Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

Kompas.com - 09/06/2023, 22:05 WIB
Andi Hartik

Editor

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan kejaksaan negeri setempat.

Ketiga tersangka itu berinisial SM selaku PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tahun 2017, FS selaku Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak dan MNR selaku Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.

"Ada tiga tersangka yang ditahan malam ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Agung Putra di Praya, Kamis (8/6/2023) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ

Ketiga tersangka itu ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni 2023," kata Agung.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Baca juga: Pemancing yang Terseret Ombak di TWA Gunung Tunak Ditemukan Meninggal di Perairan Gili Penyu

Ketiga tersangka dikenai pasal primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agung menjelaskan, proyek pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak itu bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB di Dinas PUPR Provinsi NTB tahun 2017 kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: Malaise: Penyebab, Tanda-tanda, dan Cara Menghadapinya

"Atas kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis di mana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," katanya.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hendak Kembali Rujuk dengan Istri, Pria di Gowa Dibunuh Anak Tiri
Hendak Kembali Rujuk dengan Istri, Pria di Gowa Dibunuh Anak Tiri
Regional
Viral Aksi Pacu Jalur Komunitas Mobil di Jalan Tol Lampung, Bahayakan Pengendara!
Viral Aksi Pacu Jalur Komunitas Mobil di Jalan Tol Lampung, Bahayakan Pengendara!
Regional
Cari Keadilan, Korban KDRT, Istri Anggota TNI AU Lanud Pattimura Gelar Aksi di Jalan
Cari Keadilan, Korban KDRT, Istri Anggota TNI AU Lanud Pattimura Gelar Aksi di Jalan
Regional
TNI Tangkap Dua WN Malaysia di Nunukan, Diduga Jemput 4 WNI untuk Dijadikan Pekerja Ilegal
TNI Tangkap Dua WN Malaysia di Nunukan, Diduga Jemput 4 WNI untuk Dijadikan Pekerja Ilegal
Regional
Hama Wereng Serang Padi di Madiun, Petani Cemas Bakal Gagal Panen
Hama Wereng Serang Padi di Madiun, Petani Cemas Bakal Gagal Panen
Regional
Oknum Polisi di Ambon Diperiksa Terkait Dugaan Perzinahan dan Narkoba
Oknum Polisi di Ambon Diperiksa Terkait Dugaan Perzinahan dan Narkoba
Regional
Luas Lahan Memenuhi, Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Tak Penuhi Syarat
Luas Lahan Memenuhi, Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak Tak Penuhi Syarat
Regional
Wajah Baru Sekolah Rakyat di Jambi, Papan Tulis Digital dan AI Jadi Andalan
Wajah Baru Sekolah Rakyat di Jambi, Papan Tulis Digital dan AI Jadi Andalan
Regional
Lahan Usaha di Tanjung Aan Digusur, Rencana Akan Bangun Hotel Bintang 5
Lahan Usaha di Tanjung Aan Digusur, Rencana Akan Bangun Hotel Bintang 5
Regional
Respons Keluhan Warga Riau, Gubernur Abdul Wahid Percepat Perbaikan Jalan Menuju Lokasi Pacu Jalur
Respons Keluhan Warga Riau, Gubernur Abdul Wahid Percepat Perbaikan Jalan Menuju Lokasi Pacu Jalur
Regional
Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 di Purworejo Dibongkar, Ini Alasannya
Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 di Purworejo Dibongkar, Ini Alasannya
Regional
Tolak Bonus 45 Persen, Atlet Riau: Tak Sebanding dengan Pengorbanan Kami...
Tolak Bonus 45 Persen, Atlet Riau: Tak Sebanding dengan Pengorbanan Kami...
Regional
Uji Coba Angkot Gratis untuk Siswa Magelang, Berikut Jadwal dan Rutenya
Uji Coba Angkot Gratis untuk Siswa Magelang, Berikut Jadwal dan Rutenya
Regional
Ramai soal Beras Premium Oplosan, Satgas Pangan Kalteng: Kami Belum Dapat Laporan
Ramai soal Beras Premium Oplosan, Satgas Pangan Kalteng: Kami Belum Dapat Laporan
Regional
Kasus Anak Dirantai di Boyolali, Pelakunya Ternyata Teman Ayah Korban
Kasus Anak Dirantai di Boyolali, Pelakunya Ternyata Teman Ayah Korban
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau