUMN Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Saya Khilaf yang Mulia
Pengakuan Pegawai Bank BUMN Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Saya Khilaf yang Mulia
Regional
Kenapa Reza Arap Dilarang Pelihara Gajah? Ini Penjelasan Pakar
Kenapa Reza Arap Dilarang Pelihara Gajah? Ini Penjelasan Pakar
Regional
Strategi Bupati Sudewo Ubah Wajah Pati: Infrastruktur Jadi Prioritas
Strategi Bupati Sudewo Ubah Wajah Pati: Infrastruktur Jadi Prioritas
Regional
Anak Terseret Ombak, Sang Ayah Menyelamatkan tapi Tak Pernah Kembali...
Anak Terseret Ombak, Sang Ayah Menyelamatkan tapi Tak Pernah Kembali...
Regional
Gempa M 5,2 Guncang Aceh, Terasa hingga Medan, Karo, dan Deli Serdang
Gempa M 5,2 Guncang Aceh, Terasa hingga Medan, Karo, dan Deli Serdang
Regional
Tambang Ilegal Nekat Garap Lahan Kantor Pemkab Bangka Barat, Pelaku Kabur Saat Digerebek
Tambang Ilegal Nekat Garap Lahan Kantor Pemkab Bangka Barat, Pelaku Kabur Saat Digerebek
Regional
Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Dekat Penggilingan Batu Purbalingga
Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Dekat Penggilingan Batu Purbalingga
Regional
Polres Buru Serahkan Tiga Tersangka Pembakar Kantor KPU ke Kejaksaan
Polres Buru Serahkan Tiga Tersangka Pembakar Kantor KPU ke Kejaksaan
Regional
Musim Kemarau Basah, Satu Desa di Sumbawa Alami Kekeringan
Musim Kemarau Basah, Satu Desa di Sumbawa Alami Kekeringan
Regional
Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Datangi Polda NTB
Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Datangi Polda NTB
Regional
Liburan Berujung Duka, Dua Bocah SD di Blora Tewas Tenggelam di Embung
Liburan Berujung Duka, Dua Bocah SD di Blora Tewas Tenggelam di Embung
Regional
Tilang Manual dan ETLE di Jambi mulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Disasar!
Tilang Manual dan ETLE di Jambi mulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Disasar!
Regional
SPMB 2025, Sebanyak 72.460 Siswa Miskin di Jateng Dipastikan Dapat Akses Pendidikan SMA Gratis
SPMB 2025, Sebanyak 72.460 Siswa Miskin di Jateng Dipastikan Dapat Akses Pendidikan SMA Gratis
Regional
Kompolnas Sebut Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Kematian Brigadir Nurhadi
Kompolnas Sebut Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Kematian Brigadir Nurhadi
Regional
 Sosok M, Perempuan Asal Jambi yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Sosok M, Perempuan Asal Jambi yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau