Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai Kontrak PLN yang Perkosa dan Bunuh Ibu Muda di Banda Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2023, 16:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- Mantan pegawai kontrak PLN Muhamad Rumagia (30) dituntut 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu muda di Kecamatan Banda, Maluku Tengah berinisial NA (30).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/9/2023).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU, Rabu.

Baca juga: Pemerkosa Ibu Muda di Banda Neira hingga Meninggal Diterbangkan ke Ambon, Warga Geruduk Mapolsek

Menurut JPU, Rumagia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan juga pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan disertai tindakan kekerasan.

"Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa," ungkap JPU.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5 di Laut Banda Maluku, Warga Pulau Gorom Rasakan Getaran


Setelah sidang pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui, Muhamad Rumagia seorang karyawan PLN ini memerkosa dan menganiaya korban NA hingga tewas pada Senin (20/3/2023).

Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Banda, Maluku Tengah.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD setempat, namun tak berselang lama korban meninggal dunia.

Terdakwa akhirnya ditangkap polisi setelah empat hari kabur usai melakukan aksinya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Harga Telur di Ambon Rp 3.000 Per Butir, Warga: Hidup Semakin Susah...
Harga Telur di Ambon Rp 3.000 Per Butir, Warga: Hidup Semakin Susah...
Regional
Seorang Pria Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Seorang Pria Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Regional
Pejabat di Demak Diminta Izinkan Bawahannya yang Mau Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Pejabat di Demak Diminta Izinkan Bawahannya yang Mau Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Regional
Berpolemik dengan Wakilnya, Gubernur Babel Tegaskan Dirinya Atasan Tertinggi
Berpolemik dengan Wakilnya, Gubernur Babel Tegaskan Dirinya Atasan Tertinggi
Regional
30 Pelari Internasional Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025
30 Pelari Internasional Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025
Regional
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak di Puncak Jaya, Pelaku Diduga KKB
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak di Puncak Jaya, Pelaku Diduga KKB
Regional
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim 100 Persen Berbadan Hukum
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim 100 Persen Berbadan Hukum
Regional
Menteri LH dan Gubernur Riau Tinjau TNTN, Siapkan Solusi Terbaik untuk Restorasi Hutan
Menteri LH dan Gubernur Riau Tinjau TNTN, Siapkan Solusi Terbaik untuk Restorasi Hutan
Regional
Truk ODOL Tak Masuk Target Operasi Patuh 2025, Pemerintah Fokus Sosialisasi
Truk ODOL Tak Masuk Target Operasi Patuh 2025, Pemerintah Fokus Sosialisasi
Regional
Soal Beras Oplosan, Wamentan: 212 Merek Sedang Ditangani Bareskrim Polri
Soal Beras Oplosan, Wamentan: 212 Merek Sedang Ditangani Bareskrim Polri
Regional
Ahmad Luthfi Undang 8.523 Kepala Desa di Jateng Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Klaten
Ahmad Luthfi Undang 8.523 Kepala Desa di Jateng Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Klaten
Regional
ASN Demak Tak Wajib Apel, Orang Tua Diperbolehkan Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama
ASN Demak Tak Wajib Apel, Orang Tua Diperbolehkan Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama
Regional
Senin Depan, Presiden Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di Klaten
Senin Depan, Presiden Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di Klaten
Regional
Detik-detik IRT Pedagang Kopi di Lampung Lawan Begal yang Ambil Motornya
Detik-detik IRT Pedagang Kopi di Lampung Lawan Begal yang Ambil Motornya
Regional
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi Keberatan Penerapan Pasal Pidana Penganiayaan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi Keberatan Penerapan Pasal Pidana Penganiayaan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Besaran Denda Tilang Saat Operasi Patuh 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau